Ketua Bawaslu Sambas, Iklhas |
Kabarsambas.com-Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas Iklhas ST mengatakan mengharapkan pemberitaan dimasa kampanye yang dimuat di media memprihatikan pasal 69 dalam undang-undang No.10 tahun 2016 tentang larangan-larangan kampanye.
"Ya, terkait kampanye dimedia sosial maupun media cetak dan media elektronik, harapan kami selaku pengawas atau Bawaslu Kabupaten Sambas menginginkan semua media agar dalam pemberitaan memperhatikan aturan-aturan yang ada," ungkapnya.
Larangan-larangan kampanye yang tertuang dalam pasal 69 dalam undang-undang No.10 tahun 2016 disampaikan Iklhas salah satunya tidak ada unsur menghina, melakuan kampanye yang menghasut.
"Kami juga berharap pemberitaan juga bersikap adil dan memberikan ruang yang sama kepada masing-masing calon," Pungkasnya. (Sai)