Pembunuhan Wanita Di Penginapan Favorite Tebas, Rekonstruksi 28 Adegan

Editor: Admin author photo


Kabarsambas.com-Polres Sambas melakukan rekonstruksi peristiwa pembunuhan wanita di penginapan favorite desa tebas Kuala kecamatan tebas kabupaten Sambas. 


Kejadian pembunuh ini pada pada Sabtu (15/5/2021) sekita pukul 07.46 Wib, dimana seorang lelaki berinisial AM (32) tahun warga desa mekar jaya kecamatan sajad dengan tega membunuh wanita berinisial MH (24) asal desa tekarang Kecamatan Tekarang.


Pelaksanaan rekontruksi pembunuhan ini dilakukan di Flat A Polres Sambas. Jum'at (28/5/2021) dimana terdapat 28 adegan peristiwa pembunuhan yang diabadikan.



 Adegan ke-1


Sekitar 3 minggu sebelum kejadian tersangka melalui handphone menelpon korban jangan maksud mengajak jalan-jalan ke pantai Jawai namun korban menolak ajakan tersangka dengan alasan masih berstatus sebagai istri orang. Tersangka Sakit hati kecewa dan marah dan pada saat itu juga langsung timbulnya tersangka untuk menghilangkan nyawa korban.


Kemudian tersangka mengajak korban bertemu dengan tujuan adalah untuk menghilangkan korban menggunakan cairan kimia cuka getah di dalam hotel favorit tebas.


Adegan ke-2


Setelah berhasil mengajak korban tersangka kemudian naik ke atas lantai untuk membuka pintu kamar 209 Hotel favorit Tebas.


Adegan ke-3


Tersangka menyimpan tas selempang nya di dalam kamar dan beristirahat dan bersantai di dalam kamar tersebut.


Adegan ke-4


Korban mengirim SMS kepada tersangka mengabari bahwa dirinya sudah ada di Simpang Tiga tebas Kuala dan tersangka membalas sms-nya menyuruh menunggu di tempat tersebut. Sekitar pukul 8.35 WIB tersangka keluar kamar dan pergi meninggalkan hotel dengan berjalan kaki menuju Simpang Tiga.


Adegan ke-5


Sekitar pukul 8.50 WIB tersangka dan korban tiba di parkiran Hotel dan langsung mengajak naik ke kamar 209 dengan berbagai alasan korban sempat menolak namun tersangka memaksanya dan akhirnya korban bersedia ikut ke kamar hotel tersebut.


Adegan ke-6


Tersangka dan korban masuk ke dalam kamar 209 korban meletakkan dompet dan tas di meja dekat TV.


Adegan ke-7


Tersangka dan korban mengobrol selama 5 menit dan melakukan hubungan badan selama 10 menit.Tersangka dan korban duduk di pinggir tempat tidur dengan kaki menjuntai kelantai.


Adegan ke-8 


Tersangka mengeluarkan cairan kimia cuka getah dan menyimpannya agak terlindung di balik TV. 



Adegan ke-9


Korban memperlihatkan ktp-nya yang di dalam KTP total status pegawainya adalah kawin. tersangka menjadi emosi melihat KTP tersebut.


Adegan ke-10


Tersangka langsung mengambil cairan cuka getah di balik TV dan membuka tutup botol.


Adegan ke-11


Tersangka langsung mencekik leher belakang kepala korban dengan tangan kirinya sambil menjepit 2 kaki korban menggunakan kaki kanannya, serta mendorong wajah korban ke atas sedangkan tangan kanannya mengarahkan dan memaksakan botol cairan kimia itu ke mulut korban sekitar 30 detik sehingga cairan kimia itu masuk ke dalam mulut dan tertelan oleh korban



Adegan ke-12


Tersangka melepaskan cekikan dan jepitan kaki dari korban dan meletakkan cairan kimia itu di atas meja dekat TV. Seketika korban langsung menggelepar karena mulutnya kepanasan.


Adegan ke-13


Korban duduk lagi dan muntah sebanyak 3 kali dan beberapa detik Kemudian korban telentang dan kejang-kejang di atas tempat tidur.



Adegan ke-14


Tersangka mengecek denyut nadi tangan korban dan ternyata masih ada denyutan.



Adegan ke-15


tersangka naik di atas tempat tidur dan mengangkangi tubuhnya obat yang sedang terlentang dan kembali mencekik leher korban dengan sekuat tenaga selama 5 menit menggunakan kedua tangan tersangka.


Adegan ke-16

Tersangka keluar kamar dan Mengunci pintu kamar dari luar dengan tujuan pergi membeli pisau.


Adegan ke-17.


Tersangka berdiri di atas kursi plastik dan berusaha membuat lubang di atas pintu wc kamar menggunakan pisau dengan tujuan hendak bunuh diri menggunakan selendang milik korban. Namun usahanya tersebut gagal.


Adegan ke-18

Tersangka Kembali keluar kamar dan pergi menggunakan motor Mio korban serta membeli 2 botol minuman.


Adegan ke-19


Setibanya di kamar kembali satu botol Mizone tersangka minum hingga habis dan cairan kimia cuka getah tersangka pindahkan ke botol Mizone tersebut.


Adegan ke-20 


Tersangka keluar kamar serta menyembunyikan botol minuman cairan kimia itu di bawah tangga kayu dekat kamar 209.


Adegan ke-21


Tersangka memasukkan cairan kimia cuka getah yang ada di dalam botol Mizone tersebut ke dalam mulutnya.


Adegan ke-22


Karena panas tersangka tidak jadi menelan dan balik ke WC serta mengeluarkan cairan kimia tersebut tersangka muntah di WC dan berdiam selama 5 menit di dalam WC tersangka kembali duduk di tempat tidur dan muntah lagi di lantai dekat tempat tidur.


Adegan ke-23


Tersangka memasukkan selendang milik korban ke dalam tas selempangnya karena akan digunakan tersangka untuk bunuh diri di kebunnya.


Adegan ke-24


Sekitar pukul 14. 000WIB sambil membawa tas selempang nya tersangka keluar hotel dan pergi menggunakan motor Mio korban kemudian tersangka pulang ke rumah.


Adegan ke 25


Setibanya di rumah tersangka berganti pakaian dan langsung ke kebunnya dengan membawa tas selempangnya. ketika di kebun tersangka membuang seluruh stiker Doraemon yang ada di motor tersebut untuk menghilangkan tanda-tanda khusus motor agar pelariannya tidak diketahui.


Adegan ke-26


Pada hari Minggu 16 Mei 2002 sekitar pukul 12.00 Wib karena jam sewa telah berakhir saksi bernama Iskandar menggedor pintu 209 saat hendak menanyakan apakah penyewa akan menyambung sewa kamar atau tidak. karena pintu kamar tidak dibuka dan tidak ada jawaban dari dalam kamar saksi membuka pintu secara paksa dengan menggunakan obeng dan tang.


Adegan ke-27


Kemudian saksi Iskandar melihat seorang perempuan menggunakan baju merah maroon dan celana panjang warna hitam dalam posisi terlentang di atas tempat tidur yang mulut dan hidungnya terdapat darah kering dan di lantai terdapat muntahan serta tercium bau amis dan busuk dari dalam kamar tersebut. saksi kemudian mengabari pemilik Hotel serta menghubungi anggota Polsek tebas dan tidak berapa lama datang petugas Kepolisian Sektor 11 dan unit identifikasi Polres Sambas melakukan olah TKP.


Adegan ke-28.


Saksi Iskandar menemukan kantong plastik hitam merah di bawah tangga kayu di luar kamar tidak jauh dari kamar 209 serta bersama-sama petugas kepolisian sektor tebas membuka kantong tersebut yang Ternyata isinya 1 botol kosong bekas cairan kimia bertuliskan Fomic Acid 94% Ucar 94% atau cuka getah. Selanjutnya korban dibawa ke Puskesmas Tebas. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini