Pansus DPRD Sambas Konsultasi Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ke Dinas TPH Provinsi Kalbar

Editor: Admin author photo

Ket: Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sambas melakukan Konsultasi Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ke Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura (TPH) Provinsi Kalimantan Barat. Jumat (10/11/2023)

Kabarsambas.com - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sambas melakukan Konsultasi Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ke Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura (TPH) Provinsi Kalimantan Barat. Jumat (10/11/2023)


Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Pansus, Tjong Tji Hok, S.Pd., M.Pd., bersama Anggota Pansus DPRD Kabupaten Sambas didampingi DistanKP Kabupaten Sambas, Bappeda Kabupaten Sambas, Diskumindag Kabupaten Sambas, Dinas PPKH Kabupaten Sambas, Bagian Hukum Setda Kabupaten Sambas dan Sekretariat DPRD Kabupaten Sambas.


Pertemuan yang berlangsung di Aula Pertemuan Dinas TPH Provinsi Kalbar diterima langsung oleh Kepala Dinas TPH Provinsi Kalbar, Ir. Florentinus Anum, M.Si beserta jajarannya. 


Ketua Pansus, Tjong Tji Hok, M. Pd., mengatakan Konsultasi ini dilakukan dalam rangka sharing informasi, saran dan masukan terkait Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. 


"Luar biasa, Terima kasih kami ucapkan kepada kepala Dinas TPH Provinsi Kalbar beserta jajaran yang telah menerima kami, Pansus DPRD Kabupaten Sambas dan Dinas terkait untuk melakukan koordinasi, sharing Informasi, saran dan masukan terkait Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang sedang kami bahas," kata Tjong Tji Hok. 


Ketua Pansus yang biasa di sapa Bruno juga mengatakan bahwa Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani merupakan upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah dalam membantu petani menghadapi permasalahan kesulitan memperoleh sarana dan prasarana pertanian serta Meningkatkan efektivitas pelaksanaan pengawasan dalam perlindungan dan pemberdayaan petani.


Selain sebagai landasan hukum, Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani juga sebagai upaya meningkatkan kemampuan petani, melaksanakan usaha tani dan meningkatkan akses petani pada sumberdaya pertanian untuk lebih produktif dan berkelanjutan. 


"Raperda perlindungan dan pemberdayaan petani merupakan upaya pemerintah daerah membentuk landasan hukum dalam membantu petani menghadapi permasalahan kesulitan seperti memperoleh sarana dan prasarana pertanian, kepastian usaha, resiko kegagalan panen dan permasalahan pertanian lainnya juga sebagai upaya meningkatkan kemampuan petani melaksanakan usaha tani dan meningkatkan akses petani pada sumberdaya pertanian untuk lebih produktif dan berkelanjutan," Ujar Bruno.


Bruno mengungkapkan Pansus DPRD telah melakukan Rapat kerja bersama dinas terkait, selanjutnya melakukan Konsultasi ke Dinas TPH Kalbar untuk memperdalam substansi Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan petani. 


"Pansus DPRD telah melakukan rapat bersama dinas terkait, selanjutnya berkunjung ke Dinas TPH Provinsi Kalbar untuk memperdalam substansi Raperda yang sedang kita bahas bersama," Ungkap Bruno. 


Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan petani dilatarbelakangi oleh keinginan Pemerintah Kabupaten Sambas untuk menjadi daerah swasembada pangan di Kalimantan barat. 


Raperda ini juga diharapkan menjadi produk hukum yang dapat mendukung Perda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan perlindungan produk lokal serta dapat meningkatkan produksi pertanian.


"Kami berharap Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan petani sebagai produk hukum yang dapat mendukung meningkatkan Produksi pertanian dan menjadikan Kabupaten Sambas daerah swasembada pangan unggul di Kalimantan barat," Tutup Bruno. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini