Pemandangan Umum DPRD Terhadap Lima Raperda

Editor: Admin author photo

Ket: Pandangan Untuk Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sambas terhadap lima Raperda. Senin (5/7/2021) di Aula DPRD

Kabarsambas.com
-Fraksi Persatuan Demokrat, pada Paripurna Pemandangan  Umum DPRD terhadap pembahasan 5 Raperda di ruang siding utama DPRD Kabupaten Sambas. Senin (5/7/2021) melalui juru bicaranya, Muzahar mengemukakan beberapa hal penting.


Diantaranya Muzahar mengatakan, pandangan umum merupakan proses dalam setiap pembahasan produk hukum di daerah, pandangan fraksi merupakan bagian partisipasi rakyat dalam memberikan masukan pengawasan serta kritik dan saran yang bertujuan untuk kemajuan kita semua.


"Produk hukum yang kita buat dapat memberikan nilai positif setidak-tidaknya memberikan payung hukum dalam setiap kita membuat perencanaan pembangunan dan kebijakan untuk kebaikan masyarakat. Tugasnya adalah meningkatkan pelayanan public agar lebih sesuai dengan tuntutan," katanya.


Dalam pemandangan umum fraksinya, terkait raperda yang diajukan pihak eksekutif. Muzahar mengemukakan sejalan dengan pemikiran pemda terutama untuk Perda Nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum yang tujuannya untuk menggali penambahan sumber-sumber pendapatan asli daerah dan menjadi sumber keuangan daerah maupun pembiayaan pembangunan.


"Cara berpikir sederhana, penambahan pendapatan tentu hasilnya akan bertambah dana," tuturnya.


Hanya saja Muzahar juga mengingatkan konsekuensi di lapangan. Dia perlu menegaskan seumpanya sektor yang tadinya tidak dikenakan retribusi, kedepannya tiba-tiba harus berhadapan dengan pengeluaran dengan adanya penarikan retribusi.


"Jangan sampai pengaturan retribusi jasa umum ini nantinya berdampak pada melemahnya perekonomian kedepan. Tapi sebaliknya, satu sisi ada penambahan pemasukan, tetapi bagaimana juga disisi lain, roda perekonomiannya lebih meningkat lagi," ungkap Muzahar.


Pada prinsipnya, Fraksi Persatuan Demokrat minta jangan sampai retribusi membebani pelaku usaha.


Kemudian Fraksi PKS, Winardi dalam pemandangan umum fraksinya, terkait raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, menyebutkan pemberian insentif adalah dukungan dari pemerintah daerah kepada investor dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal di daerah.


Sedangkan penanaman modal lanjut dia adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, dan raperda harus memberikan kemudahan urusan itu.


"Dalam Pemandangan Umum ini, kami mengharapkan adanya catatan terkait informasi target penanam modal di kab sambas, informasi sasaran pemberian insentif terkait raperda itu dan kejelasan sektor prioritas dan hal keterikatan penanaman modal di kabupaten sambas," ungkapnya


Fraksi nasdem disampaikan oleh juru bicaranya Sumardi mengingatkan pengembangan potensi daerah dengan tujuan mensejahterakan masyarakat, satu diantaranya dapat dicapai dengan pembuatan perda.


"Perda itu nantinya digunakan sebagai instrument atau pedoman pelaksanaan pembangunan serta kebijakan daerah dan sebagai acuan pembangunan daerah tersebut diperlukan sebagai landasan hukum dalam pengambilan keputusan suatu kebijakan," ungkapnya.


Terkait raperda Insentif Dan Kemudahan Investasi, nasdem menggarisbawahi, jangan hanya semata untuk memenuhi amanat PP nomor 24 tahun 2019. Pinta dia, diperlukan aksi dan implementasi yang nyata, karena pelayanan perizinan masih lamban dan tidak efektif.


Mengomentari Raperda tentang Pembangunan Kepemudaan, Sumardi mengemukakan pemuda dalam kehidupan bernegara sangat berperan untuk berinvestasi pada sektor sosial ekonomi.


"Pembangunan kepemudahaan juga bertujuan untuk menjaga agar budaya dan moral tetap terlestarikan sampai ke generasi selanjutnya. Hal lainnya yakni diharapkan lahir Inovasi yang segar, kewiraswastaan yang memberikan efek kemajuan pembangunan ekonomi negara juga daerah," tegas Sumardi.


Terkait Raperda Penyertaan Modal kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalbar, Frantika dari fraksi Partai Golkar mengatakan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan memupuk sumber pendapatan daerah adalah dengan melakukan penyertaan modal pada BUMD.


"BUMD memilliki kedudukan sangat penting dan strategis dalam menunjang kemampuan daerah. Karenanya BUMD dalam hal ini salah satu diantaranya PT Bank Pembangunan Daerah Kalbar perlu dioptimalkan pengelolaannya agar benar-benar menjadi pendorong ekonomi yang dapat berperan aktif dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai satu penunjang kekuatan perekonomian daerah," imbuh dia.


Penyertaan modal lanjut Frantika diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dan pertumbuhan ekonomi daerah serta pembangunan daerah. Pinta Frantika, tetap perlu diperhatikan sehingga penyertaan modal memenuhi asas-asas kepastian hukum, fungsional, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai.


"Kami berharap penyertaan modal ini dapat mempercepat pembangunan daerah terutama dikondisi pandemi seperti sekarang ini, bagaimana bersama-sama menggenjot putaran ekonomi daerah melalui penyaluran kredit kepada pelaku ekonomi supaya roda ekonomi dapat bergerak," jelas dia.


Raperda kelima tentang sumbangan pihak ketiga kepada pemerintah daerah, H Asmuli dari Fraksi Partai Gerindra, menjelaskan berdasarkan Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hirarki peraturan perundang-undangan, tentu sudah sepantasnya apabila peraturan yang dibawah ini harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan diatasnya.


"Perubahan atau pencabutan suatu aturan diatas baik dalam undang-undang maupun peraturan yang ada dibawahnya memberi dampak penyesuaian terhadap peraturan yang ada dibawah dalam bentuk peraturan daerah sehingga pencabutan perda sudah menjadi keharusan apabila ada penyesuaian dengan peraturan yang ada diatasnya," Pungkasnya. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini