Masyarakat Diharapkan Tetap Solat Jum'at dan Berjamaah Di Rumah

Editor: Admin author photo
Ket: Rapat Evaluasi Pelaksanaan Ibadat umat Beragama Pasca Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19. Di Aula DPRD Sambas. Senin (6/4/2020)

Kabarsambas.com-Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas melaksanakan rapat evaluasi pelaksanaan ibadat umat beragama pasca Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19 di Sambas.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Sambas H.Atbah Romin Suhaili Lc MH dihadiri oleh wakil Bupati Sambas Hj.Hairiah.SH.MH, Ketua DPRD Kabupaten Sambas H.Abu Bakar, Wakapolres Sambas, Kompol Ridho Hidayat, Kodim 1208/Sambas Inf Setyo Budiono, Sekertaris MUI Sambas Sumarin dan Perwakilan Kemenag Sambas. Senin (6/4/2020).

Bupati Sambas H.Atbah Romin Suhaili Lc MH mengatakan pihaknya sepakat untuk menunda kembali solat Jum'at dan Solat berjemaah di Mesjid.

"Maka untuk itu akan diganti dengan solat dirumah masing-masing, hal ini juga kita mengacu kepada fatwa MUI dan Himbauan kementerian agama Indonesia," ungkapnya.

Evaluasi ini dilakukan dikatakan Bupati demi kelancaran dan keamanan dalam menjaga jiwa dan nyawa umat manusia terutama di Kabupaten Sambas.

"Maka sangat diharapkan masyarakat untuk dapat mengikuti edaran Pemerintah karena jika kita abai persoalan ini akan sulit teratasi," ujarnya.

Plt Sekertaris dinas kesehatan dr.Ganjar Prabowo mengatakan sampai saat ini orang dalam pantauan (ODP) dikabupaten sambas mencapai 900-an orang.

"Bahkan, dikabupaten Sambas sudah ada satu yang positif Covid-19, namun kasus tersebut merupakan kasus impor, kita menginginkan agar kasus impor ini tidak menjadi kasus lokal, untuk di Pontianak saja sudah terjadi kasus lokal," ungkapnya.

Salah satu cara untuk menghentikan penyebaran Covid-19 cara yang paling efektif adalah untuk selalu menjaga Social distancing dan physical distancing.

"Kedua cara tersebut merupakan salah satu cara terbaik untuk menghentikan penyebaran Covid-19, apalagi sekarang masih belum ditemukan obatnya," katanya.

Ditempat yang sama Wakapolres Sambas Kompol Ridho Hidayat mengatakan pihaknya selalu menegakan situasi keamanan dan ketertiban dikabupaten sambas.

"Supaya masalah ini tidak meluas sehingga karena keselamatan jiwa merupakan hal yang paling penting, kita selalu mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat untuk melaksanakan Social distancing dan physical distancing," ujarnya.

Pihaknya berharap situasi ini segera selesai dan jangan sampai memakan korban di kabupaten Sambas.

Kemudian Komandan Dandim Inf Setyo Budiono mengungkapkan pihaknya bersama Polri terus berupaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di kabupaten Sambas.

"Kita bersama Polri, Pemerintah dan Yayasan melakukan pencegahan secara masif seperti melakukan penyemprotan disinfektan dan melakukan pencegahan agar masyarakat tidak berkumpul," ungkapnya.

"Kita juga harus selalu meningkatkan kewaspadaan kemudian menjaga kebersihan," tambahnya.

Wakil Bupati Sambas, Hj.Hairiah.SH.MH menjelaskan sebagai upaya dalam mengantisipasi dampak Covid-19 telah dilakukan berbagai upaya salah satunya melakukan pemantauan pasar-pasar di kabupaten Sambas.

"Apa yang digelisahkan masyarakat, seperti ketersediaan gula, namun mudah-mudahan tak lama lagi sebanyak 25 ton gula akan datang ke Sambas," terangnya.

Hairiah meminta untuk lebih memperkuat tim gugus penaggulangan Covid-19 di kabupaten Sambas sampai tingkat desa.

"Hal ini sangat mempermudah kita untuk mendapatkan informasi terkini kemudian untuk validasi penerima bantuan," ujarnya.
Hairiah menyampaikan sudah ada desa yang menerapkan lockdown, langkah ini sangat baik untuk memproteksi wilayah daerah masing-masing.

"Hal ini, bisa juga bisa dilakukan ke desa-desa lainnya karena ini merupakan hal yang baik," ujarnya.

Sekertaris MUI Kabupaten Sambas, Sumarin mengatakan MUI Sambas bersifat meneruskan fatwa MUI Pusat.

"Maka untuk menentukan apa suatu daerah masih aman atau tidak terkendali yang menentukan bukan pada pihak tapi dari ahli kesehatan ahli virus," tuturnya.

"Apakah Sambas memungkinkan atau belum untuk melaksanakan solat Jum'at, kami tidak berhak menentukan, maka itu ditentukan oleh adalah ahli medis baik dinas kesehatan maupun ahli yang membidangi masalah tersebut," Pungkasnya. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini