Pakai Barcode Berbeda dan Tangki Modifikasi, Dua Pria Diduga Selewengkan Pertalite

Editor: Admin author photo

Ket : Pakai Barcode Berbeda dan Tangki Modifikasi, Dua Pria Diduga Selewengkan Pertalite

Kabarsambas.com - Polres Sambas mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial A dan M beserta kendaraan, jeriken, dan tangki modifikasi yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM.


Pengungkapan dua kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Dhira Wijaya Polres Sambas, Kamis (22/10/2026). Kedua perkara tercatat dalam laporan polisi tertanggal 19 Oktober 2026 dan kini ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sambas.


Kapolres Sambas AKBP Sanny Handityo melalui Kasihumas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran.


“Penindakan ini dilakukan untuk menjaga distribusi BBM bersubsidi tetap sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya, sehingga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak,” ujarnya.


Kasus pertama terungkap pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 10.17 WIB di Jalan Padat Karya, Dusun Sekuyang, Desa Kartiasa, Kecamatan Sambas. Saat itu, petugas mengamankan pria berinisial A yang mengendarai mobil Daihatsu Grand Max berwarna hitam.


Dari pemeriksaan kendaraan, polisi menemukan sejumlah jeriken berisi Pertalite, jeriken kosong, tangki modifikasi berkapasitas sekitar 100 liter, selang, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan BBM.


Berdasarkan keterangan dalam laporan perkara, BBM tersebut diduga diperoleh melalui pembelian berulang di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dengan menggunakan tiga barcode berbeda.


“BBM yang dikumpulkan itu diduga kemudian dijual kembali di kios dengan harga Rp12.000 per liter. Namun, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh aktivitas yang dilakukan terduga pelaku,” kata Sadoko.


Sementara itu, kasus kedua terungkap pada hari yang sama sekitar pukul 10.38 WIB di Jalan Raya Kartiasa, Desa Kartiasa, Kecamatan Sambas. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan pria berinisial M yang berada di dalam mobil Daihatsu Sigra berwarna merah.


Saat melakukan pemeriksaan, polisi menemukan jeriken serta dua tangki modifikasi berisi Pertalite di dalam kendaraan tersebut. Barang-barang itu diduga digunakan untuk menunjang aktivitas pengangkutan BBM.


Menurut keterangan dalam laporan perkara, Pertalite tersebut diduga diperoleh melalui pembelian berulang di SPBU dengan menggunakan lima barcode berbeda. BBM yang terkumpul itu diduga akan dijual kembali ke sejumlah kios di Desa Lorong dan Desa Tanjung Mekar dengan harga Rp11.500 per liter.


Dari kedua perkara tersebut, penyidik mendalami dugaan penyalahgunaan barcode dalam pembelian BBM bersubsidi serta penggunaan tangki modifikasi untuk mengangkut Pertalite yang diduga diperjualbelikan kembali.


Atas dugaan perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui ketentuan perundang-undangan terkait.


Kedua pria beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sambas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga mendalami keterangan para terduga serta barang bukti yang ditemukan guna mengungkap rangkaian aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.


Polres Sambas mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik pembelian, pengangkutan, maupun penjualan kembali BBM bersubsidi yang bertentangan dengan ketentuan hukum.


Masyarakat juga diminta berperan aktif membantu kepolisian dalam mengawasi distribusi BBM di lingkungan masing-masing. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi, masyarakat dapat melaporkannya melalui layanan Call Center 110. (Sai)

 

Share:
Komentar

Berita Terkini