![]() |
| Ket : Pakai Barcode Berbeda dan Tangki Modifikasi, Dua Pria Diduga Selewengkan Pertalite |
Kabarsambas.com - Polres Sambas mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial A dan M beserta kendaraan, jeriken, dan tangki modifikasi yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM.
Pengungkapan dua kasus tersebut disampaikan dalam konferensi
pers di Aula Dhira Wijaya Polres Sambas, Kamis (22/10/2026). Kedua perkara
tercatat dalam laporan polisi tertanggal 19 Oktober 2026 dan kini ditangani
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sambas.
Kapolres Sambas AKBP Sanny Handityo melalui Kasihumas Polres
Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan
bentuk komitmen kepolisian dalam menindak dugaan penyalahgunaan distribusi BBM
bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran.
“Penindakan ini dilakukan untuk menjaga distribusi BBM
bersubsidi tetap sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya, sehingga dapat
dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak,” ujarnya.
Kasus pertama terungkap pada Senin (19/10/2026) sekitar
pukul 10.17 WIB di Jalan Padat Karya, Dusun Sekuyang, Desa Kartiasa, Kecamatan
Sambas. Saat itu, petugas mengamankan pria berinisial A yang mengendarai mobil
Daihatsu Grand Max berwarna hitam.
Dari pemeriksaan kendaraan, polisi menemukan sejumlah
jeriken berisi Pertalite, jeriken kosong, tangki modifikasi berkapasitas
sekitar 100 liter, selang, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan
dengan aktivitas pengangkutan BBM.
Berdasarkan keterangan dalam laporan perkara, BBM tersebut
diduga diperoleh melalui pembelian berulang di stasiun pengisian bahan bakar
umum (SPBU) dengan menggunakan tiga barcode berbeda.
“BBM yang dikumpulkan itu diduga kemudian dijual kembali di
kios dengan harga Rp12.000 per liter. Namun, dugaan tersebut masih menjadi
bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh aktivitas yang
dilakukan terduga pelaku,” kata Sadoko.
Sementara itu, kasus kedua terungkap pada hari yang sama
sekitar pukul 10.38 WIB di Jalan Raya Kartiasa, Desa Kartiasa, Kecamatan
Sambas. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan pria berinisial M yang
berada di dalam mobil Daihatsu Sigra berwarna merah.
Saat melakukan pemeriksaan, polisi menemukan jeriken serta
dua tangki modifikasi berisi Pertalite di dalam kendaraan tersebut.
Barang-barang itu diduga digunakan untuk menunjang aktivitas pengangkutan BBM.
Menurut keterangan dalam laporan perkara, Pertalite tersebut
diduga diperoleh melalui pembelian berulang di SPBU dengan menggunakan lima
barcode berbeda. BBM yang terkumpul itu diduga akan dijual kembali ke sejumlah
kios di Desa Lorong dan Desa Tanjung Mekar dengan harga Rp11.500 per liter.
Dari kedua perkara tersebut, penyidik mendalami dugaan
penyalahgunaan barcode dalam pembelian BBM bersubsidi serta penggunaan tangki
modifikasi untuk mengangkut Pertalite yang diduga diperjualbelikan kembali.
Atas dugaan perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 55
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah
diubah melalui ketentuan perundang-undangan terkait.
Kedua pria beserta barang bukti telah diamankan di Polres
Sambas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga mendalami
keterangan para terduga serta barang bukti yang ditemukan guna mengungkap
rangkaian aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan pengangkutan
dan niaga BBM bersubsidi.
Polres Sambas mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam
praktik pembelian, pengangkutan, maupun penjualan kembali BBM bersubsidi yang
bertentangan dengan ketentuan hukum.
Masyarakat juga diminta berperan aktif membantu kepolisian
dalam mengawasi distribusi BBM di lingkungan masing-masing. Apabila menemukan
aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan BBM
bersubsidi, masyarakat dapat melaporkannya melalui layanan Call Center 110. (Sai)
.jpg)