![]() |
| Ket : Fraksi PAN DPRD Sambas Minta APBD 2027 Tepat Sasaran, Kebutuhan Masyarakat Jadi Prioritas |
Kabarsambas.com – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Sambas meminta pemerintah daerah memastikan APBD 2027 tepat sasaran dan tetap memprioritaskan kebutuhan masyarakat di tengah penurunan pendapatan dan belanja daerah.
Pandangan tersebut disampaikan Nandes saat membacakan
pandangan umum Fraksi PAN terhadap Raperda APBD Kabupaten Sambas Tahun Anggaran
2027 dan Raperda perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Dalam pandangannya, Fraksi PAN menyoroti target pendapatan
daerah 2027 sebesar Rp1,85 triliun, turun 0,86 persen dibandingkan APBD 2026.
Sementara belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp1,72 triliun, atau turun
sekitar 8,62 persen dibandingkan APBD murni 2026.
Menghadapi kondisi tersebut, Fraksi PAN mendorong pemerintah
daerah mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penggalian potensi
ekonomi, perbaikan tata kelola pemungutan pajak, peningkatan kepatuhan wajib
pajak, serta pemanfaatan aset daerah secara produktif tanpa membebani
masyarakat kecil.
“Peningkatan PAD harus didorong oleh pertumbuhan ekonomi
masyarakat, bukan semata-mata karena bertambahnya beban masyarakat,” menjadi
penekanan Fraksi PAN.
Di sisi belanja, PAN mengingatkan agar efisiensi anggaran
tidak mengorbankan kualitas pelayanan publik dan pemerataan pembangunan. Sektor
infrastruktur dasar, pendidikan, kesehatan, pertanian, perikanan, serta
pemberdayaan UMKM diminta tetap menjadi prioritas.
Fraksi PAN juga meminta pemerintah daerah menyampaikan
struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan secara terperinci agar DPRD dapat
menjalankan fungsi anggaran dan pengawasan secara optimal.
“Dalam kondisi kemampuan keuangan daerah yang terbatas,
pemerintah daerah perlu memastikan setiap rupiah anggaran diarahkan pada
kebutuhan yang paling mendesak dan berdampak langsung terhadap peningkatan
kesejahteraan masyarakat,” demikian penekanan Fraksi PAN.
Selain APBD 2027, Fraksi PAN menyoroti perubahan Perda Nomor
6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pilkades. PAN menilai perubahan regulasi
tersebut harus selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, memberikan kepastian
hukum, serta mudah diterapkan di tingkat daerah dan desa.
Penyelenggaraan Pilkades juga diharapkan menjunjung prinsip
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Kesiapan teknis, sosialisasi,
pengawasan, serta mekanisme penyelesaian keberatan dan perselisihan perlu
dipastikan untuk meminimalkan potensi konflik di masyarakat. (Sai)
.jpg)