Fraksi PAN DPRD Sambas Minta APBD 2027 Tepat Sasaran, Kebutuhan Masyarakat Jadi Prioritas

Editor: Admin author photo

Ket : Fraksi PAN DPRD Sambas Minta APBD 2027 Tepat Sasaran, Kebutuhan Masyarakat Jadi Prioritas

Kabarsambas.com  – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Sambas meminta pemerintah daerah memastikan APBD 2027 tepat sasaran dan tetap memprioritaskan kebutuhan masyarakat di tengah penurunan pendapatan dan belanja daerah.


Pandangan tersebut disampaikan Nandes saat membacakan pandangan umum Fraksi PAN terhadap Raperda APBD Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2027 dan Raperda perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).


Dalam pandangannya, Fraksi PAN menyoroti target pendapatan daerah 2027 sebesar Rp1,85 triliun, turun 0,86 persen dibandingkan APBD 2026. Sementara belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp1,72 triliun, atau turun sekitar 8,62 persen dibandingkan APBD murni 2026.


Menghadapi kondisi tersebut, Fraksi PAN mendorong pemerintah daerah mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penggalian potensi ekonomi, perbaikan tata kelola pemungutan pajak, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta pemanfaatan aset daerah secara produktif tanpa membebani masyarakat kecil.


“Peningkatan PAD harus didorong oleh pertumbuhan ekonomi masyarakat, bukan semata-mata karena bertambahnya beban masyarakat,” menjadi penekanan Fraksi PAN.


Di sisi belanja, PAN mengingatkan agar efisiensi anggaran tidak mengorbankan kualitas pelayanan publik dan pemerataan pembangunan. Sektor infrastruktur dasar, pendidikan, kesehatan, pertanian, perikanan, serta pemberdayaan UMKM diminta tetap menjadi prioritas.


Fraksi PAN juga meminta pemerintah daerah menyampaikan struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan secara terperinci agar DPRD dapat menjalankan fungsi anggaran dan pengawasan secara optimal.


“Dalam kondisi kemampuan keuangan daerah yang terbatas, pemerintah daerah perlu memastikan setiap rupiah anggaran diarahkan pada kebutuhan yang paling mendesak dan berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,” demikian penekanan Fraksi PAN.


Selain APBD 2027, Fraksi PAN menyoroti perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pilkades. PAN menilai perubahan regulasi tersebut harus selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, memberikan kepastian hukum, serta mudah diterapkan di tingkat daerah dan desa.


Penyelenggaraan Pilkades juga diharapkan menjunjung prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Kesiapan teknis, sosialisasi, pengawasan, serta mekanisme penyelesaian keberatan dan perselisihan perlu dipastikan untuk meminimalkan potensi konflik di masyarakat. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini