![]() |
| Ket :DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Hapsak: Manfaatnya Harus Dirasakan Buruh di Daerah |
Kabarsambas.com - Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI dinilai menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan dan kepastian hak para pekerja, termasuk buruh di daerah.
Anggota DPRD Kabupaten Sambas, Ahmad Hapsak Setiawan,
mengapresiasi pengesahan regulasi tersebut. Ia menilai kehadiran UU Pelindungan
Ketenagakerjaan harus mampu menjawab berbagai persoalan yang masih dihadapi
pekerja dalam hubungan industrial.
RUU tersebut disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat
Paripurna DPR RI pada Selasa (6/10/2026). Regulasi itu memuat sejumlah aspek
penting, mulai dari hak normatif pekerja, jaminan sosial, status hubungan
kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, pengupahan hingga perlindungan terhadap
kelompok pekerja rentan.
Hapsak mengatakan, pengesahan tersebut harus dilihat sebagai
momentum untuk memperkuat posisi pekerja sekaligus menciptakan hubungan yang
lebih seimbang antara tenaga kerja, pemberi kerja dan pemerintah sebagai
regulator.
“Kami mengapresiasi pengesahan UU Pelindungan
Ketenagakerjaan ini. Harapannya, aturan ini benar-benar memberikan kepastian
terhadap hak-hak pekerja dan tidak hanya menjadi regulasi di tingkat pusat,
tetapi manfaatnya juga dirasakan sampai ke daerah, termasuk Kabupaten Sambas,”
kata Hapsak.
Menurutnya, pekerja merupakan salah satu bagian penting
dalam menggerakkan perekonomian daerah. Karena itu, kepastian mengenai hak dan
kewajiban dalam hubungan kerja menjadi hal yang harus diperhatikan.
Ia menilai perlindungan ketenagakerjaan tidak semata-mata
berkaitan dengan besaran upah. Aspek keselamatan kerja, jaminan sosial,
kepastian status pekerjaan, hak setelah terjadi pemutusan hubungan kerja serta
perlindungan bagi pekerja rentan juga harus mendapat perhatian.
“Pekerja harus mengetahui haknya, perusahaan juga harus
memahami kewajibannya. Pemerintah hadir untuk memastikan aturan berjalan dengan
baik dan tidak ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.
Hapsak juga menekankan pentingnya implementasi setelah UU
tersebut disahkan. Menurutnya, pemerintah pusat perlu segera menyiapkan aturan
pelaksana yang jelas agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran ketika
diterapkan di lapangan.
Di tingkat daerah, ia mendorong pemerintah kabupaten untuk
memperkuat koordinasi dengan perusahaan, pekerja, serikat buruh serta instansi
yang membidangi ketenagakerjaan.
“Setelah disahkan, pekerjaan berikutnya justru bagaimana
implementasinya. Sosialisasi harus dilakukan secara luas, termasuk kepada
pekerja dan perusahaan di daerah. Jangan sampai ada yang tidak memahami aturan
baru ini,” katanya.
Ia menilai pengawasan juga menjadi faktor penting. Regulasi
yang baik, menurutnya, akan sulit memberikan dampak apabila tidak diikuti
pengawasan dan penegakan aturan secara konsisten.
Terlebih, Kabupaten Sambas memiliki masyarakat yang bekerja
di berbagai sektor dengan karakteristik pekerjaan yang berbeda. Karena itu,
penerapan perlindungan tenaga kerja perlu memperhatikan kondisi nyata di
lapangan.
Hapsak berharap pemerintah daerah dapat memastikan ruang
pengaduan bagi pekerja tetap terbuka sehingga setiap persoalan ketenagakerjaan
dapat diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan.
“Kalau ada persoalan antara pekerja dan perusahaan,
penyelesaiannya harus mengedepankan aturan dan musyawarah. Pemerintah daerah
juga harus hadir sebagai bagian dari solusi,” jelasnya.
Selain perlindungan, Hapsak menilai peningkatan kompetensi
pekerja juga perlu menjadi perhatian. Menurutnya, pekerja yang memiliki
keterampilan dan kompetensi akan lebih mampu menghadapi perubahan dunia kerja,
termasuk perkembangan teknologi dan pola kerja baru.
Ia berharap pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat
menjadi awal penguatan ekosistem ketenagakerjaan di Kabupaten Sambas.
Perlindungan terhadap pekerja, kata dia, harus berjalan beriringan dengan
keberlangsungan dunia usaha dan penciptaan lapangan kerja.
“Intinya kita ingin pekerja terlindungi, perusahaan tetap
berkembang dan pemerintah menjalankan fungsi pengawasannya. Kalau ketiganya
berjalan seimbang, hubungan industrial akan lebih sehat dan pada akhirnya
masyarakat juga yang mendapatkan manfaat,”Pungkasnya. (Sai)
