DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Hapsak: Manfaatnya Harus Dirasakan Buruh di Daerah

Editor: Admin author photo

Ket :DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Hapsak: Manfaatnya Harus Dirasakan Buruh di Daerah

Kabarsambas.com - Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI dinilai menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan dan kepastian hak para pekerja, termasuk buruh di daerah.


Anggota DPRD Kabupaten Sambas, Ahmad Hapsak Setiawan, mengapresiasi pengesahan regulasi tersebut. Ia menilai kehadiran UU Pelindungan Ketenagakerjaan harus mampu menjawab berbagai persoalan yang masih dihadapi pekerja dalam hubungan industrial.


RUU tersebut disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (6/10/2026). Regulasi itu memuat sejumlah aspek penting, mulai dari hak normatif pekerja, jaminan sosial, status hubungan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, pengupahan hingga perlindungan terhadap kelompok pekerja rentan.


Hapsak mengatakan, pengesahan tersebut harus dilihat sebagai momentum untuk memperkuat posisi pekerja sekaligus menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara tenaga kerja, pemberi kerja dan pemerintah sebagai regulator.


“Kami mengapresiasi pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan ini. Harapannya, aturan ini benar-benar memberikan kepastian terhadap hak-hak pekerja dan tidak hanya menjadi regulasi di tingkat pusat, tetapi manfaatnya juga dirasakan sampai ke daerah, termasuk Kabupaten Sambas,” kata Hapsak.


Menurutnya, pekerja merupakan salah satu bagian penting dalam menggerakkan perekonomian daerah. Karena itu, kepastian mengenai hak dan kewajiban dalam hubungan kerja menjadi hal yang harus diperhatikan.


Ia menilai perlindungan ketenagakerjaan tidak semata-mata berkaitan dengan besaran upah. Aspek keselamatan kerja, jaminan sosial, kepastian status pekerjaan, hak setelah terjadi pemutusan hubungan kerja serta perlindungan bagi pekerja rentan juga harus mendapat perhatian.


“Pekerja harus mengetahui haknya, perusahaan juga harus memahami kewajibannya. Pemerintah hadir untuk memastikan aturan berjalan dengan baik dan tidak ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.


Hapsak juga menekankan pentingnya implementasi setelah UU tersebut disahkan. Menurutnya, pemerintah pusat perlu segera menyiapkan aturan pelaksana yang jelas agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran ketika diterapkan di lapangan.


Di tingkat daerah, ia mendorong pemerintah kabupaten untuk memperkuat koordinasi dengan perusahaan, pekerja, serikat buruh serta instansi yang membidangi ketenagakerjaan.


“Setelah disahkan, pekerjaan berikutnya justru bagaimana implementasinya. Sosialisasi harus dilakukan secara luas, termasuk kepada pekerja dan perusahaan di daerah. Jangan sampai ada yang tidak memahami aturan baru ini,” katanya.


Ia menilai pengawasan juga menjadi faktor penting. Regulasi yang baik, menurutnya, akan sulit memberikan dampak apabila tidak diikuti pengawasan dan penegakan aturan secara konsisten.


Terlebih, Kabupaten Sambas memiliki masyarakat yang bekerja di berbagai sektor dengan karakteristik pekerjaan yang berbeda. Karena itu, penerapan perlindungan tenaga kerja perlu memperhatikan kondisi nyata di lapangan.


Hapsak berharap pemerintah daerah dapat memastikan ruang pengaduan bagi pekerja tetap terbuka sehingga setiap persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan.


“Kalau ada persoalan antara pekerja dan perusahaan, penyelesaiannya harus mengedepankan aturan dan musyawarah. Pemerintah daerah juga harus hadir sebagai bagian dari solusi,” jelasnya.


Selain perlindungan, Hapsak menilai peningkatan kompetensi pekerja juga perlu menjadi perhatian. Menurutnya, pekerja yang memiliki keterampilan dan kompetensi akan lebih mampu menghadapi perubahan dunia kerja, termasuk perkembangan teknologi dan pola kerja baru.


Ia berharap pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat menjadi awal penguatan ekosistem ketenagakerjaan di Kabupaten Sambas. Perlindungan terhadap pekerja, kata dia, harus berjalan beriringan dengan keberlangsungan dunia usaha dan penciptaan lapangan kerja.


“Intinya kita ingin pekerja terlindungi, perusahaan tetap berkembang dan pemerintah menjalankan fungsi pengawasannya. Kalau ketiganya berjalan seimbang, hubungan industrial akan lebih sehat dan pada akhirnya masyarakat juga yang mendapatkan manfaat,”Pungkasnya. (Sai)

 

Share:
Komentar

Berita Terkini