![]() |
| Ket : Bupati Satono Sampaikan Raperda APBD 2027 dan Perubahan Aturan Pilkades |
Kabarsambas.com – Bupati Sambas, Satono, menyampaikan penjelasan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sambas, Senin (26/10/2026).
Dua Raperda yang diajukan tersebut meliputi Raperda APBD
Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2027 dan Raperda tentang perubahan peraturan
daerah mengenai pemilihan kepala desa.
Dalam penjelasannya, Satono menyebutkan pendapatan daerah
dalam rancangan APBD 2027 ditargetkan sebesar Rp1,85 triliun. Target tersebut
terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp317,18 miliar dan
pendapatan transfer sebesar Rp1,53 triliun.
“Apabila dibandingkan dengan APBD Tahun Anggaran 2026,
secara umum pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2027 berkurang sebesar 0,86
persen,” ujar Satono.
Selain pendapatan, belanja daerah pada 2027 direncanakan
sebesar Rp1,72 triliun atau turun 8,62 persen dibandingkan APBD murni 2026.
Kebijakan anggaran tersebut disusun dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan
daerah serta prioritas pembangunan yang telah ditetapkan.
Satono menegaskan, penyusunan APBD harus tetap mengacu pada
arah pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD) 2027 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kabupaten Sambas 2025–2029.
“Melalui optimalisasi sumber daya yang tersedia, kebijakan
anggaran yang terukur, serta sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan
seluruh elemen masyarakat, diharapkan pembangunan Kabupaten Sambas dapat
berjalan secara efektif dan berkelanjutan,” katanya.
Ia juga berharap keterbatasan anggaran tidak mengurangi
komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik dan mendorong
kesejahteraan masyarakat melalui program pembangunan yang tepat sasaran.
Selain Raperda APBD 2027, pemerintah daerah mengajukan
perubahan aturan mengenai pemilihan kepala desa. Penyesuaian tersebut
diperlukan agar regulasi di tingkat daerah selaras dengan ketentuan
perundang-undangan terbaru, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang
perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menurut Satono, pemilihan kepala desa merupakan bagian
penting dalam pelaksanaan demokrasi di tingkat desa. Karena itu, aturan yang
menjadi landasan pelaksanaannya perlu disesuaikan untuk memberikan kepastian
hukum dan mendukung proses pemilihan yang tertib.
“Perubahan regulasi diperlukan agar ketentuan yang berlaku
tetap relevan, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,
serta mampu memberikan kepastian hukum dalam setiap tahapan penyelenggaraan
pemilihan kepala desa,” jelasnya.
Satono berharap pembahasan kedua Raperda bersama DPRD
Kabupaten Sambas dapat berjalan dengan baik. Dengan demikian, regulasi yang
dihasilkan nantinya dapat menjadi landasan dalam pengelolaan anggaran daerah
serta penyelenggaraan pemilihan kepala desa sesuai kebutuhan dan ketentuan yang
berlaku. (Sai)
.jpeg)