Bupati Satono Sampaikan Raperda APBD 2027 dan Perubahan Aturan Pilkades

Editor: Admin author photo

Ket : Bupati Satono Sampaikan Raperda APBD 2027 dan Perubahan Aturan Pilkades

Kabarsambas.com  – Bupati Sambas, Satono, menyampaikan penjelasan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sambas, Senin (26/10/2026).


Dua Raperda yang diajukan tersebut meliputi Raperda APBD Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2027 dan Raperda tentang perubahan peraturan daerah mengenai pemilihan kepala desa.


Dalam penjelasannya, Satono menyebutkan pendapatan daerah dalam rancangan APBD 2027 ditargetkan sebesar Rp1,85 triliun. Target tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp317,18 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp1,53 triliun.


“Apabila dibandingkan dengan APBD Tahun Anggaran 2026, secara umum pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2027 berkurang sebesar 0,86 persen,” ujar Satono.


Selain pendapatan, belanja daerah pada 2027 direncanakan sebesar Rp1,72 triliun atau turun 8,62 persen dibandingkan APBD murni 2026. Kebijakan anggaran tersebut disusun dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta prioritas pembangunan yang telah ditetapkan.


Satono menegaskan, penyusunan APBD harus tetap mengacu pada arah pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sambas 2025–2029.


“Melalui optimalisasi sumber daya yang tersedia, kebijakan anggaran yang terukur, serta sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh elemen masyarakat, diharapkan pembangunan Kabupaten Sambas dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan,” katanya.


Ia juga berharap keterbatasan anggaran tidak mengurangi komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik dan mendorong kesejahteraan masyarakat melalui program pembangunan yang tepat sasaran.


Selain Raperda APBD 2027, pemerintah daerah mengajukan perubahan aturan mengenai pemilihan kepala desa. Penyesuaian tersebut diperlukan agar regulasi di tingkat daerah selaras dengan ketentuan perundang-undangan terbaru, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.


Menurut Satono, pemilihan kepala desa merupakan bagian penting dalam pelaksanaan demokrasi di tingkat desa. Karena itu, aturan yang menjadi landasan pelaksanaannya perlu disesuaikan untuk memberikan kepastian hukum dan mendukung proses pemilihan yang tertib.


“Perubahan regulasi diperlukan agar ketentuan yang berlaku tetap relevan, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mampu memberikan kepastian hukum dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala desa,” jelasnya.


Satono berharap pembahasan kedua Raperda bersama DPRD Kabupaten Sambas dapat berjalan dengan baik. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan nantinya dapat menjadi landasan dalam pengelolaan anggaran daerah serta penyelenggaraan pemilihan kepala desa sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. (Sai)

 

Share:
Komentar

Berita Terkini