Bahas APBD 2027, Gerindra Soroti Infrastruktur, PPPK, dan Regulasi Pilkades

Editor: Admin author photo

Ket : Bahas APBD 2027, Gerindra Soroti Infrastruktur, PPPK, dan Regulasi Pilkades

Kabarsambas.com  – Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kabupaten Sambas menyoroti penurunan proyeksi pendapatan daerah, keberlanjutan pembangunan infrastruktur dasar, hingga kepastian pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2027.


Catatan tersebut disampaikan juru bicara Fraksi Gerindra, H. Asmuli, dalam rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Sambas, Selasa (27/10/2026). Selain Raperda APBD 2027, Fraksi Gerindra juga memberikan sejumlah masukan terhadap Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa.


Dalam pandangan umumnya, Fraksi Gerindra menilai penurunan proyeksi pendapatan daerah perlu menjadi perhatian dalam penyusunan kebijakan anggaran. Berdasarkan penjelasan pemerintah daerah dalam rapat sebelumnya, pendapatan Kabupaten Sambas pada 2027 diproyeksikan sekitar Rp1,85 triliun, turun dibandingkan APBD 2026 yang mencapai sekitar Rp1,87 triliun.


Kondisi tersebut dinilai memerlukan perencanaan anggaran yang cermat agar keterbatasan fiskal tidak menghambat program pembangunan yang menyentuh kebutuhan masyarakat.


Fraksi Gerindra mempertanyakan langkah strategis pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan pembangunan infrastruktur dasar di berbagai wilayah Kabupaten Sambas, terutama ketika kemampuan pendapatan daerah mengalami penurunan.


Menurut Fraksi Gerindra, pemerintah daerah perlu menetapkan skala prioritas belanja secara tepat, dengan mempertimbangkan urgensi kebutuhan masyarakat dan dampak pembangunan terhadap kesejahteraan warga.


Selain infrastruktur, kepastian pembiayaan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, turut menjadi perhatian. Fraksi Gerindra meminta penjelasan pemerintah daerah mengenai skema dan alokasi anggaran untuk memenuhi kewajiban pembiayaan tenaga PPPK pada tahun anggaran 2027.


Kepastian tersebut dinilai penting agar pengelolaan kepegawaian berjalan seiring dengan kemampuan keuangan daerah, tanpa mengabaikan kewajiban pemerintah terhadap tenaga aparatur.


Pada pembahasan Raperda perubahan regulasi pemilihan kepala desa (Pilkades), Fraksi Gerindra menekankan pentingnya penyesuaian aturan daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.


Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian ialah perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun. Fraksi Gerindra menilai penyesuaian aturan tersebut perlu dirumuskan secara cermat agar memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya di tingkat desa.


Selain itu, pengaturan mengenai pelaksanaan Pilkades serentak juga perlu diperjelas, terutama terkait mekanisme pemilihan, penyesuaian masa jabatan, serta penyelesaian persoalan yang mungkin muncul dalam proses pergantian kepemimpinan desa.


Fraksi Gerindra turut meminta penjelasan mengenai mekanisme penyelesaian apabila calon kepala desa telah terpilih tetapi belum dilantik, kemudian menghadapi persoalan hukum atau meninggal dunia.


Persoalan lain yang disoroti ialah penyesuaian masa jabatan kepala desa yang berakhir setelah pelaksanaan Pilkades serentak, sementara jadwal pemilihan serentak berikutnya masih cukup lama.


Fraksi Gerindra berharap ketentuan dalam regulasi yang baru dapat mengantisipasi berbagai kondisi tersebut secara komprehensif. Dengan demikian, pelaksanaan pemerintahan desa dapat tetap berjalan dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun persoalan dalam pergantian kepemimpinan.


Melalui pandangan umum tersebut, Fraksi Gerindra menegaskan pentingnya pembahasan yang cermat antara DPRD dan pemerintah daerah terhadap kedua Raperda. Pembahasan APBD 2027 diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kemampuan fiskal daerah dan kebutuhan pembangunan masyarakat.


Sementara itu, perubahan regulasi Pilkades diharapkan dapat menghadirkan aturan yang lebih jelas, memberikan kepastian hukum bagi pemerintah desa dan masyarakat, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang tertib.


Fraksi Gerindra berharap pemerintah daerah memberikan tanggapan atas berbagai catatan dan pertanyaan yang disampaikan sebagai bahan penyempurnaan kedua Raperda sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini