![]() |
| Ket : Bahas APBD 2027, Gerindra Soroti Infrastruktur, PPPK, dan Regulasi Pilkades |
Kabarsambas.com – Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kabupaten Sambas menyoroti penurunan proyeksi pendapatan daerah, keberlanjutan pembangunan infrastruktur dasar, hingga kepastian pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2027.
Catatan tersebut disampaikan juru bicara Fraksi Gerindra, H.
Asmuli, dalam rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi DPRD Kabupaten
Sambas, Selasa (27/10/2026). Selain Raperda APBD 2027, Fraksi Gerindra juga
memberikan sejumlah masukan terhadap Raperda tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa.
Dalam pandangan umumnya, Fraksi Gerindra menilai penurunan
proyeksi pendapatan daerah perlu menjadi perhatian dalam penyusunan kebijakan
anggaran. Berdasarkan penjelasan pemerintah daerah dalam rapat sebelumnya,
pendapatan Kabupaten Sambas pada 2027 diproyeksikan sekitar Rp1,85 triliun,
turun dibandingkan APBD 2026 yang mencapai sekitar Rp1,87 triliun.
Kondisi tersebut dinilai memerlukan perencanaan anggaran
yang cermat agar keterbatasan fiskal tidak menghambat program pembangunan yang
menyentuh kebutuhan masyarakat.
Fraksi Gerindra mempertanyakan langkah strategis pemerintah
daerah dalam menjaga keberlanjutan pembangunan infrastruktur dasar di berbagai
wilayah Kabupaten Sambas, terutama ketika kemampuan pendapatan daerah mengalami
penurunan.
Menurut Fraksi Gerindra, pemerintah daerah perlu menetapkan
skala prioritas belanja secara tepat, dengan mempertimbangkan urgensi kebutuhan
masyarakat dan dampak pembangunan terhadap kesejahteraan warga.
Selain infrastruktur, kepastian pembiayaan PPPK, baik penuh
waktu maupun paruh waktu, turut menjadi perhatian. Fraksi Gerindra meminta
penjelasan pemerintah daerah mengenai skema dan alokasi anggaran untuk memenuhi
kewajiban pembiayaan tenaga PPPK pada tahun anggaran 2027.
Kepastian tersebut dinilai penting agar pengelolaan
kepegawaian berjalan seiring dengan kemampuan keuangan daerah, tanpa
mengabaikan kewajiban pemerintah terhadap tenaga aparatur.
Pada pembahasan Raperda perubahan regulasi pemilihan kepala
desa (Pilkades), Fraksi Gerindra menekankan pentingnya penyesuaian aturan
daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa.
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian ialah perubahan
masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun. Fraksi Gerindra
menilai penyesuaian aturan tersebut perlu dirumuskan secara cermat agar
memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya di tingkat desa.
Selain itu, pengaturan mengenai pelaksanaan Pilkades
serentak juga perlu diperjelas, terutama terkait mekanisme pemilihan,
penyesuaian masa jabatan, serta penyelesaian persoalan yang mungkin muncul
dalam proses pergantian kepemimpinan desa.
Fraksi Gerindra turut meminta penjelasan mengenai mekanisme
penyelesaian apabila calon kepala desa telah terpilih tetapi belum dilantik,
kemudian menghadapi persoalan hukum atau meninggal dunia.
Persoalan lain yang disoroti ialah penyesuaian masa jabatan
kepala desa yang berakhir setelah pelaksanaan Pilkades serentak, sementara
jadwal pemilihan serentak berikutnya masih cukup lama.
Fraksi Gerindra berharap ketentuan dalam regulasi yang baru
dapat mengantisipasi berbagai kondisi tersebut secara komprehensif. Dengan
demikian, pelaksanaan pemerintahan desa dapat tetap berjalan dan tidak
menimbulkan ketidakpastian hukum maupun persoalan dalam pergantian
kepemimpinan.
Melalui pandangan umum tersebut, Fraksi Gerindra menegaskan
pentingnya pembahasan yang cermat antara DPRD dan pemerintah daerah terhadap
kedua Raperda. Pembahasan APBD 2027 diharapkan mampu menjaga keseimbangan
antara kemampuan fiskal daerah dan kebutuhan pembangunan masyarakat.
Sementara itu, perubahan regulasi Pilkades diharapkan dapat
menghadirkan aturan yang lebih jelas, memberikan kepastian hukum bagi
pemerintah desa dan masyarakat, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan
desa yang tertib.
Fraksi Gerindra berharap pemerintah daerah memberikan
tanggapan atas berbagai catatan dan pertanyaan yang disampaikan sebagai bahan
penyempurnaan kedua Raperda sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. (Sai)
.jpeg)