![]() |
| ket: Perubahan APBD 2026 Disepakati, DPRD Sambas Dorong Anggaran Tepat Sasaran |
Kabarsambas.com - Delapan fraksi DPRD Kabupaten Sambas menyatakan sepakat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD
Kabupaten Sambas dengan agenda pendapat akhir fraksi-fraksi, Kamis (24/9/2026).
Sebelum sampai pada tahap persetujuan, Raperda Perubahan
APBD 2026 telah melalui serangkaian pembahasan antara DPRD bersama Pemerintah
Kabupaten Sambas. Pembahasan mencakup pandangan umum fraksi, jawaban pemerintah
daerah hingga pencermatan Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran
Pemerintah Daerah (TAPD).
Banggar DPRD Kabupaten Sambas yang disampaikan Mardani
melaporkan hasil pembahasan sekaligus membacakan pendapat akhir fraksi-fraksi.
Delapan fraksi yang menyatakan persetujuan yakni Fraksi
Gerindra, NasDem, Golkar, PDI Perjuangan, PKB, PKS, PAN dan Demokrat.
Meski menyetujui, masing-masing fraksi memberikan sejumlah
catatan terhadap pelaksanaan APBD Perubahan. Fraksi Gerindra menyoroti
peningkatan kapasitas anggaran sekitar Rp88,97 miliar dan meminta tambahan
anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung sektor prioritas pembangunan.
Fraksi NasDem menekankan pentingnya pelaksanaan anggaran
secara efektif, efisien, transparan dan tepat sasaran, mengingat waktu
pelaksanaan APBD 2026 yang semakin terbatas.
Sementara Fraksi PDI Perjuangan memberikan perhatian
terhadap kebutuhan dasar masyarakat, seperti pembangunan jalan dan jembatan,
fasilitas kesehatan dan pendidikan, serta pengelolaan SiLPA yang transparan dan
akuntabel.
Fraksi PKB menyoroti sejumlah sektor prioritas, mulai dari
pendidikan, kesehatan dan infrastruktur hingga air bersih, pertanian,
perikanan, UMKM serta pemerataan pembangunan di wilayah desa, pesisir dan
perbatasan.
Fraksi PKS menegaskan Perubahan APBD harus mampu mendukung
peningkatan kualitas pembangunan dan pelayanan masyarakat. Sedangkan Fraksi PAN
meminta setiap perubahan maupun pergeseran anggaran memiliki dasar yang jelas,
transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Fraksi Golkar dan Demokrat juga menyatakan persetujuan
terhadap Raperda tersebut. Fraksi Demokrat mengingatkan agar APBD yang
bersumber dari uang rakyat dikelola secara efektif dengan tata kelola keuangan
yang baik.
Dengan disetujuinya Raperda oleh seluruh fraksi, proses
pembahasan di tingkat DPRD memasuki tahap selanjutnya untuk ditetapkan menjadi
Perda.
Sebelumnya, Pemkab Sambas menjelaskan perubahan APBD 2026
dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan kondisi daerah yang tidak lagi
sepenuhnya sesuai dengan asumsi awal KUA, termasuk penyesuaian SiLPA, kebijakan
pemerintah pusat dan kebutuhan mendesak masyarakat.
Persetujuan tersebut diharapkan menjadi pijakan bagi
pemerintah daerah untuk mempercepat pelaksanaan program pembangunan dan
pelayanan publik hingga akhir tahun anggaran, dengan tetap mengedepankan
prinsip transparansi, akuntabilitas dan ketepatan sasaran. (Sai)
.jpg)