Perubahan APBD 2026 Disepakati, DPRD Sambas Dorong Anggaran Tepat Sasaran

Editor: Admin author photo

ket: Perubahan APBD 2026 Disepakati, DPRD Sambas Dorong Anggaran Tepat Sasaran

Kabarsambas.com - Delapan fraksi DPRD Kabupaten Sambas menyatakan sepakat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).


Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sambas dengan agenda pendapat akhir fraksi-fraksi, Kamis (24/9/2026).


Sebelum sampai pada tahap persetujuan, Raperda Perubahan APBD 2026 telah melalui serangkaian pembahasan antara DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sambas. Pembahasan mencakup pandangan umum fraksi, jawaban pemerintah daerah hingga pencermatan Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).


Banggar DPRD Kabupaten Sambas yang disampaikan Mardani melaporkan hasil pembahasan sekaligus membacakan pendapat akhir fraksi-fraksi.


Delapan fraksi yang menyatakan persetujuan yakni Fraksi Gerindra, NasDem, Golkar, PDI Perjuangan, PKB, PKS, PAN dan Demokrat.


Meski menyetujui, masing-masing fraksi memberikan sejumlah catatan terhadap pelaksanaan APBD Perubahan. Fraksi Gerindra menyoroti peningkatan kapasitas anggaran sekitar Rp88,97 miliar dan meminta tambahan anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung sektor prioritas pembangunan.


Fraksi NasDem menekankan pentingnya pelaksanaan anggaran secara efektif, efisien, transparan dan tepat sasaran, mengingat waktu pelaksanaan APBD 2026 yang semakin terbatas.


Sementara Fraksi PDI Perjuangan memberikan perhatian terhadap kebutuhan dasar masyarakat, seperti pembangunan jalan dan jembatan, fasilitas kesehatan dan pendidikan, serta pengelolaan SiLPA yang transparan dan akuntabel.


Fraksi PKB menyoroti sejumlah sektor prioritas, mulai dari pendidikan, kesehatan dan infrastruktur hingga air bersih, pertanian, perikanan, UMKM serta pemerataan pembangunan di wilayah desa, pesisir dan perbatasan.


Fraksi PKS menegaskan Perubahan APBD harus mampu mendukung peningkatan kualitas pembangunan dan pelayanan masyarakat. Sedangkan Fraksi PAN meminta setiap perubahan maupun pergeseran anggaran memiliki dasar yang jelas, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.


Fraksi Golkar dan Demokrat juga menyatakan persetujuan terhadap Raperda tersebut. Fraksi Demokrat mengingatkan agar APBD yang bersumber dari uang rakyat dikelola secara efektif dengan tata kelola keuangan yang baik.


Dengan disetujuinya Raperda oleh seluruh fraksi, proses pembahasan di tingkat DPRD memasuki tahap selanjutnya untuk ditetapkan menjadi Perda.


Sebelumnya, Pemkab Sambas menjelaskan perubahan APBD 2026 dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan kondisi daerah yang tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan asumsi awal KUA, termasuk penyesuaian SiLPA, kebijakan pemerintah pusat dan kebutuhan mendesak masyarakat.


Persetujuan tersebut diharapkan menjadi pijakan bagi pemerintah daerah untuk mempercepat pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik hingga akhir tahun anggaran, dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas dan ketepatan sasaran. (Sai)

 

Share:
Komentar

Berita Terkini