![]() |
| ket : Pansus II DPRD Sambas Dorong Pengelolaan APBD Lebih Transparan dan Efektif |
Kabarsambas.com - Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Sambas menyampaikan laporan hasil kerja terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pansus II dipimpin Drs. H. Ramzi selaku Ketua. Sementara
laporan hasil kerja Pansus II disampaikan dalam rapat paripurna oleh Nurmaya
Dewi.
Dalam laporan tersebut, Pansus II menekankan pentingnya
pengelolaan keuangan daerah yang tertib, transparan, efektif dan dapat
dipertanggungjawabkan.
“Pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib,
efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat,” kata Nurmaya Dewi dalam laporan Pansus II.
Pansus II juga memberikan perhatian terhadap penggunaan
anggaran agar benar-benar diarahkan pada kebutuhan masyarakat dan prioritas
pembangunan daerah.
“Setiap alokasi belanja harus diarahkan secara terukur pada
pencapaian prioritas pembangunan dan pemenuhan pelayanan dasar masyarakat,
seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta sektor pertanian dan
perikanan.” katanya.
Selain itu, Pansus II menyoroti pentingnya perencanaan dan
penganggaran APBD yang lebih disiplin. Pengendalian terhadap Sisa Lebih
Pembiayaan Anggaran (SILPA) juga menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan.
“Akumulasi SILPA yang terlalu tinggi merupakan cermin dari
kurang optimalnya perencanaan serta lambatnya daya serap anggaran program
pembangunan.” ujarnya.
Pansus II turut mendorong optimalisasi digitalisasi
pengelolaan keuangan melalui SIPD. Langkah tersebut dinilai penting untuk
memperkuat transparansi, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi pengelolaan
keuangan daerah.
Dalam laporan tersebut juga ditegaskan bahwa setiap
kebijakan pengelolaan keuangan daerah harus memiliki tujuan yang jelas serta
dapat diukur hasil dan manfaatnya bagi masyarakat.
“Setiap rupiah anggaran harus memberikan manfaat yang nyata
dan terukur bagi masyarakat.” ungkapnya.
Pansus II kemudian menyampaikan laporan hasil pembahasan
sebagai bagian dari tahapan pembahasan Raperda perubahan Perda Nomor 3 Tahun
2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah untuk selanjutnya diproses sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan. (Sai)
.jpeg)