![]() |
| ket : Pansus I DPRD Sambas Dorong Pengelolaan Aset Daerah Lebih Tertib dan Transparan |
Kabarsambas.com - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Sambas memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi dalam pembahasan Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Laporan hasil kerja Pansus I yang dipimpin Ketua Pansus I DPRD Sambas, Ahmad Hapsak Setiawan, tersebut disampaikan Juru Bicara Pansus I, Husin Darmawan, dalam rapat paripurna Kabupaten Sambas. Rabu (30/9/2026) di Aula DPRD Sambsa.
Dalam laporan tersebut, Pansus I menilai pengelolaan barang milik daerah perlu dilakukan secara tertib, memiliki kepastian hukum, serta mampu memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan dan masyarakat.
Sejumlah rekomendasi disampaikan kepada pemerintah daerah, terutama berkaitan dengan pendataan, pengamanan, pemanfaatan hingga pengawasan aset daerah.
Husin Darmawan menyampaikan, Pansus I meminta pemerintah daerah melakukan inventarisasi barang milik daerah secara berkala dan menyeluruh.
“Pemerintah daerah agar melakukan inventarisasi barang milik daerah secara berkala dan menyeluruh,” ujar Husin Darmawan saat menyampaikan laporan Pansus I.
Selain inventarisasi, Pansus I juga mendorong percepatan penyelesaian sertifikasi tanah milik pemerintah daerah. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus mengamankan aset daerah.
“Mempercepat penyelesaian sertifikasi tanah milik pemerintah daerah,” lanjut Husin membacakan rekomendasi Pansus I.
Pansus I juga meminta agar barang milik daerah yang belum optimal dimanfaatkan dapat didorong menjadi lebih produktif melalui kerja sama dengan pihak ketiga sesuai ketentuan yang berlaku.
“Mengoptimalkan pemanfaatan barang milik daerah dengan melakukan kerjasama dengan pihak ketiga,” katanya.
Selain itu, proses lelang dan penghapusan barang milik daerah diminta tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Memastikan proses lelang dan penghapusan barang milik daerah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” ungkap Husin.
Pansus I turut menekankan pentingnya pengawasan dalam pengelolaan aset daerah agar seluruh proses berjalan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Meningkatkan pengawasan untuk mewujudkan pengelolaan aset yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya.
Dalam pembahasan Raperda tersebut, Pansus I bersama pemerintah daerah dan perangkat daerah terkait juga melakukan sejumlah penyempurnaan terhadap materi regulasi, mulai dari penyesuaian konsideran, penambahan dasar hukum, perbaikan redaksional hingga penyelarasan sejumlah pasal dengan ketentuan yang lebih baru.
Berdasarkan hasil pembahasan dan rapat yang telah dilaksanakan, Pansus I DPRD Kabupaten Sambas berpendapat Raperda Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dengan mempertimbangkan hasil pembahasan, harmonisasi dari Pemerintah Provinsi serta kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan. (Sai)
.jpeg)