![]() |
| ket : KPU dan Bawaslu Sambas Bersinergi Jaga Akurasi Data Pemilih |
Kabarsambas.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026.
Rapat pleno tersebut dihadiri unsur penyelenggara pemilu,
pemerintah daerah serta sejumlah instansi terkait, termasuk Bawaslu Kabupaten
Sambas.
Ketua KPU Kabupaten Sambas, Irawati, mengatakan pelaksanaan
PDPB bertujuan memelihara dan memperbarui data pemilih secara berkelanjutan.
Langkah tersebut dilakukan untuk menyediakan data pemilih yang akurat, menjamin
hak pilih masyarakat, mencegah kesalahan data serta mendukung kualitas
penyelenggaraan pemilu.
Dalam proses PDPB Triwulan III 2026, KPU Sambas juga telah
melaksanakan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) pada Selasa
(22/9/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan di tujuh kecamatan dan 14 desa
sebagai bagian dari proses pemutakhiran data pemilih.
Rapat pleno turut dihadiri perwakilan Disdukcapil,
Kesbangpol, Rutan Kelas IIB Sambas, Kodim 1208/Sambas dan Polres Sambas.
Bawaslu Kabupaten Sambas hadir dalam rapat tersebut untuk
menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses rekapitulasi dan penetapan PDPB.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas, Yesi Mayasanti, bersama Anggota Bawaslu, Henny
Yusnita, mengikuti proses pleno tersebut.
Yesi mengatakan pengawasan dilakukan mulai dari proses
pemutakhiran data, pencermatan, Coktas hingga rapat pleno terbuka. Hal tersebut
dilakukan untuk memastikan data pemilih yang ditetapkan sesuai ketentuan dan
dapat dipertanggungjawabkan.
“Bawaslu terus melakukan pengawasan terhadap proses PDPB,
mulai dari tahapan pemutakhiran, pencermatan data, Coktas, hingga rapat pleno
terbuka. Hal ini merupakan bagian dari upaya memastikan data pemilih yang
ditetapkan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Yesi.
Menurutnya, keterlibatan berbagai instansi menjadi bagian
penting dalam menjaga akurasi data pemilih. Koordinasi diperlukan agar
perubahan data dapat disesuaikan dengan kondisi faktual di lapangan.
“Sinergi antara KPU, Bawaslu, pemerintah daerah, serta
instansi terkait sangat diperlukan dalam proses pemutakhiran data pemilih.
Dengan koordinasi yang baik, diharapkan data pemilih dapat terus diperbarui
sesuai dengan kondisi faktual di lapangan dan hak pilih masyarakat tetap
terlindungi,” Pungkasnya. (Sai)
