![]() |
| ket : Jelang PDPB Triwulan III, Bawaslu dan KPU Sambas Matangkan Persiapan |
Kabarsambas.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sambas memperkuat koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas menjelang pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026.
Koordinasi berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Sambas,
Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Pertemuan tersebut menjadi bagian
dari upaya menyamakan langkah antara lembaga pengawas dan penyelenggara pemilu
dalam memastikan kualitas data pemilih.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas Yesi Mayasanti hadir bersama Anggota Bawaslu Henny Yusnitaserta staf. Rombongan diterima Anggota KPU Kabupaten Sambas Aan Sumantri, Risno dan Eko Fitriansyah.
Sejumlah agenda dibahas dalam pertemuan tersebut. Di
antaranya rencana uji petik oleh Bawaslu, pelaksanaan pencocokan dan penelitian
(Coktas) oleh KPU, serta persiapan rapat pleno terbuka PDPB Triwulan III Tahun
2026.
Anggota KPU Kabupaten Sambas Risno mengatakan proses Coktas
direncanakan berlangsung pada September 2026. Tahapan tersebut menjadi salah
satu bagian penting dalam pencermatan dan pemutakhiran data pemilih.
“Untuk pelaksanaan PDPB Triwulan III, KPU Kabupaten Sambas
merencanakan Coktas dilaksanakan pada September 2026. Setelah seluruh proses
pemutakhiran dan pencermatan data dilakukan, rapat pleno terbuka PDPB Triwulan
III direncanakan pada awal Oktober 2026,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas Yesi Mayasanti
menegaskan koordinasi dengan KPU diperlukan agar proses PDPB berjalan sesuai
rencana sekaligus memastikan pengawasan dapat dilakukan secara maksimal.
Menurutnya, Bawaslu akan melakukan uji petik untuk
mencermati data pemilih secara langsung dan melihat kesesuaiannya dengan
kondisi di lapangan.
“Koordinasi ini penting untuk menyamakan langkah dalam
pelaksanaan PDPB Triwulan III. Bawaslu Kabupaten Sambas akan terus melakukan
pengawasan, termasuk melalui uji petik, untuk memastikan data pemilih yang
dihasilkan benar-benar akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi di
lapangan,” kata Yesi.
Ia menjelaskan, apabila dari hasil uji petik ditemukan data
yang membutuhkan pencermatan atau tindak lanjut, Bawaslu akan menyampaikannya
kepada KPU sebagai bagian dari fungsi pengawasan.
Yesi berharap seluruh proses pemutakhiran dapat dilakukan
secara maksimal sehingga masyarakat yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih
tidak kehilangan hak politiknya.
“Kami berharap proses pemutakhiran data dapat dilakukan
secara maksimal dan setiap data yang ditemukan di lapangan dapat
ditindaklanjuti. Tujuan akhirnya adalah memastikan masyarakat yang memenuhi
syarat dapat terdaftar sebagai pemilih dan hak pilih masyarakat Kabupaten
Sambas tetap terlindungi,” tambahnya.
KPU Kabupaten Sambas menyatakan siap menindaklanjuti
berbagai masukan yang disampaikan Bawaslu. Risno mengatakan hasil pengawasan
akan menjadi bahan pencermatan dalam proses pembaruan data.
“Kami tentu akan terus berkoordinasi dengan Bawaslu dalam
proses PDPB ini. Setiap masukan dan hasil pengawasan yang disampaikan akan
menjadi bahan bagi KPU untuk melakukan pencermatan dan pembaruan data sesuai
dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Koordinasi tersebut diharapkan semakin memperkuat sinergi
kedua lembaga dalam menjaga kualitas data pemilih. Dengan pemutakhiran dan
pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan, PDPB Triwulan III Tahun 2026
diharapkan menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir dan dapat
dipertanggungjawabkan. (Sai)
