DPRD Sambas Buka Ruang Publik untuk Penyempurnaan Dua Raperda

Editor: Admin author photo

ket :  DPRD Sambas Buka Ruang Publik untuk Penyempurnaan Dua Raperda

Kabarsambas.com - DPRD Kabupaten Sambas membuka ruang bagi masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah disiapkan.


Dua Raperda tersebut masing-masing mengatur perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.


Sosialisasi berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sambas, Senin (7/9/2026). Kegiatan dipimpin Wakil Ketua DPRD Sambas Lerry Kurniawan Figo, didampingi Wakil Ketua DPRD Sehan A Rahman, Ketua Pansus I Ahmad Hapsak Setiawan dan Ketua Pansus II H Ramzi.


Ketua Pansus I Ahmad Hapsak Setiawan mengatakanb sosialisasi menjadi bagian dari proses pembahasan Raperda yang berkaitan dengan pengelolaan barang milik daerah. Kehadiran berbagai unsur dalam sosialisasi tersebut dinilai penting agar regulasi yang nantinya ditetapkan dapat menyesuaikan kebutuhan pengelolaan pemerintahan daerah.


Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo, mengatakan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari konsultasi publik untuk menyempurnakan materi kedua Raperda sebelum masuk ke pembahasan berikutnya.


“Sosialisasi hari ini kita mengundang para stakeholder, baik praktisi, akademisi, tokoh masyarakat, unsur pemerintahan desa, maupun masyarakat untuk memberikan saran dan masukan dalam rangka penyempurnaan dua Raperda ini,” ujar Figo.


Menurutnya, setiap saran, koreksi dan masukan yang muncul dalam forum akan menjadi bahan DPRD untuk dibahas lebih lanjut bersama Pemerintah Kabupaten Sambas.


Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi daerah. DPRD tidak hanya membahas materi Raperda secara internal, tetapi juga memberikan ruang kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan pandangan sebelum regulasi tersebut ditetapkan.


Figo menjelaskan, setelah pembahasan di tingkat Panitia Khusus rampung, DPRD bersama pemerintah daerah akan memasuki tahap finalisasi. Selanjutnya, hasil kerja Pansus akan disampaikan dalam rapat paripurna.


“Masukan dan saran kita tampung, dan akan kita diskusikan lebih intensif dengan pemerintah daerah. Setelah itu masuk tahap finalisasi, kemudian laporan Pansus disampaikan melalui rapat paripurna,” Pungkasnya. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini