![]() |
| ket: Bawaslu Sambas Kawal Akurasi Data Pemilih, 73 Data Disampaikan ke KPU |
Kabarsambas.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sambas menyampaikan saran dan masukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas terkait hasil pengawasan dan uji petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026, Rabu (23/9/2026).
Uji petik dilakukan di tiga desa pada dua kecamatan, yakni
Desa Lumbang dan Desa Sungai Rambah, Kecamatan Sambas, serta Desa Kubangga,
Kecamatan Teluk Keramat.
Dari hasil uji petik tersebut, Bawaslu menemukan 31 data
pemilih yang berpotensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia dan
42 pemilih yang berpotensi pindah memilih akibat perpindahan masuk maupun
keluar wilayah.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas, Yesi Mayasanti, mengatakan
temuan tersebut merupakan hasil pengawasan langsung di lapangan dan disampaikan
kepada KPU untuk dilakukan verifikasi serta tindak lanjut.
“Data yang kami sampaikan kepada KPU merupakan hasil
pengawasan dan uji petik yang dilakukan Bawaslu di lapangan. Kami berharap
saran dan masukan ini dapat menjadi bahan untuk dilakukan verifikasi dan tindak
lanjut dalam proses PDPB Triwulan III Tahun 2026,” ujar Yesi.
Menurutnya, pemutakhiran data secara berkelanjutan penting
untuk memastikan data pemilih tetap sesuai dengan kondisi faktual.
“Bawaslu akan terus berkontribusi melalui pengawasan dan
memberikan saran masukan apabila ditemukan data yang perlu ditindaklanjuti.
Harapannya, proses pemutakhiran data dapat menghasilkan data pemilih yang
semakin akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Sambas, Irawati, menerima
saran dan masukan tersebut sebagai bahan pencermatan dan verifikasi lebih
lanjut.
“Kami menerima saran dan masukan yang disampaikan oleh
Bawaslu Kabupaten Sambas. Data hasil uji petik ini akan menjadi bahan bagi KPU
untuk dilakukan pencermatan dan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan dalam
proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan,” ujar Irawati.
Ia menambahkan, koordinasi antara KPU dan Bawaslu diperlukan
untuk menjaga kualitas data pemilih.
“Sinergi antara KPU dan Bawaslu sangat diperlukan dalam
proses PDPB. Dengan adanya saran dan masukan dari hasil pengawasan Bawaslu,
kami dapat bersama-sama mencermati data yang ada sehingga pemutakhiran data
pemilih dapat dilakukan secara lebih akurat,”
Tutupnya. (Sai)
