Bawaslu Sambas Kawal Akurasi Data Pemilih, 73 Data Disampaikan ke KPU

Editor: Admin author photo

ket: Bawaslu Sambas Kawal Akurasi Data Pemilih, 73 Data Disampaikan ke KPU

Kabarsambas.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sambas menyampaikan saran dan masukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas terkait hasil pengawasan dan uji petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026, Rabu (23/9/2026).


Uji petik dilakukan di tiga desa pada dua kecamatan, yakni Desa Lumbang dan Desa Sungai Rambah, Kecamatan Sambas, serta Desa Kubangga, Kecamatan Teluk Keramat.


Dari hasil uji petik tersebut, Bawaslu menemukan 31 data pemilih yang berpotensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia dan 42 pemilih yang berpotensi pindah memilih akibat perpindahan masuk maupun keluar wilayah.


Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas, Yesi Mayasanti, mengatakan temuan tersebut merupakan hasil pengawasan langsung di lapangan dan disampaikan kepada KPU untuk dilakukan verifikasi serta tindak lanjut.


“Data yang kami sampaikan kepada KPU merupakan hasil pengawasan dan uji petik yang dilakukan Bawaslu di lapangan. Kami berharap saran dan masukan ini dapat menjadi bahan untuk dilakukan verifikasi dan tindak lanjut dalam proses PDPB Triwulan III Tahun 2026,” ujar Yesi.


Menurutnya, pemutakhiran data secara berkelanjutan penting untuk memastikan data pemilih tetap sesuai dengan kondisi faktual.


“Bawaslu akan terus berkontribusi melalui pengawasan dan memberikan saran masukan apabila ditemukan data yang perlu ditindaklanjuti. Harapannya, proses pemutakhiran data dapat menghasilkan data pemilih yang semakin akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.


Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Sambas, Irawati, menerima saran dan masukan tersebut sebagai bahan pencermatan dan verifikasi lebih lanjut.


“Kami menerima saran dan masukan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Sambas. Data hasil uji petik ini akan menjadi bahan bagi KPU untuk dilakukan pencermatan dan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan,” ujar Irawati.


Ia menambahkan, koordinasi antara KPU dan Bawaslu diperlukan untuk menjaga kualitas data pemilih.

“Sinergi antara KPU dan Bawaslu sangat diperlukan dalam proses PDPB. Dengan adanya saran dan masukan dari hasil pengawasan Bawaslu, kami dapat bersama-sama mencermati data yang ada sehingga pemutakhiran data pemilih dapat dilakukan secara lebih akurat,”  Tutupnya. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini