![]() |
| Ket : Wabup Heroaldi Tegaskan Arah Tiga Raperda: Aset, Keuangan hingga Tata Ruang |
Kabarsambas.com - Wakil Bupati Sambas, H. Heroaldi Djuhardi Alwi, menyampaikan jawaban Pemerintah Kabupaten Sambas atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Rabu (12/8/2026).
Tiga Raperda yang dibahas meliputi perubahan Perda Nomor 6
Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perubahan Perda Nomor 3
Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Raperda tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sambas Tahun 2026-2045.
Dalam penyampaiannya, Heroaldi mengatakan berbagai
pandangan, masukan dan kritik dari fraksi DPRD menjadi bahan penting dalam
penyempurnaan tiga regulasi tersebut.
Terkait pengelolaan barang milik daerah, pemerintah daerah
berkomitmen memperkuat pendataan, inventarisasi, legalitas hingga optimalisasi
aset yang belum dimanfaatkan secara maksimal.
“Pemanfaatan barang milik daerah yang memiliki potensi
pendapatan akan terus dioptimalkan untuk dapat memberikan manfaat bagi daerah
tanpa mengabaikan fungsi dan kepentingan masyarakat,” ujar Heroaldi saat
menyampaikan jawaban pemerintah daerah.
Menurut Heroaldi, penataan aset juga diarahkan untuk
memastikan setiap barang milik daerah memiliki status kepemilikan, dokumen dan
dasar hukum yang jelas. Digitalisasi pengelolaan aset akan terus diperkuat guna
meningkatkan akurasi data sekaligus memudahkan pengawasan.
Sementara terkait Raperda perubahan Perda Pengelolaan
Keuangan Daerah, Heroaldi menegaskan pengelolaan APBD harus semakin efektif,
efisien dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Setiap belanja akan diarahkan pada hasil yang jelas dan
manfaat yang terukur, sehingga pengelolaan APBD tidak hanya menekankan pada
penyerapan anggaran, tetapi juga menjaga ketahanan fiskal daerah,” katanya.
Heroaldi mengatakan pemerintah daerah juga akan terus
memperbaiki kualitas perencanaan dan penganggaran, memperkuat pengawasan serta
memanfaatkan teknologi informasi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Sedangkan untuk Raperda RTRW Kabupaten Sambas 2026-2045,
Heroaldi menyebut regulasi tersebut memiliki posisi strategis karena akan
menjadi pedoman dalam menentukan arah pembangunan dan pemanfaatan ruang daerah
dalam jangka panjang.
Menurutnya, pengembangan kawasan perbatasan, termasuk PLBN
Aruk, harus tetap berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan
kepentingan masyarakat.
Sejumlah kawasan juga menjadi perhatian dalam penyusunan
RTRW, seperti lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), pesisir Paloh,
ekosistem mangrove serta habitat penyu.
“Pembangunan dan investasi tanpa mengorbankan kelestarian
lingkungan akan menjadi pertimbangan dalam proses penyusunan Raperda ini,”
tegas Heroaldi.
Ia menambahkan, RTRW juga harus mampu mendorong pemerataan
pembangunan dan membuka akses ekonomi hingga wilayah perbatasan, pulau-pulau
kecil serta desa-desa terpencil.
Dengan penyampaian jawaban tersebut, pembahasan tiga Raperda
akan dilanjutkan bersama DPRD Kabupaten Sambas. Pemerintah daerah berharap
seluruh masukan fraksi dapat menjadi bahan penyempurnaan regulasi agar
kebijakan yang dihasilkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan dan
memberikan manfaat bagi masyarakat. (Sai)
