Wabup Heroaldi Tegaskan Arah Tiga Raperda: Aset, Keuangan hingga Tata Ruang

Editor: Admin author photo

Ket : Wabup Heroaldi Tegaskan Arah Tiga Raperda: Aset, Keuangan hingga Tata Ruang

Kabarsambas.com - Wakil Bupati Sambas, H. Heroaldi Djuhardi Alwi, menyampaikan jawaban Pemerintah Kabupaten Sambas atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Rabu (12/8/2026).


Tiga Raperda yang dibahas meliputi perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sambas Tahun 2026-2045.


Dalam penyampaiannya, Heroaldi mengatakan berbagai pandangan, masukan dan kritik dari fraksi DPRD menjadi bahan penting dalam penyempurnaan tiga regulasi tersebut.


Terkait pengelolaan barang milik daerah, pemerintah daerah berkomitmen memperkuat pendataan, inventarisasi, legalitas hingga optimalisasi aset yang belum dimanfaatkan secara maksimal.


“Pemanfaatan barang milik daerah yang memiliki potensi pendapatan akan terus dioptimalkan untuk dapat memberikan manfaat bagi daerah tanpa mengabaikan fungsi dan kepentingan masyarakat,” ujar Heroaldi saat menyampaikan jawaban pemerintah daerah.


Menurut Heroaldi, penataan aset juga diarahkan untuk memastikan setiap barang milik daerah memiliki status kepemilikan, dokumen dan dasar hukum yang jelas. Digitalisasi pengelolaan aset akan terus diperkuat guna meningkatkan akurasi data sekaligus memudahkan pengawasan.


Sementara terkait Raperda perubahan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah, Heroaldi menegaskan pengelolaan APBD harus semakin efektif, efisien dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.


“Setiap belanja akan diarahkan pada hasil yang jelas dan manfaat yang terukur, sehingga pengelolaan APBD tidak hanya menekankan pada penyerapan anggaran, tetapi juga menjaga ketahanan fiskal daerah,” katanya.


Heroaldi mengatakan pemerintah daerah juga akan terus memperbaiki kualitas perencanaan dan penganggaran, memperkuat pengawasan serta memanfaatkan teknologi informasi dalam pengelolaan keuangan daerah.


Sedangkan untuk Raperda RTRW Kabupaten Sambas 2026-2045, Heroaldi menyebut regulasi tersebut memiliki posisi strategis karena akan menjadi pedoman dalam menentukan arah pembangunan dan pemanfaatan ruang daerah dalam jangka panjang.


Menurutnya, pengembangan kawasan perbatasan, termasuk PLBN Aruk, harus tetap berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat.


Sejumlah kawasan juga menjadi perhatian dalam penyusunan RTRW, seperti lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), pesisir Paloh, ekosistem mangrove serta habitat penyu.


“Pembangunan dan investasi tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan akan menjadi pertimbangan dalam proses penyusunan Raperda ini,” tegas Heroaldi.


Ia menambahkan, RTRW juga harus mampu mendorong pemerataan pembangunan dan membuka akses ekonomi hingga wilayah perbatasan, pulau-pulau kecil serta desa-desa terpencil.


Dengan penyampaian jawaban tersebut, pembahasan tiga Raperda akan dilanjutkan bersama DPRD Kabupaten Sambas. Pemerintah daerah berharap seluruh masukan fraksi dapat menjadi bahan penyempurnaan regulasi agar kebijakan yang dihasilkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini