![]() |
| Ket : Tiga Raperda Dibahas, Nasdem Dorong Tata Kelola Aset dan Keuangan Lebih Transparan |
Kabarsambas.com - Fraksi Partai Nasdem DPRD Kabupaten Sambas menyampaikan sejumlah catatan penting terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Sambas.
Pandangan umum tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi Nasdem,
Nurmaya Dewi, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sambas, Selasa (11/8/2026).
Tiga Raperda yang menjadi perhatian yakni perubahan Perda
Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perubahan Perda
Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Raperda tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sambas Tahun 2026-2045.
Nurmaya mengatakan ketiga Raperda tersebut memiliki posisi
strategis dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan, pengelolaan aset dan
keuangan daerah, sekaligus menentukan arah pembangunan Sambas dalam jangka
panjang.
“Proses pembahasan ketiga Raperda ini harus dilakukan secara
cermat, transparan, komprehensif, dan tetap berorientasi pada kepentingan
masyarakat serta kemajuan Kabupaten Sambas,” ujar Nurmaya.
Terkait pengelolaan barang milik daerah, Fraksi NasDem
menyoroti masih adanya aset yang belum produktif. Pemerintah daerah diminta
mempercepat pendataan, pemetaan dan optimalisasi aset, termasuk melalui skema
sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan maupun bentuk pemanfaatan lainnya
sesuai aturan.
Nasdem juga meminta kejelasan kondisi inventarisasi dan
legalitas aset daerah, khususnya tanah dan bangunan. Percepatan sertifikasi
dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah sengketa,
klaim pihak lain maupun potensi penyerobotan aset pemerintah.
Selain itu, mekanisme pemindahtanganan dan penghapusan
barang milik daerah diminta diperketat pengawasannya agar tidak menimbulkan
penyalahgunaan kewenangan maupun kerugian daerah.
Pada sektor keuangan daerah, Fraksi Nasdem menekankan
pentingnya pengelolaan APBD yang transparan, akuntabel, efektif dan berbasis
digital. Digitalisasi dinilai diperlukan untuk memperkuat pengawasan sekaligus
mencegah potensi kebocoran pendapatan atau kehilangan penerimaan daerah.
Nurmaya juga menyoroti mekanisme pergeseran anggaran dan
penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT). Menurutnya, setiap kebijakan tersebut
harus terukur, tepat sasaran dan tetap melalui koordinasi yang baik antara
pemerintah daerah dengan DPRD.
“Setiap orientasi pergeseran anggaran harus benar-benar
diarahkan pada output yang jelas dan outcome yang nyata, sehingga anggaran yang
dikeluarkan pemerintah daerah dapat memberikan manfaat yang langsung dirasakan
masyarakat,” katanya.
Sementara untuk Raperda RTRW 2026-2045, NasDem meminta
adanya sinkronisasi dengan RPJPD, RPJMD, RTRW Provinsi serta regulasi yang
lebih tinggi agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.
Perhatian khusus juga diberikan terhadap wilayah perbatasan
dan kawasan yang memiliki karakteristik khusus, termasuk Kecamatan Paloh dan
Sajingan Besar.
Nurmaya menilai penataan ruang di wilayah tersebut harus
mempertimbangkan tidak hanya aspek administratif dan yuridis, tetapi juga
kondisi sosial, potensi wilayah serta kearifan lokal masyarakat.
“Penataan ruang harus berorientasi pada peningkatan
kesejahteraan masyarakat, pengembangan potensi daerah, serta peningkatan
pendapatan asli daerah,” tegasnya.
Fraksi Nasdem juga mengingatkan agar pembangunan tetap
memperhatikan keseimbangan ekologi dan ruang terbuka hijau. Penataan ruang
dinilai tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan ekonomi, tetapi harus
mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan dan sumber daya alam.
.jpeg)