PKB Beri Catatan Tiga Raperda, Soroti Aset, Keuangan hingga Tata Ruang Sambas

Editor: Admin author photo

Ket : PKB Beri Catatan Tiga Raperda, Soroti Aset, Keuangan hingga Tata Ruang Sambas

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Sambas menyampaikan sejumlah catatan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Sambas.


Pandangan umum tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PKB, Ariyadi Tri Nurcahyanto, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sambas, Selasa (11/8/2026).


Tiga Raperda tersebut meliputi perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sambas 2026-2045.


Ariyadi mengatakan PKB mendukung pembahasan ketiga Raperda sebagai upaya menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan aturan nasional sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan.


“Ketiga Raperda ini harus menjadi landasan hukum yang kokoh demi tata kelola pemerintahan yang jujur, transparan, dapat dipertanggungjawabkan dan berpihak pada kepentingan rakyat luas,” ujar Ariyadi.


Untuk pengelolaan barang milik daerah, PKB mendorong agar aset pemerintah ditata, dicatat, diamankan dan dimanfaatkan secara optimal sehingga memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat.


Fraksi PKB juga meminta pemanfaatan aset membuka peluang kemitraan dengan koperasi, kelompok tani, nelayan dan UMKM lokal, termasuk masyarakat di desa dan wilayah perbatasan. Aset strategis daerah juga diminta tidak dilepaskan secara terburu-buru dan setiap proses pemanfaatannya harus transparan serta dapat diawasi.


Sementara dalam pengelolaan keuangan daerah, PKB menekankan agar perubahan regulasi tetap berpihak kepada masyarakat kecil, petani, nelayan, UMKM dan wilayah perbatasan.


“Pengelolaan anggaran harus lebih memprioritaskan pendidikan, kesehatan, prasarana dasar, air bersih dan pelayanan sosial,” katanya.


Terkait RTRW 2026-2045, PKB menilai regulasi tersebut sangat strategis karena menjadi arah pembangunan Kabupaten Sambas selama 20 tahun ke depan.


PKB meminta RTRW diselaraskan dengan RTRW Provinsi Kalimantan Barat dan kebijakan Satu Peta Indonesia untuk mencegah tumpang tindih peruntukan ruang, terutama di kawasan perbatasan, kawasan hutan dan lahan yang telah dikelola masyarakat secara turun-temurun.


Fraksi PKB juga menyoroti perlindungan lahan pertanian produktif serta penyelesaian persoalan agraria yang masih dihadapi masyarakat.


“RTRW tidak boleh hanya berpusat di kota atau kawasan strategis tertentu saja. Seluruh masyarakat Kabupaten Sambas berhak mendapatkan pelayanan yang sama,” tegas Ariyadi.


Selain itu, pembangunan dan investasi diminta tetap memperhatikan kelestarian lingkungan, sumber air dan ekosistem. PKB juga mendorong keterlibatan masyarakat dalam pembahasan RTRW agar zonasi yang ditetapkan benar-benar sesuai kebutuhan dan kondisi di lapangan.


Ariyadi berharap RTRW Sambas 2026-2045 tidak sekadar menjadi dokumen perencanaan, tetapi menjadi instrumen pemerataan pembangunan, keadilan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini