![]() |
| Ket : PKB Beri Catatan Tiga Raperda, Soroti Aset, Keuangan hingga Tata Ruang Sambas |
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Sambas menyampaikan sejumlah catatan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Sambas.
Pandangan umum tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PKB,
Ariyadi Tri Nurcahyanto, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sambas, Selasa
(11/8/2026).
Tiga Raperda tersebut meliputi perubahan Perda Nomor 6 Tahun
2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perubahan Perda Nomor 3 Tahun
2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Raperda tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sambas 2026-2045.
Ariyadi mengatakan PKB mendukung pembahasan ketiga Raperda
sebagai upaya menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan aturan nasional
sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan.
“Ketiga Raperda ini harus menjadi landasan hukum yang kokoh
demi tata kelola pemerintahan yang jujur, transparan, dapat
dipertanggungjawabkan dan berpihak pada kepentingan rakyat luas,” ujar Ariyadi.
Untuk pengelolaan barang milik daerah, PKB mendorong agar
aset pemerintah ditata, dicatat, diamankan dan dimanfaatkan secara optimal
sehingga memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat.
Fraksi PKB juga meminta pemanfaatan aset membuka peluang
kemitraan dengan koperasi, kelompok tani, nelayan dan UMKM lokal, termasuk
masyarakat di desa dan wilayah perbatasan. Aset strategis daerah juga diminta
tidak dilepaskan secara terburu-buru dan setiap proses pemanfaatannya harus
transparan serta dapat diawasi.
Sementara dalam pengelolaan keuangan daerah, PKB menekankan
agar perubahan regulasi tetap berpihak kepada masyarakat kecil, petani,
nelayan, UMKM dan wilayah perbatasan.
“Pengelolaan anggaran harus lebih memprioritaskan
pendidikan, kesehatan, prasarana dasar, air bersih dan pelayanan sosial,”
katanya.
Terkait RTRW 2026-2045, PKB menilai regulasi tersebut sangat
strategis karena menjadi arah pembangunan Kabupaten Sambas selama 20 tahun ke
depan.
PKB meminta RTRW diselaraskan dengan RTRW Provinsi
Kalimantan Barat dan kebijakan Satu Peta Indonesia untuk mencegah tumpang
tindih peruntukan ruang, terutama di kawasan perbatasan, kawasan hutan dan
lahan yang telah dikelola masyarakat secara turun-temurun.
Fraksi PKB juga menyoroti perlindungan lahan pertanian
produktif serta penyelesaian persoalan agraria yang masih dihadapi masyarakat.
“RTRW tidak boleh hanya berpusat di kota atau kawasan
strategis tertentu saja. Seluruh masyarakat Kabupaten Sambas berhak mendapatkan
pelayanan yang sama,” tegas Ariyadi.
Selain itu, pembangunan dan investasi diminta tetap
memperhatikan kelestarian lingkungan, sumber air dan ekosistem. PKB juga
mendorong keterlibatan masyarakat dalam pembahasan RTRW agar zonasi yang
ditetapkan benar-benar sesuai kebutuhan dan kondisi di lapangan.
Ariyadi berharap RTRW Sambas 2026-2045 tidak sekadar menjadi
dokumen perencanaan, tetapi menjadi instrumen pemerataan pembangunan, keadilan
dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Sai)
.jpeg)