![]() |
| Ket : PAN Minta PLBN Aruk Jadi Penggerak Ekonomi Sambas |
Kabarsambas.com - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Sambas memberikan sejumlah catatan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibahas dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sambas.
Pandangan umum Fraksi PAN disampaikan juru bicara, Anton
Julius. Tiga Raperda tersebut yakni perubahan Perda tentang Pengelolaan Barang
Milik Daerah, perubahan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta
Raperda RTRW Kabupaten Sambas 2026-2045.
Anton mengatakan, PAN pada prinsipnya mengapresiasi langkah
pemerintah daerah menyesuaikan regulasi. Namun, setiap perda yang dihasilkan
harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Pembentukan peraturan daerah tidak boleh hanya dimaknai
sebagai pemenuhan aspek normatif dan administratif semata, tetapi harus
benar-benar mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Anton.
Terkait pengelolaan aset daerah, PAN meminta seluruh barang
milik daerah tercatat, terinventarisasi dan memiliki dokumen kepemilikan yang
jelas. Pemanfaatan maupun penghapusan aset juga harus dilakukan transparan dan
diawasi secara ketat.
Untuk pengelolaan keuangan daerah, PAN menekankan agar APBD
benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Setiap belanja daerah harus memiliki manfaat yang jelas,
terukur dan memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,”
ujarnya.
Sementara pada Raperda RTRW 2026-2045, PAN memberikan
perhatian terhadap kawasan strategis Sambas, terutama PLBN Aruk, lahan
pertanian, pesisir Paloh dan lingkungan.
“Keberadaan PLBN Aruk harus dapat menjadi salah satu faktor
strategis dalam pengembangan kawasan perbatasan dan peningkatan perekonomian
masyarakat Kabupaten Sambas,” kata Anton.
PAN juga meminta perlindungan terhadap Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta kawasan pesisir Paloh yang memiliki
ekosistem mangrove dan habitat penyu.
“Penataan ruang harus mampu menjamin perlindungan lingkungan
sekaligus memberikan ruang bagi aktivitas ekonomi masyarakat yang
berkelanjutan,” tegasnya.
Selain itu, PAN meminta RTRW Kabupaten Sambas disinkronkan
dengan RTRW Provinsi Kalimantan Barat agar tidak terjadi tumpang tindih
kebijakan dan pemanfaatan ruang.
Fraksi PAN berharap pembahasan ketiga Raperda dilakukan
secara terbuka, objektif dan tetap memperhatikan aspirasi masyarakat.
“Keberhasilan sebuah peraturan daerah bukan hanya terletak
pada proses pembentukannya, tetapi juga pada sejauh mana peraturan tersebut
mampu dilaksanakan secara konsisten dan memberikan manfaat nyata bagi
masyarakat,” pungkas Anton. (Sai)
