PAN Minta PLBN Aruk Jadi Penggerak Ekonomi Sambas

Editor: Admin author photo

Ket : PAN Minta PLBN Aruk Jadi Penggerak Ekonomi Sambas

Kabarsambas.com - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Sambas memberikan sejumlah catatan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibahas dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sambas.

 

Pandangan umum Fraksi PAN disampaikan juru bicara, Anton Julius. Tiga Raperda tersebut yakni perubahan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perubahan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Raperda RTRW Kabupaten Sambas 2026-2045.

 

Anton mengatakan, PAN pada prinsipnya mengapresiasi langkah pemerintah daerah menyesuaikan regulasi. Namun, setiap perda yang dihasilkan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

 

“Pembentukan peraturan daerah tidak boleh hanya dimaknai sebagai pemenuhan aspek normatif dan administratif semata, tetapi harus benar-benar mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Anton.

 

Terkait pengelolaan aset daerah, PAN meminta seluruh barang milik daerah tercatat, terinventarisasi dan memiliki dokumen kepemilikan yang jelas. Pemanfaatan maupun penghapusan aset juga harus dilakukan transparan dan diawasi secara ketat.

 

Untuk pengelolaan keuangan daerah, PAN menekankan agar APBD benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat.

 

“Setiap belanja daerah harus memiliki manfaat yang jelas, terukur dan memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

 

Sementara pada Raperda RTRW 2026-2045, PAN memberikan perhatian terhadap kawasan strategis Sambas, terutama PLBN Aruk, lahan pertanian, pesisir Paloh dan lingkungan.

 

“Keberadaan PLBN Aruk harus dapat menjadi salah satu faktor strategis dalam pengembangan kawasan perbatasan dan peningkatan perekonomian masyarakat Kabupaten Sambas,” kata Anton.

 

PAN juga meminta perlindungan terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta kawasan pesisir Paloh yang memiliki ekosistem mangrove dan habitat penyu.

 

“Penataan ruang harus mampu menjamin perlindungan lingkungan sekaligus memberikan ruang bagi aktivitas ekonomi masyarakat yang berkelanjutan,” tegasnya.

 

Selain itu, PAN meminta RTRW Kabupaten Sambas disinkronkan dengan RTRW Provinsi Kalimantan Barat agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan dan pemanfaatan ruang.

 

Fraksi PAN berharap pembahasan ketiga Raperda dilakukan secara terbuka, objektif dan tetap memperhatikan aspirasi masyarakat.

 

“Keberhasilan sebuah peraturan daerah bukan hanya terletak pada proses pembentukannya, tetapi juga pada sejauh mana peraturan tersebut mampu dilaksanakan secara konsisten dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas Anton. (Sai)

 



Share:
Komentar

Berita Terkini