![]() |
| ket : Mardani: Aset Daerah Harus Produktif, APBD Wajib Berdampak ke Rakyat |
Kabarsambas.com - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sambas memberikan sejumlah catatan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Sambas.
Pandangan umum Fraksi PDIP disampaikan juru bicara fraksi,
Mardani, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sambas. Tiga Raperda tersebut
masing-masing berkaitan dengan pengelolaan barang milik daerah, pengelolaan
keuangan daerah, serta RTRW Kabupaten Sambas 2026–2045.
Mardani mengatakan pembentukan regulasi daerah tidak boleh
hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi harus memberikan dampak nyata
bagi kesejahteraan masyarakat, kepastian hukum, transparansi dan keberlanjutan
lingkungan.
Untuk Raperda pengelolaan barang milik daerah, Fraksi PDIP
meminta Pemkab Sambas segera merampungkan sertifikasi tanah dan inventarisasi
aset agar tidak ada aset daerah yang terbengkalai, berpindah fungsi tanpa dasar
hukum atau dikuasai pihak yang tidak berhak.
Di sisi lain, aset daerah yang memiliki potensi ekonomi
diminta dioptimalkan untuk meningkatkan PAD, namun tidak mengorbankan fasilitas
publik seperti puskesmas, sekolah, pasar rakyat dan ruang terbuka publik.
“Optimalisasi aset harus mampu meningkatkan PAD, tetapi
jangan sampai mengorbankan fasilitas publik dan hak dasar masyarakat,” ujar
Mardani.
PDIP juga mendorong digitalisasi pengelolaan aset melalui
sistem e-asset management untuk memperkuat transparansi sekaligus
mempersempit peluang manipulasi data dan penyalahgunaan aset daerah.
Sementara terkait Raperda pengelolaan keuangan daerah,
Fraksi PDIP menekankan agar APBD benar-benar diarahkan untuk memenuhi kebutuhan
dasar masyarakat, khususnya pendidikan, kesehatan, infrastruktur pedesaan,
pertanian dan perikanan.
Mardani juga menyoroti pengendalian SILPA. Menurutnya, dana
yang mengendap menunjukkan adanya persoalan dalam perencanaan maupun
pelaksanaan program pembangunan.
“Tidak boleh ada pembiaran terhadap dana anggaran yang
mengendap. Setiap rupiah uang rakyat harus dialokasikan, dieksekusi dan
dipertanggungjawabkan tepat waktu serta tepat sasaran,” tegasnya.
Untuk Raperda RTRW 2026–2045, Fraksi PDIP menilai regulasi
tersebut sangat strategis karena akan menentukan arah pembangunan Sambas selama
dua dekade ke depan.
Mardani meminta perlindungan terhadap lahan pertanian pangan
berkelanjutan (LP2B) diperkuat, terutama di wilayah sentra produksi padi.
Selain itu, pengembangan kawasan perbatasan PKSN Aruk diharapkan memberikan
manfaat langsung bagi masyarakat lokal, termasuk UMKM, koperasi dan pedagang
kecil.
Fraksi PDIP juga menaruh perhatian terhadap kawasan pesisir
Paloh, mangrove dan habitat penyu. Penataan ruang dinilai harus
mempertimbangkan daya dukung lingkungan serta ancaman abrasi dan perubahan
iklim.
“Pembangunan harus berjalan seimbang dengan perlindungan
lingkungan, lahan pangan dan hak masyarakat. Jangan sampai kemudahan investasi
justru menggeser hak masyarakat adat dan merusak ruang hidup warga,” kata
Mardani.
Meski memberikan sejumlah catatan kritis, Fraksi PDI
Perjuangan menyatakan menerima ketiga Raperda tersebut untuk dilanjutkan ke
tahap pembahasan bersama Pansus DPRD Sambas dan tim asistensi pemerintah
daerah.
.jpeg)