Mardani: Aset Daerah Harus Produktif, APBD Wajib Berdampak ke Rakyat

Editor: Admin author photo

ket : Mardani: Aset Daerah Harus Produktif, APBD Wajib Berdampak ke Rakyat

Kabarsambas.com - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sambas memberikan sejumlah catatan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Sambas.


Pandangan umum Fraksi PDIP disampaikan juru bicara fraksi, Mardani, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sambas. Tiga Raperda tersebut masing-masing berkaitan dengan pengelolaan barang milik daerah, pengelolaan keuangan daerah, serta RTRW Kabupaten Sambas 2026–2045.


Mardani mengatakan pembentukan regulasi daerah tidak boleh hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi harus memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat, kepastian hukum, transparansi dan keberlanjutan lingkungan.


Untuk Raperda pengelolaan barang milik daerah, Fraksi PDIP meminta Pemkab Sambas segera merampungkan sertifikasi tanah dan inventarisasi aset agar tidak ada aset daerah yang terbengkalai, berpindah fungsi tanpa dasar hukum atau dikuasai pihak yang tidak berhak.


Di sisi lain, aset daerah yang memiliki potensi ekonomi diminta dioptimalkan untuk meningkatkan PAD, namun tidak mengorbankan fasilitas publik seperti puskesmas, sekolah, pasar rakyat dan ruang terbuka publik.


“Optimalisasi aset harus mampu meningkatkan PAD, tetapi jangan sampai mengorbankan fasilitas publik dan hak dasar masyarakat,” ujar Mardani.


PDIP juga mendorong digitalisasi pengelolaan aset melalui sistem e-asset management untuk memperkuat transparansi sekaligus mempersempit peluang manipulasi data dan penyalahgunaan aset daerah.


Sementara terkait Raperda pengelolaan keuangan daerah, Fraksi PDIP menekankan agar APBD benar-benar diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, khususnya pendidikan, kesehatan, infrastruktur pedesaan, pertanian dan perikanan.


Mardani juga menyoroti pengendalian SILPA. Menurutnya, dana yang mengendap menunjukkan adanya persoalan dalam perencanaan maupun pelaksanaan program pembangunan.


“Tidak boleh ada pembiaran terhadap dana anggaran yang mengendap. Setiap rupiah uang rakyat harus dialokasikan, dieksekusi dan dipertanggungjawabkan tepat waktu serta tepat sasaran,” tegasnya.


Untuk Raperda RTRW 2026–2045, Fraksi PDIP menilai regulasi tersebut sangat strategis karena akan menentukan arah pembangunan Sambas selama dua dekade ke depan.


Mardani meminta perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) diperkuat, terutama di wilayah sentra produksi padi. Selain itu, pengembangan kawasan perbatasan PKSN Aruk diharapkan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat lokal, termasuk UMKM, koperasi dan pedagang kecil.


Fraksi PDIP juga menaruh perhatian terhadap kawasan pesisir Paloh, mangrove dan habitat penyu. Penataan ruang dinilai harus mempertimbangkan daya dukung lingkungan serta ancaman abrasi dan perubahan iklim.


“Pembangunan harus berjalan seimbang dengan perlindungan lingkungan, lahan pangan dan hak masyarakat. Jangan sampai kemudahan investasi justru menggeser hak masyarakat adat dan merusak ruang hidup warga,” kata Mardani.


Meski memberikan sejumlah catatan kritis, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menerima ketiga Raperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan bersama Pansus DPRD Sambas dan tim asistensi pemerintah daerah.


Fraksi PDIP berharap pembahasan selanjutnya dilakukan secara cermat, transparan, komprehensif dan tetap membuka ruang partisipasi publik. (Red)
Share:
Komentar

Berita Terkini