KPU Kalbar Sambut Wacana Dapil III DPR RI, Tapi Ada 7 Prinsip yang Harus Dipenuhi

Editor: Admin author photo

Ket : KPU Kalbar Sambut Wacana Dapil 3 DPR RI, Tapi Ada 7 Prinsip yang Harus Dipenuhi

Kabarsambas.com - Wacana pembentukan atau penataan Daerah Pemilihan (Dapil) DPR RI di Kalimantan Barat terus mendapat perhatian. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat menyatakan terbuka terhadap aspirasi masyarakat yang berkembang terkait perubahan daerah pemilihan tersebut.


Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat, Muhammad Shafiuddin Budi, ST, mengatakan aspirasi mengenai penataan dapil merupakan bagian dari dinamika sosial, budaya dan politik masyarakat yang perlu diserap dan disampaikan sesuai mekanisme yang berlaku.


“KPU Provinsi Kalimantan Barat menyambut baik dan luar biasa aspirasi yang berkembang berkaitan dengan sosiokultural dan sosiopolitik yang mengarah pada pembentukan Dapil DPR RI Provinsi Kalimantan Barat,” ujar Shafiuddin.


Menurutnya, sikap tersebut sejalan dengan arahan KPU Republik Indonesia yang meminta jajaran penyelenggara pemilu di daerah menyerap berbagai masukan masyarakat terkait penataan daerah pemilihan.


Karena itu, KPU Kalbar berharap aspirasi mengenai penataan Dapil DPR RI tidak hanya muncul dari satu daerah. Aspirasi tersebut diharapkan berkembang di seluruh kabupaten dan kota sehingga dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai kebutuhan keterwakilan masyarakat Kalimantan Barat.


Namun, Shafiuddin menegaskan bahwa aspirasi masyarakat bukan satu-satunya faktor yang menentukan apakah suatu dapil dapat dibentuk atau ditata ulang.


Ada sejumlah prinsip yang harus menjadi dasar kajian.


“Ya atau tidaknya itu tergantung pada tujuh prinsip penataan. Salah satunya terkait komposisi jumlah penduduk dan enam lainnya tentang kohesivitas, integritas wilayah, yang semuanya menjadi satu kesatuan syarat yang menunjang dalam konteks menata daerah pemilihan,” jelasnya.

Dengan demikian, wacana pembentukan Dapil 3 DPR RI Kalbar nantinya harus dilihat secara menyeluruh. Tidak hanya berdasarkan jumlah penduduk, tetapi juga mempertimbangkan kesatuan wilayah, kohesivitas serta prinsip-prinsip penataan lainnya.


Shafiuddin menilai berkembangnya aspirasi mengenai Dapil DPR RI justru merupakan bagian positif dari dinamika demokrasi. Aspirasi tersebut dapat menjadi gambaran mengenai kebutuhan representasi masyarakat serta kondisi sosial dan politik di masing-masing wilayah.


Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kewenangan penataan Dapil DPR RI berada di tingkat nasional.


“Kalau bicara tentang kewenangan, tentu ini kewenangan KPU Republik Indonesia. Kami menjadi mata dan tangan untuk kami sampaikan,” tegasnya.


KPU Kalbar, lanjut Shafiuddin, berperan menyerap berbagai aspirasi yang berkembang di masyarakat untuk kemudian diteruskan melalui mekanisme yang berlaku kepada KPU RI.


Ia juga menyebut proses penataan dapil berkaitan erat dengan proyeksi daerah pemilihan serta alokasi kursi DPR RI. Jumlah kursi yang tersedia menjadi salah satu aspek penting dalam menentukan konfigurasi dapil.


“Segala sesuatunya dalam berkembang tentu aspirasi ini menjadi bahan untuk melihat proyeksi penetapan Dapil DPR RI dan alokasi jumlah kursi yang ditetapkan oleh DPR dan pemerintah,” katanya.


Dengan demikian, perjuangan pembentukan Dapil 3 DPR RI Kalbar masih membutuhkan proses panjang. Aspirasi masyarakat menjadi salah satu bahan penting, tetapi keputusan penataan tetap harus melalui kajian berdasarkan prinsip-prinsip yang berlaku.


KPU Kalbar memastikan seluruh aspirasi yang berkembang akan tetap diserap dan disampaikan sesuai kewenangan, sementara keputusan terkait penataan Dapil DPR RI berada di tangan KPU Republik Indonesia.


“Untuk itu kami menyambut baik aspirasi yang berkembang ini,” pungkas Shafiuddin. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini