![]() |
| Ket : KPU Kalbar Sambut Wacana Dapil 3 DPR RI, Tapi Ada 7 Prinsip yang Harus Dipenuhi |
Kabarsambas.com - Wacana pembentukan atau penataan Daerah Pemilihan (Dapil) DPR RI di Kalimantan Barat terus mendapat perhatian. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat menyatakan terbuka terhadap aspirasi masyarakat yang berkembang terkait perubahan daerah pemilihan tersebut.
Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat, Muhammad Shafiuddin
Budi, ST, mengatakan aspirasi mengenai penataan dapil merupakan bagian dari
dinamika sosial, budaya dan politik masyarakat yang perlu diserap dan
disampaikan sesuai mekanisme yang berlaku.
“KPU Provinsi Kalimantan Barat menyambut baik dan luar biasa
aspirasi yang berkembang berkaitan dengan sosiokultural dan sosiopolitik yang
mengarah pada pembentukan Dapil DPR RI Provinsi Kalimantan Barat,” ujar
Shafiuddin.
Menurutnya, sikap tersebut sejalan dengan arahan KPU
Republik Indonesia yang meminta jajaran penyelenggara pemilu di daerah menyerap
berbagai masukan masyarakat terkait penataan daerah pemilihan.
Karena itu, KPU Kalbar berharap aspirasi mengenai penataan
Dapil DPR RI tidak hanya muncul dari satu daerah. Aspirasi tersebut diharapkan
berkembang di seluruh kabupaten dan kota sehingga dapat memberikan gambaran
yang lebih utuh mengenai kebutuhan keterwakilan masyarakat Kalimantan Barat.
Namun, Shafiuddin menegaskan bahwa aspirasi masyarakat bukan
satu-satunya faktor yang menentukan apakah suatu dapil dapat dibentuk atau
ditata ulang.
Ada sejumlah prinsip yang harus menjadi dasar kajian.
“Ya atau tidaknya itu tergantung pada tujuh prinsip
penataan. Salah satunya terkait komposisi jumlah penduduk dan enam lainnya
tentang kohesivitas, integritas wilayah, yang semuanya menjadi satu kesatuan
syarat yang menunjang dalam konteks menata daerah pemilihan,” jelasnya.
Dengan demikian, wacana pembentukan Dapil 3 DPR RI Kalbar
nantinya harus dilihat secara menyeluruh. Tidak hanya berdasarkan jumlah
penduduk, tetapi juga mempertimbangkan kesatuan wilayah, kohesivitas serta
prinsip-prinsip penataan lainnya.
Shafiuddin menilai berkembangnya aspirasi mengenai Dapil DPR
RI justru merupakan bagian positif dari dinamika demokrasi. Aspirasi tersebut
dapat menjadi gambaran mengenai kebutuhan representasi masyarakat serta kondisi
sosial dan politik di masing-masing wilayah.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kewenangan penataan
Dapil DPR RI berada di tingkat nasional.
“Kalau bicara tentang kewenangan, tentu ini kewenangan KPU
Republik Indonesia. Kami menjadi mata dan tangan untuk kami sampaikan,”
tegasnya.
KPU Kalbar, lanjut Shafiuddin, berperan menyerap berbagai
aspirasi yang berkembang di masyarakat untuk kemudian diteruskan melalui
mekanisme yang berlaku kepada KPU RI.
Ia juga menyebut proses penataan dapil berkaitan erat dengan
proyeksi daerah pemilihan serta alokasi kursi DPR RI. Jumlah kursi yang
tersedia menjadi salah satu aspek penting dalam menentukan konfigurasi dapil.
“Segala sesuatunya dalam berkembang tentu aspirasi ini
menjadi bahan untuk melihat proyeksi penetapan Dapil DPR RI dan alokasi jumlah
kursi yang ditetapkan oleh DPR dan pemerintah,” katanya.
Dengan demikian, perjuangan pembentukan Dapil 3 DPR RI
Kalbar masih membutuhkan proses panjang. Aspirasi masyarakat menjadi salah satu
bahan penting, tetapi keputusan penataan tetap harus melalui kajian berdasarkan
prinsip-prinsip yang berlaku.
KPU Kalbar memastikan seluruh aspirasi yang berkembang akan
tetap diserap dan disampaikan sesuai kewenangan, sementara keputusan terkait
penataan Dapil DPR RI berada di tangan KPU Republik Indonesia.
“Untuk itu kami menyambut baik aspirasi yang berkembang
ini,” pungkas Shafiuddin. (Sai)
.jpg)