Ketua HWCI Apresiasi Polres Sambas Tangani Dugaan Kekerasan Seksual Anak

Editor: Admin author photo

Ket : Ketua HWCI Apresiasi Polres Sambas Tangani Dugaan Kekerasan Seksual Anak

Kabarsambas.com - Penanganan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak oleh Polres Sambas mendapat apresiasi dari Ketua Himpunan Wanita Cerdas Indonesia (HWCI) Kalimantan Barat sekaligus pengacara korban, Eka Nurhayati Ishak.


Eka menilai jajaran Polres Sambas telah menangani perkara tersebut secara profesional dan serius dengan mengedepankan perspektif perlindungan anak.


Menurutnya, penetapan terduga pelaku sebagai tersangka menjadi tahapan penting dalam proses penegakan hukum. Namun, di saat yang sama, hak, keselamatan serta kondisi psikologis korban harus tetap menjadi prioritas.


“Kami menyampaikan apresiasi dan penghormatan kepada Polres Sambas yang telah menangani perkara ini secara profesional, serius, dan dengan perspektif perlindungan anak,” ujar Eka, Rabu (26/8/2026).


Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik Polres Sambas menerapkan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 415 huruf b atau Pasal 418 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf a dan huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).


Eka turut menyoroti penerapan Pasal 15 ayat (1) UU TPKS yang mengatur pemberatan pidana sepertiga dari ancaman pidana pokok dalam kondisi tertentu.


Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan karena perkara yang ditanganinya berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual terhadap anak dan terjadi dalam lingkup keluarga.


“Ini bukan sekadar perkara pidana. Ini adalah pesan keras bagi kita semua: anak adalah amanah, bukan objek kekuasaan, bukan tempat pelampiasan, dan tidak boleh menjadi korban kejahatan siapa pun, termasuk oleh orang yang seharusnya menjadi pelindungnya,” tegas Eka.


Selain memastikan proses hukum berjalan, Eka meminta semua pihak berhati-hati dalam menyampaikan informasi mengenai perkara tersebut.


Ia secara khusus mengingatkan masyarakat maupun media agar tidak menyebarluaskan informasi yang dapat mengarah pada terungkapnya identitas korban.


Menurutnya, menjaga kerahasiaan identitas anak merupakan bagian penting dari perlindungan korban, terutama untuk menjaga kondisi psikologis dan mendukung proses pemulihan.


“Identitas korban wajib dilindungi. Identitas tersangka juga tidak perlu diumbar sebelum proses hukum berkekuatan hukum tetap,” imbaunya.


Eka berharap proses hukum perkara tersebut dapat berjalan secara objektif dan transparan serta tetap berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.


Ia juga menilai perlindungan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Keluarga, masyarakat dan media memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.


“Untuk anak-anak Indonesia: kalian berharga, kalian harus dilindungi, dan suara kalian tidak boleh pernah diabaikan. Terima kasih Polres Sambas. Lindungi anak. Tegakkan hukum. Jangan beri ruang bagi kekerasan seksual terhadap anak,” pungkasnya. (Sai) 

Share:
Komentar

Berita Terkini