![]() |
| Ket: HUT ke-81 RI, 226 Warga Binaan Rutan Sambas Terima Remisi |
Kabarsambas.com - Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa kabar baik bagi ratusan warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sambas. Sebanyak 226 warga binaan menerima remisi umum sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan keikutsertaan mereka dalam program pembinaan.
Penyerahan remisi berlangsung pada Senin (17/8/2026) dan dihadiri Bupati Sambas H. Satono, Kapolres Sambas, Kepala Rutan Sambas Andriyas Dwi Pujoyanto bersama jajaran Rutan Kelas IIB Sambas.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Sambas, Eka Henandra, mengatakan remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan serta mengikuti proses pembinaan selama menjalani masa pidana.
“Pada hari ini kita ada pembagian remisi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Total yang mendapatkan remisi yaitu sejumlah 226 warga binaan,” ujar Eka.
Dari jumlah tersebut, 88 orang merupakan warga binaan perkara narkotika, 102 orang perkara perlindungan anak, tiga orang perkara tindak pidana korupsi, satu orang perkara perdagangan orang atau human trafficking, serta 32 orang lainnya merupakan perkara tindak pidana umum.
Selain Remisi Umum I, terdapat empat warga binaan yang memperoleh Remisi Umum II. Remisi tersebut diberikan hingga masa pidana yang bersangkutan berakhir sesuai ketentuan yang berlaku.
Besaran remisi yang diterima warga binaan juga berbeda-beda, mulai dari satu bulan hingga maksimal lima bulan pengurangan masa pidana.
“Yang terkecil satu bulan dan yang besar lima bulan,” jelas Eka.
Menurut Eka, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Pemberian tersebut diharapkan menjadi motivasi agar warga binaan semakin serius mengikuti pembinaan dan memperbaiki diri sebelum kembali ke tengah masyarakat.
Ia menegaskan, pembinaan di Rutan Sambas diarahkan agar warga binaan memiliki kemampuan untuk menjalani kehidupan yang lebih baik dan memberikan manfaat setelah bebas.
“Dengan program yang ada di Rutan Sambas, kita memberikan apa yang mereka bisa perbuat untuk kemajuan Sambas dan untuk diri sendiri pada umumnya, dengan merubah perbuatan yang mereka lakukan menjadi sebuah manfaat untuk semua orang,” katanya.
Eka menambahkan, remisi tidak diberikan secara otomatis. Perilaku selama menjalani masa pidana menjadi salah satu pertimbangan penting, termasuk kepatuhan mengikuti program pembinaan dan tidak melakukan pelanggaran di dalam Rutan.
“Ya, remisi itu dengan berkelakuan baik, mengikuti program yang ada di pembinaan dan tidak bikin masalah,” tegasnya.
Pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI diharapkan menjadi titik pengingat bagi warga binaan bahwa kesempatan untuk berubah selalu terbuka. Pengurangan masa pidana sekaligus menjadi penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani dan dorongan untuk mempersiapkan diri kembali sebagai bagian dari masyarakat. (Sai)
