![]() |
| Ket : Fraksi Golkar Beri Catatan 3 Raperda, dari Aset Daerah hingga Mangrove Paloh |
Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kabupaten Sambas memberikan sejumlah catatan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Sambas.
Pandangan umum Fraksi Golkar tersebut disampaikan dalam
rapat paripurna DPRD Sambas. Juru bicara Fraksi Golkar, apt. Nada Harashti,
S.Farm., menyoroti tiga hal utama, yakni pengelolaan aset daerah, kualitas
belanja APBD, serta arah tata ruang Sambas hingga 2045.
Untuk Raperda perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Golkar menyatakan mendukung penyesuaian
regulasi. Namun, pemerintah daerah diminta memastikan perubahan tersebut
benar-benar memperkuat transparansi, akuntabilitas dan pencegahan
penyalahgunaan aset.
Nada menegaskan, aset daerah yang selama ini belum produktif
harus segera dioptimalkan agar mampu memberikan kontribusi terhadap Pendapatan
Asli Daerah (PAD).
“Jangan sampai aset daerah hanya menjadi aset tidur. Kami
meminta aset-aset yang belum produktif dapat dioptimalkan secara nyata sehingga
memberikan manfaat dan kontribusi terhadap PAD,” ujar Nada.
Sementara terkait Raperda perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2020
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Fraksi Golkar menekankan pentingnya
kualitas belanja.
Menurut Nada, keberhasilan APBD tidak seharusnya hanya
dilihat dari tingkat serapan anggaran, tetapi dari seberapa besar manfaatnya
dirasakan masyarakat.
“Anggaran jangan hanya habis terserap. Yang lebih penting
adalah kualitas belanja dan dampaknya terhadap pelayanan dasar masyarakat serta
kesehatan fiskal daerah,” tegasnya.
Sedangkan terhadap Raperda RTRW Kabupaten Sambas Tahun
2026–2045, Golkar menilai regulasi tersebut sangat strategis karena akan
menentukan arah pembangunan daerah dalam 20 tahun mendatang.
Nada mengatakan RTRW baru harus mampu mengakomodasi
perkembangan kawasan perbatasan, termasuk keberadaan PLBN Aruk sebagai bagian
dari kawasan strategis nasional.
“RTRW ini harus mampu menjawab masa depan Sambas, terutama
bagaimana PLBN Aruk dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lintas batas yang
legal, terintegrasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Selain aspek ekonomi, Fraksi Golkar juga meminta
perlindungan lingkungan menjadi perhatian serius dalam RTRW baru. Kawasan
mangrove dan pesisir, khususnya Paloh, serta habitat penting seperti penyu
dinilai harus mendapatkan perlindungan yang jelas.
Termasuk kawasan sawah dan lahan pertanian pangan
berkelanjutan (LP2B) di sentra produksi padi yang dinilai perlu diperkuat
melalui zonasi dan kepastian hukum.
“Pembangunan harus berjalan, tetapi jangan mengorbankan
lingkungan dan lahan pangan. Kawasan mangrove, pesisir, habitat penyu serta
LP2B harus mendapat perlindungan yang tegas dalam tata ruang,” pungkas Nada.
.jpeg)