Fraksi Golkar Beri Catatan 3 Raperda, dari Aset Daerah hingga Mangrove Paloh

Editor: Admin author photo

Ket : Fraksi Golkar Beri Catatan 3 Raperda, dari Aset Daerah hingga Mangrove Paloh

Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kabupaten Sambas memberikan sejumlah catatan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Sambas.


Pandangan umum Fraksi Golkar tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Sambas. Juru bicara Fraksi Golkar, apt. Nada Harashti, S.Farm., menyoroti tiga hal utama, yakni pengelolaan aset daerah, kualitas belanja APBD, serta arah tata ruang Sambas hingga 2045.


Untuk Raperda perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Golkar menyatakan mendukung penyesuaian regulasi. Namun, pemerintah daerah diminta memastikan perubahan tersebut benar-benar memperkuat transparansi, akuntabilitas dan pencegahan penyalahgunaan aset.


Nada menegaskan, aset daerah yang selama ini belum produktif harus segera dioptimalkan agar mampu memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).


“Jangan sampai aset daerah hanya menjadi aset tidur. Kami meminta aset-aset yang belum produktif dapat dioptimalkan secara nyata sehingga memberikan manfaat dan kontribusi terhadap PAD,” ujar Nada.


Sementara terkait Raperda perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Fraksi Golkar menekankan pentingnya kualitas belanja.


Menurut Nada, keberhasilan APBD tidak seharusnya hanya dilihat dari tingkat serapan anggaran, tetapi dari seberapa besar manfaatnya dirasakan masyarakat.


“Anggaran jangan hanya habis terserap. Yang lebih penting adalah kualitas belanja dan dampaknya terhadap pelayanan dasar masyarakat serta kesehatan fiskal daerah,” tegasnya.


Sedangkan terhadap Raperda RTRW Kabupaten Sambas Tahun 2026–2045, Golkar menilai regulasi tersebut sangat strategis karena akan menentukan arah pembangunan daerah dalam 20 tahun mendatang.


Nada mengatakan RTRW baru harus mampu mengakomodasi perkembangan kawasan perbatasan, termasuk keberadaan PLBN Aruk sebagai bagian dari kawasan strategis nasional.


“RTRW ini harus mampu menjawab masa depan Sambas, terutama bagaimana PLBN Aruk dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lintas batas yang legal, terintegrasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.


Selain aspek ekonomi, Fraksi Golkar juga meminta perlindungan lingkungan menjadi perhatian serius dalam RTRW baru. Kawasan mangrove dan pesisir, khususnya Paloh, serta habitat penting seperti penyu dinilai harus mendapatkan perlindungan yang jelas.


Termasuk kawasan sawah dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) di sentra produksi padi yang dinilai perlu diperkuat melalui zonasi dan kepastian hukum.


“Pembangunan harus berjalan, tetapi jangan mengorbankan lingkungan dan lahan pangan. Kawasan mangrove, pesisir, habitat penyu serta LP2B harus mendapat perlindungan yang tegas dalam tata ruang,” pungkas Nada.


Fraksi Golkar berharap tiga Raperda tersebut tidak hanya menjadi penyesuaian terhadap regulasi yang lebih tinggi, tetapi benar-benar menjadi instrumen untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, meningkatkan PAD, meningkatkan kualitas APBD, serta memastikan pembangunan Sambas tetap berpihak pada masyarakat dan lingkungan. (Sai)
Share:
Komentar

Berita Terkini