![]() |
| ket : Dapil Kalbar III Diusulkan, Bawaslu Sambas Soroti Representasi Politik Wilayah Perbatasan |
Kabarsambas.com - Gagasan menghadirkan Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat III untuk DPR RI mulai mendapatkan ruang lebih luas di tengah masyarakat.
Bukan sekadar soal pembagian wilayah pemilihan, wacana ini
membawa satu isu utama: bagaimana suara masyarakat di kawasan perbatasan bisa
memiliki keterwakilan yang lebih kuat di tingkat pusat.
Gagasan tersebut dibahas dalam dialog publik bertajuk
Menguatkan Representasi Politik Wilayah Perbatasan melalui Pembentukan Dapil
Kalimantan Barat III yang digelar Forum Pemekaran Dapil 3 Kalbar di Aula Kantor
Bupati Sambas, Selasa (11/8/2026).
Dalam konsep yang tengah didorong, Dapil Kalimantan Barat
III akan mencakup Kabupaten Sambas, Kabupaten Bengkayang dan Kota Singkawang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas, Yesi Mayasanti, S.Pd., M.E.,
bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Sambas, Dr. Henny Yusnita, S.Sos.I., M.Hum.,
turut hadir mengikuti dialog tersebut.
Kehadiran Bawaslu menjadi bagian dari upaya melihat secara
langsung perkembangan aspirasi dan dinamika kepemiluan yang tengah berkembang
di masyarakat.
Forum tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari
berbagai perspektif. Bupati Sambas H. Satono, S.Sos.I., M.H., hadir sebagai
keynote speaker. Sementara Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat Muhammad
Syarifuddin Budi, S.T., dan pengamat politik H. Ireng Maulana, M.A., menjadi
pembicara dalam dialog.
Pembentukan Dapil Kalbar III dipandang sebagai salah satu
gagasan untuk menjawab persoalan keterwakilan masyarakat di wilayah yang
memiliki karakteristik geografis dan sosial tersendiri.
Sambas, Bengkayang dan Singkawang selama ini memiliki
keterkaitan sebagai kawasan yang berhadapan langsung dengan dinamika wilayah
perbatasan. Persoalan pembangunan, infrastruktur, ekonomi hingga konektivitas
menjadi sejumlah kepentingan yang dinilai perlu mendapat perhatian lebih kuat
di tingkat nasional.
Di sisi lain, wacana tersebut masih berada dalam tahap
aspirasi dan diskursus publik. Penataan Dapil DPR RI bukan keputusan yang dapat
dilakukan hanya berdasarkan keinginan satu daerah, tetapi harus melalui
mekanisme serta kajian sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, dialog publik menjadi penting untuk
mempertemukan berbagai pandangan sebelum aspirasi tersebut diteruskan melalui
jalur yang sesuai.
Bagi Bawaslu Sambas, berkembangnya pembahasan mengenai Dapil
Kalbar III merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang perlu diikuti.
Pengawasan pemilu tidak hanya berkaitan dengan tahapan
teknis penyelenggaraan, tetapi juga membutuhkan pemahaman terhadap perkembangan
politik dan kepemiluan yang muncul di tengah masyarakat.
