Ayah Kandung jadi Tersangka Pencabulan Balita

Editor: Admin author photo

Ket :  Ayah Kandung jadi Tersangka Pencabulan Balita

Kabarsambas.com - Kepolisian Resor (Polres) Sambas menangani laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah kandung korban. Korban dalam perkara tersebut diketahui merupakan seorang anak perempuan yang masih berusia 3 tahun.


Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasihumas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono, membenarkan bahwa laporan terkait dugaan pencabulan terhadap anak tersebut telah diterima dan kini berada dalam penanganan Polres Sambas.


“Laporan kasus pencabulan anak di bawah umur oleh ayah kandung telah berada di Polres Sambas,” ujar AKP Sadoko Kasih Wiyono.


Ia menjelaskan, penanganan perkara tersebut masih dalam tahapan proses penyelidikan dan penyidikan. Pihak kepolisian juga terus melakukan koordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sambas guna menentukan langkah hukum selanjutnya.


“Sejauh ini kita masih dalam tahapan selanjutnya yang terus berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Sambas,” jelasnya.


Dalam penanganan perkara tersebut, tim penyidik Polres Sambas menerapkan sejumlah ketentuan pidana secara berlapis. Hal ini dilakukan untuk memastikan dugaan tindak pidana yang dilakukan terhadap korban dapat diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Adapun pasal yang diterapkan yakni Pasal 415 huruf b atau Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf a dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).


Penerapan pasal berlapis tersebut menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menangani perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak, terlebih korban masih berusia sangat dini.


Polres Sambas hingga kini masih melakukan proses penanganan perkara dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Identitas korban sengaja tidak diungkap untuk melindungi hak, keselamatan, serta masa depan anak sebagai korban. (Sai) 

Share:
Komentar

Berita Terkini