1.286 Telur Penyu Disita di Sambas, Petugas Selamatkan Satwa Dilindungi dari Perdagangan Ilegal

Editor: Admin author photo

Ket: 1.286 Telur Penyu Disita di Sambas, Petugas Selamatkan Satwa Dilindungi dari Perdagangan Ilegal   

Kabarsambas.com - Upaya melindungi penyu di wilayah pesisir dan perbatasan Kalimantan Barat terus diperkuat. Sebanyak 1.286 butir telur penyu ditemukan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Sambas dan kini telah diamankan untuk mendapatkan penanganan konservasi lebih lanjut.


Ribuan telur penyu tersebut diserahkan kepada Balai Pengelolaan Kelautan (Balai PK) Pontianak oleh Balai Karantina Kalimantan Barat dan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) TNI AD Gabma Temajuk.


Temuan pertama terjadi di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia, tepatnya di Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, pada Senin malam, 4 Agustus 2026.


Saat melakukan patroli, personel Satgas Pamtas TNI AD Gabma menemukan 96 butir telur penyu yang disimpan di dalam kardus dan ditinggalkan begitu saja di kawasan semak-semak.


Sehari berselang, temuan dalam jumlah jauh lebih besar terjadi di Pelabuhan Penumpang Sintete, Kecamatan Pemangkat.


Balai Karantina Kalimantan Barat menemukan sebanyak 1.190 butir telur penyu di sebuah kapal. Telur-telur tersebut diduga berasal dari Kepulauan Riau.


Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas karantina, pemilik telur diduga meninggalkan barang tersebut sehingga kemudian diamankan untuk proses penanganan lebih lanjut.


Dua temuan tersebut menjadi perhatian serius karena penyu merupakan satwa yang mendapatkan perlindungan penuh.


Balai PK Pontianak kemudian mengevakuasi seluruh telur untuk dilakukan pemeriksaan, identifikasi jenis, serta penentuan langkah konservasi yang tepat.


Kepala Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak, Syarif Iwan Taruna Alkadrie, mengatakan penanganan temuan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan perlindungan jenis ikan dilindungi berjalan sesuai ketentuan.


Menurut Iwan, penanganan tidak hanya menyangkut aspek konservasi, tetapi juga harus memperhatikan aspek teknis, administrasi hingga penegakan hukum.


“Kami terus membangun koordinasi dengan seluruh instansi terkait agar setiap tahapan penanganannya dapat dilakukan secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Iwan.


Ia menegaskan, keberadaan penyu memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut.


Karena itu, masyarakat diminta tidak mengambil, memperjualbelikan, mengangkut maupun memanfaatkan penyu dan telurnya secara ilegal.


Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan penyu, telur penyu, atau aktivitas yang diduga berkaitan dengan pemanfaatan satwa dilindungi.


**Diperiksa Dokter Hewan, Ada Telur yang Masih Berpeluang Menetas**


Setelah proses serah terima, seluruh telur penyu kemudian diperiksa oleh dokter hewan dari Yayasan Sealife Indonesia.


Pemeriksaan dilakukan untuk mengidentifikasi jenis telur sekaligus mengetahui kondisi dan kemungkinan embrio berkembang.


Marine Megafauna Specialist Yayasan Sealife Indonesia, drh. Dwi Suprapti, menjelaskan identifikasi dilakukan melalui pengukuran diameter dan berat telur.


Untuk temuan di Temajuk, telur memiliki ukuran sekitar 3,53 hingga 4,16 sentimeter, dengan berat antara 3,62 hingga 3,87 gram.

Berdasarkan karakteristik tersebut, telur-telur dari Paloh cenderung merupakan telur penyu hijau (Chelonia mydas).


Sementara itu, 1.190 telur yang ditemukan di Pelabuhan Sintete dan diduga berasal dari Kepulauan Riau memiliki dua karakteristik ukuran.


Telur berukuran lebih besar, sekitar 4,06 hingga 4,16 sentimeter dengan berat 3,73 hingga 3,97 gram, cenderung merupakan penyu hijau.


Sedangkan telur berukuran lebih kecil, sekitar 3,20 hingga 3,47 sentimeter dengan berat 2,38 hingga 2,59 gram, cenderung merupakan penyu sisik.


Selain mengukur telur, tim juga melakukan candling, yakni pemeriksaan dengan meneropong telur menggunakan bantuan cahaya di ruangan gelap.


Metode ini digunakan untuk melihat kondisi telur, termasuk keberadaan pembuluh darah dan perkembangan embrio.


Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya perbedaan kondisi yang cukup signifikan.


Sampel telur dari Paloh menunjukkan tanda-tanda fertilitas. Cangkangnya juga masih memiliki lendir alami dan pasir yang menempel.


Kondisi tersebut menunjukkan telur masih cukup baik dan memiliki peluang untuk menetas apabila mendapatkan penanganan inkubasi yang tepat.


Dwi merekomendasikan telur asal Paloh untuk diinkubasi kembali menggunakan pasir pantai yang agak kasar.


Untuk telur penyu hijau, kedalaman sarang yang direkomendasikan sekitar 50–70 sentimeter, dengan suhu inkubasi 28–30 derajat Celsius.


“Pastikan pasir tidak terlalu kering dan tidak terlalu lembap untuk menghindari pembusukan pada telur,” jelas Dwi.


Berbeda dengan telur asal Paloh, hasil pemeriksaan terhadap sampel telur asal Kepulauan Riau menunjukkan tidak ditemukan tanda-tanda fertilitas.


Telur dalam kondisi basah dan bersih tanpa pasir. Kondisi tersebut dapat menyebabkan pori-pori cangkang terbuka sehingga telur lebih mudah menyerap air dan terpapar mikroba.


Akibatnya, peluang embrio untuk berkembang menjadi sangat kecil.


“Telur asal Kepulauan Riau tidak direkomendasikan untuk ditetaskan dan dapat dimusnahkan karena kondisinya sudah infertil dan peluang menetas sangat kecil,” ungkap Dwi.


**Penyu Dilindungi Penuh**


Penyu merupakan satwa yang mendapat perlindungan penuh, baik dalam aturan nasional maupun internasional.

Di Indonesia, perlindungan penyu mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.


Di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, penyu dikelola sebagai jenis ikan dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66 Tahun 2025 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi.

Secara internasional, seluruh jenis penyu juga masuk dalam IUCN Red List. Sementara CITES telah memasukkan penyu ke dalam Appendix I sejak 1981, sehingga perdagangan internasional terhadap satwa tersebut mendapat pengaturan yang sangat ketat.


Balai PK Pontianak menyampaikan apresiasi kepada Balai Karantina Kalbar, Satgas Pamtas TNI AD Gabma Temajuk, PSDKP Pontianak, tenaga medis Yayasan Sealife Indonesia serta seluruh pihak yang terlibat.


Sinergi tersebut menjadi bukti bahwa perlindungan satwa dilindungi tidak hanya bergantung pada satu instansi.


Diperlukan kerja sama lintas lembaga, aparat di lapangan, tenaga ahli, hingga partisipasi masyarakat untuk memastikan penyu dan ekosistem laut di Kalimantan Barat tetap terjaga. (Sai) 


Share:
Komentar

Berita Terkini