Wacana Dapil Singbebas Menguat, KPU Sambas Paparkan Syarat dan Tahapannya

Editor: Admin author photo

Ket : Wacana Dapil Singbebas Menguat, KPU Sambas Paparkan Syarat dan Tahapannya

Kabarsambas.com - Wacana pembentukan Daerah Pemilihan (Dapil) DPR RI yang mencakup Kota Singkawang, Kabupaten Bengkayang, dan Kabupaten Sambas atau dikenal sebagai kawasan Singbebas terus menjadi perhatian berbagai pihak. Namun, proses pembentukan dapil baru tersebut harus melalui mekanisme dan tahapan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sambas, Juliansyah, menjelaskan bahwa pembentukan daerah pemilihan DPR RI bukan merupakan keputusan di tingkat daerah, melainkan menjadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.


Ia mengatakan, dasar hukum mengenai penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan tercantum dalam Pasal 167 ayat (4) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Sementara kewenangan penataan, pembentukan, dan penetapan dapil beserta alokasi kursi anggota DPR RI diatur lebih lanjut dalam Pasal 195 ayat (1) dan ayat (2).


"Penataan, pembentukan, dan penetapan daerah pemilihan serta alokasi kursi anggota DPR RI merupakan kewenangan penuh KPU RI," ujar Juliansyah, Rabu (22/7/2026).


Menurutnya, terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum sebuah daerah pemilihan baru dapat ditetapkan. Tahapan tersebut diawali dengan penyusunan rancangan penataan dapil berdasarkan data agregat kependudukan terbaru.


Selanjutnya, KPU akan menggelar uji publik dengan melibatkan berbagai unsur, seperti tokoh masyarakat, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya. Tahap ini bertujuan menghimpun masukan dan aspirasi terhadap rancangan yang telah disusun.


“Rancangan daerah pemilihan akan dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI dan pemerintah. Hasil pembahasan tersebut kemudian menjadi dasar bagi KPU RI untuk menetapkan Peraturan KPU mengenai daerah pemilihan,” ujarnya.


Selain mekanisme pembentukan, Juliansyah juga menjelaskan bahwa pembentukan dapil harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 187 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Salah satu ketentuan utamanya adalah setiap daerah pemilihan DPR RI memiliki alokasi minimal tiga kursi dan maksimal sepuluh kursi.


Ia menambahkan, daerah pemilihan DPR RI dapat berupa satu provinsi atau gabungan kabupaten/kota yang berada dalam provinsi yang sama. Penataannya juga wajib mengacu pada prinsip-prinsip pembentukan daerah pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 185 UU Pemilu.


“Prinsip tersebut meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan terhadap sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, serta kesinambungan,” tutupnya. (Sai)
Share:
Komentar

Berita Terkini