![]() |
| Ket : Wacana Dapil Singbebas Menguat, KPU Sambas Paparkan Syarat dan Tahapannya |
Kabarsambas.com - Wacana pembentukan Daerah Pemilihan (Dapil) DPR RI yang mencakup Kota Singkawang, Kabupaten Bengkayang, dan Kabupaten Sambas atau dikenal sebagai kawasan Singbebas terus menjadi perhatian berbagai pihak. Namun, proses pembentukan dapil baru tersebut harus melalui mekanisme dan tahapan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sambas,
Juliansyah, menjelaskan bahwa pembentukan daerah pemilihan DPR RI bukan
merupakan keputusan di tingkat daerah, melainkan menjadi kewenangan Komisi
Pemilihan Umum (KPU) RI sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum.
Ia mengatakan, dasar hukum mengenai penetapan jumlah kursi
dan daerah pemilihan tercantum dalam Pasal 167 ayat (4) huruf e Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017. Sementara kewenangan penataan, pembentukan, dan penetapan
dapil beserta alokasi kursi anggota DPR RI diatur lebih lanjut dalam Pasal 195
ayat (1) dan ayat (2).
"Penataan, pembentukan, dan penetapan daerah pemilihan
serta alokasi kursi anggota DPR RI merupakan kewenangan penuh KPU RI,"
ujar Juliansyah, Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui
sebelum sebuah daerah pemilihan baru dapat ditetapkan. Tahapan tersebut diawali
dengan penyusunan rancangan penataan dapil berdasarkan data agregat
kependudukan terbaru.
Selanjutnya, KPU akan menggelar uji publik dengan melibatkan
berbagai unsur, seperti tokoh masyarakat, akademisi, dan pemangku kepentingan
lainnya. Tahap ini bertujuan menghimpun masukan dan aspirasi terhadap rancangan
yang telah disusun.
“Rancangan daerah pemilihan akan dibahas melalui Rapat
Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI dan pemerintah. Hasil pembahasan
tersebut kemudian menjadi dasar bagi KPU RI untuk menetapkan Peraturan KPU
mengenai daerah pemilihan,” ujarnya.
Selain mekanisme pembentukan, Juliansyah juga menjelaskan
bahwa pembentukan dapil harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam
Pasal 187 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Salah satu ketentuan utamanya
adalah setiap daerah pemilihan DPR RI memiliki alokasi minimal tiga kursi dan
maksimal sepuluh kursi.
Ia menambahkan, daerah pemilihan DPR RI dapat berupa satu
provinsi atau gabungan kabupaten/kota yang berada dalam provinsi yang sama.
Penataannya juga wajib mengacu pada prinsip-prinsip pembentukan daerah
pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 185 UU Pemilu.
