![]() |
| Ket : Rahmadi: Kalbar Perlu Tiga Dapil DPR RI agar Aspirasi Daerah Lebih Terwakili |
Kabarsambas.com - Wacana penataan ulang daerah pemilihan (dapil) DPR RI di Kalimantan Barat kembali mengemuka. Anggota DPRD Kabupaten Sambas dari Fraksi Partai Gerindra, Rahmadi, S.E., mengusulkan agar Kalimantan Barat ke depan memiliki tiga dapil DPR RI sebagai upaya memperkuat representasi politik masyarakat yang tersebar di wilayah perkotaan, pedalaman, pesisir, hingga kawasan perbatasan.
Selain mengusulkan penambahan dapil, Rahmadi juga kembali
mendorong percepatan pembentukan Kabupaten Sambas Pesisir. Menurutnya, kedua
gagasan tersebut memiliki tujuan yang sama, yakni mendekatkan pelayanan
sekaligus memperkuat perjuangan aspirasi masyarakat di tingkat nasional.
"Kalau semuanya disatukan dalam jangkauan politik yang
terlalu luas, aspirasi dari daerah terjauh dikhawatirkan kehabisan napas
sebelum sampai ke Senayan," kata Rahmadi, Jumat (24/7/2026).
Ia menilai kondisi geografis Kalimantan Barat yang sangat
luas membuat tantangan pembangunan di setiap daerah berbeda-beda. Kawasan
perkotaan memiliki persoalan tersendiri, sementara masyarakat pesisir,
pedalaman, dan perbatasan menghadapi kebutuhan yang tidak sama.
Karena itu, menurut Rahmadi, penataan dapil perlu dikaji
lebih mendalam apabila pada masa mendatang Kalimantan Barat memperoleh tambahan
alokasi kursi DPR RI.
"Tujuan utamanya adalah memperkuat kualitas
representasi masyarakat, meningkatkan akses konstituen kepada wakil rakyat,
serta memperkuat fungsi pengawasan terhadap pembangunan," ujarnya.
Rahmadi menegaskan, penyusunan dapil tidak cukup hanya
berdasarkan jumlah penduduk. Berbagai aspek lain seperti luas wilayah,
persebaran pemilih, kondisi geografis, akses transportasi, hingga karakter
sosial dan ekonomi daerah juga harus menjadi pertimbangan utama.
Sebagai gambaran awal, ia menyebut jumlah penduduk
Kalimantan Barat pada 2026 diperkirakan mencapai 5.713.714 jiwa, dengan sekitar
4.098.454 orang masuk dalam daftar pemilih.
Dalam simulasi yang disampaikannya, Kalbar I diproyeksikan
memiliki sekitar 2,83 juta penduduk, Kalbar II sekitar 1,67 juta penduduk, dan
Kalbar III sekitar 1,21 juta penduduk. Namun, ia menegaskan pembagian tersebut
masih bersifat simulasi dan belum menjadi keputusan resmi.
"Ini hanya bahan kajian awal untuk melihat kemungkinan
penataan dapil yang lebih proporsional di Kalimantan Barat," jelasnya.
Rahmadi menilai pembentukan dapil yang lebih proporsional
akan membuka peluang lebih besar bagi masyarakat di kawasan pesisir, pedalaman,
dan perbatasan untuk memperoleh perhatian yang lebih maksimal dari pemerintah
pusat, terutama terkait pembangunan infrastruktur, pelayanan dasar, penguatan
ekonomi daerah, hingga pengamanan wilayah perbatasan.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa perubahan dapil maupun
penambahan kursi DPR RI tidak dapat dilakukan secara sepihak. Seluruh proses
harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum.
"Prinsip proporsionalitas, kesetaraan nilai suara,
efektivitas keterwakilan, dan keutuhan wilayah tetap harus menjadi dasar dalam
setiap perubahan dapil," tegasnya.
Di sisi lain, Rahmadi kembali mengangkat pentingnya
percepatan pembentukan Kabupaten Sambas Pesisir. Menurutnya, luas wilayah
Kabupaten Sambas saat ini menyebabkan rentang kendali pemerintahan menjadi
panjang, sehingga sebagian masyarakat di kawasan pesisir harus menempuh
perjalanan jauh untuk mengakses pelayanan pemerintahan.
Ia meyakini pemekaran wilayah akan mendekatkan pelayanan
publik kepada masyarakat sekaligus mempercepat pembangunan berbagai sektor,
mulai dari infrastruktur, perikanan, pertanian, perdagangan, pariwisata hingga
pengembangan ekonomi pesisir.
