![]() |
| Ket: Balai PK Pontianak Evakuasi Buaya Terbesar, Panjangnya Capai 4,5 Meter dari Sambas |
Kabarsambas.com - Seekor buaya muara (Crocodylus porosus) berukuran sekitar 4,5 meter yang selama hampir setahun terakhir kerap muncul di kawasan tambak warga Desa Jelu Air, Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas, akhirnya berhasil dievakuasi setelah terjerat jaring nelayan.
Satwa dilindungi tersebut kini menjalani rehabilitasi dan observasi intensif di Tempat Penampungan Sementara Kantor Balai Pengelolaan Kelautan (Balai PK) Pontianak. Evakuasi dilakukan untuk menyelamatkan buaya sekaligus mencegah potensi konflik antara satwa liar dengan masyarakat.
Sebelum dievakuasi, kemunculan buaya berukuran besar itu sempat meresahkan warga. Selain beberapa kali terlihat di sekitar tambak, satwa tersebut juga diduga pernah memangsa hewan peliharaan milik masyarakat setempat.
Proses penyelamatan bermula ketika warga melaporkan seekor buaya yang terjerat jaring di tambak milik Romi, warga Desa Jelu Air, pada Minggu, 26 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Menyadari kondisi buaya mulai melemah dan khawatir keselamatan satwa terancam, masyarakat kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Jawai Selatan.
Informasi itu selanjutnya diteruskan kepada Balai PK Pontianak pada Senin, 27 Juli 2026 sekitar pukul 07.00 WIB agar dilakukan penanganan lebih lanjut. Setelah menerima laporan, Tim Respon Cepat Balai PK Pontianak segera berkoordinasi dengan warga, aparat, serta pihak terkait untuk memastikan kondisi satwa di lokasi.
Tim bersama praktisi ahli kemudian bergerak menuju Desa Jelu Air dan tiba sekitar pukul 18.00 WIB. Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan pengumpulan bahan keterangan serta pemeriksaan awal terhadap kondisi buaya yang dilaporkan mengalami penurunan kondisi fisik akibat terjerat.
Dengan menerapkan prinsip kesejahteraan satwa (animal welfare), tim melakukan pemeriksaan kesehatan, mengecek adanya luka pada tubuh, serta memastikan proses evakuasi berlangsung aman tanpa menimbulkan cedera tambahan. Ikatan pada tubuh buaya juga diperbaiki agar tidak memperparah luka maupun menyebabkan kerusakan jaringan.
Setelah proses penanganan di lokasi selesai, buaya muara sepanjang 4,5 meter tersebut dibawa ke Tempat Penampungan Sementara Balai PK Pontianak untuk menjalani rehabilitasi lebih lanjut.
Sesampainya di Balai PK Pontianak pada Selasa, 28 Juli 2026, satwa tersebut kembali menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan Sealife Indonesia, drh. Maulid Dio Suhendro. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kondisi kesehatan buaya secara umum masih cukup baik dengan respons tubuh dan pernapasan yang dinilai normal.
Meski demikian, tim medis menemukan beberapa gangguan pada bagian tubuh satwa. Salah satunya kerusakan pada mata kanan karena tidak ditemukannya bulbus oculi, meskipun respons mata masih tergolong baik. Selain itu terdapat luka gesekan pada kaki depan dan belakang, terutama pada kaki kiri yang mengalami nekrosis atau kematian jaringan akibat dugaan cedera saat terjerat.
“Secara umum, kondisi kesehatannya cukup baik, namun masih dalam tahap observasi. Selama proses rehabilitasi akan kita pantau lebih lanjut,” ujar drh. Maulid Dio Suhendro dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (29/7/2026).
Tim Respon Cepat Balai PK Pontianak, Yuda Saniswan, mengatakan keberhasilan penyelamatan buaya muara di Desa Jelu Air menjadi bukti pentingnya kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan tenaga ahli dalam upaya konservasi satwa dilindungi.
Menurutnya, selama masa rehabilitasi kondisi buaya akan terus dipantau bersama dokter hewan dari Sealife Indonesia guna memastikan satwa dapat pulih secara optimal.
“Secara umum kondisi kesehatannya baik, namun ada sedikit luka di beberapa bagian tubuh sehingga masih memerlukan observasi dan perawatan,” kata Yuda.
Ia menjelaskan, dengan masuknya buaya berukuran 4,5 meter tersebut, jumlah buaya yang direhabilitasi di Balai PK Pontianak kini mencapai 11 ekor. Buaya asal Desa Jelu Air itu juga menjadi individu terbesar yang pernah ditangani.
“Buaya terakhir ini merupakan yang terbesar dengan ukuran 4,5 meter. Sebelumnya ukuran buaya yang direhabilitasi berkisar antara 1,2 meter hingga 4,2 meter,” jelasnya.
Yuda menegaskan, buaya muara merupakan satwa yang dilindungi baik secara nasional maupun internasional. Dalam perdagangan internasional, spesies ini masuk dalam Appendix II CITES sehingga pemanfaatannya harus melalui aturan dan perizinan khusus.
Di Indonesia, perlindungan buaya muara diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Selain itu, pengelolaan jenis satwa tersebut juga berada di bawah kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66 Tahun 2025 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi.
Yuda menilai langkah cepat penyelamatan yang dilakukan Balai PK Pontianak bersama seluruh mitra bukan hanya bertujuan menyelamatkan satwa, tetapi juga menjadi wujud nyata pelaksanaan aturan konservasi serta komitmen perlindungan satwa liar di Indonesia. (Sai)
