![]() |
| Ket: Sempat Kabur ke Kebun Sawit, Pembawa Sabu 722 Gram Akhirnya Dibekuk Polisi |
Kabarsambas.com - Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar berhasil digagalkan jajaran Satresnarkoba Polres Sambas bersama Polsek Sajingan Besar. Seorang pria berinisial WS alias W ditangkap setelah kedapatan membawa dua paket sabu dengan berat mencapai 722,22 gram.
Penangkapan berlangsung pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul
13.50 WIB di wilayah Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas. Pengungkapan
kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan
peredaran narkotika yang akan melintas di kawasan perbatasan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres
Sambas segera berkoordinasi dengan Polsek Sajingan Besar untuk melakukan
penyelidikan dan pemantauan terhadap aktivitas terduga pelaku.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K., S.H., M.H.,
melalui Kasihumas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono mengatakan keberhasilan
pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam
memberikan informasi kepada kepolisian.
"Polres Sambas akan terus berkomitmen memberantas
peredaran narkoba hingga ke jaringan yang lebih luas demi menjaga keamanan dan
menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika," ujar
Sadoko.
Ia menjelaskan, petugas kemudian melakukan penggerebekan di Jalan Negara Sajingan Besar, tepatnya di kawasan Gerbang Masjid Al Subhan Nur, Desa Sanatab. Saat hendak diamankan, pelaku berusaha melarikan diri menuju perkebunan kelapa sawit milik warga.
Upaya pengejaran berlangsung cukup menegangkan. Pelaku
sempat kabur selama sekitar 30 menit dan bahkan diketahui menumpang sebuah
mobil Grand Max yang mengangkut bibit sawit sebelum kembali bersembunyi di
kawasan bekas Kantor PT Waskita Karya.
"Petugas melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil
menemukan dan mengamankan pelaku. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah
tas selempang warna hitam yang berisi dua bungkus plastik transparan berisi
kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 722,22 gram,"
jelasnya.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti
lainnya berupa satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Vario,
tas selempang hitam, serta kantong plastik berwarna hitam yang diduga digunakan
dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah
diamankan di Mapolres Sambas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan
pelaku lain maupun jaringan yang terkait dengan kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal
114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman
hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.
