![]() |
| Ket: Dukung Kebijakan B50, HNSI Sambas Ingatkan Pentingnya Perlindungan Nelayan |
Kabarsambas.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Sambas menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah mengenai penerapan Biodiesel 50 persen (B50) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak berupa Minyak Solar sebesar 50 persen.
Menurut HNSI Sambas, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis dalam mempercepat transisi energi nasional, mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil, meningkatkan pemanfaatan biodiesel berbasis kelapa sawit, serta memperkuat ketahanan energi nasional.
Meski demikian, organisasi nelayan terbesar di Kabupaten Sambas itu mengingatkan bahwa implementasi B50 pada sektor perikanan tangkap harus dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kesiapan masyarakat nelayan. Pasalnya, mesin kapal nelayan menjadi faktor utama dalam menunjang keselamatan pelayaran dan produktivitas penangkapan ikan.
Sekretaris DPC HNSI Kabupaten Sambas, Amirudin, mengatakan bahwa nelayan tidak boleh menjadi pihak yang menanggung risiko akibat minimnya sosialisasi maupun pendampingan teknis dalam penerapan kebijakan tersebut.
"Kami mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan B50 karena merupakan bagian dari upaya memperkuat kemandirian energi nasional. Namun keberhasilan implementasinya sangat ditentukan oleh kesiapan pengguna di lapangan. Jangan sampai nelayan menjadi pihak yang menanggung risiko akibat kurangnya informasi dan pendampingan teknis," ujarnya.
HNSI Sambas menilai pemerintah perlu segera melaksanakan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat nelayan melalui pelabuhan perikanan, SPBUN, koperasi nelayan, dinas perikanan, penyuluh perikanan, hingga organisasi nelayan. Sosialisasi tersebut dinilai penting agar nelayan memahami karakteristik B50, tata cara penggunaannya, perawatan mesin, penggantian filter bahan bakar, penyimpanan biodiesel, hingga langkah-langkah penanganan apabila terjadi gangguan pada mesin kapal.
Selain itu, HNSI juga mendorong pemerintah melakukan pengujian lapangan terhadap berbagai tipe mesin kapal nelayan, khususnya mesin diesel generasi lama yang masih banyak digunakan. Hasil pengujian tersebut diharapkan dipublikasikan secara terbuka sebagai pedoman teknis bagi masyarakat nelayan.
Tidak hanya itu, pemerintah juga didorong menyediakan layanan pendampingan teknis selama masa transisi penggunaan B50, termasuk pelatihan mekanik kapal, penyediaan pusat pengaduan, serta menjamin ketersediaan suku cadang dan filter bahan bakar di wilayah pesisir.
Di sisi lain, HNSI mengingatkan pentingnya menjaga kualitas B50 hingga ke daerah terpencil melalui sistem distribusi yang baik, pengawasan mutu yang ketat, serta kesiapan fasilitas penyimpanan agar kualitas bahan bakar tetap terjaga sebelum diterima oleh nelayan.
Menurut HNSI Sambas, keberhasilan kebijakan B50 tidak hanya diukur dari besarnya persentase pencampuran biodiesel, tetapi juga dari kemampuan pemerintah memastikan masyarakat, khususnya nelayan, mampu beradaptasi tanpa mengalami penurunan produktivitas maupun peningkatan risiko operasional di laut.
DPC HNSI Kabupaten Sambas juga mengajak pemerintah pusat, pemerintah daerah, Pertamina, lembaga penelitian, perguruan tinggi, produsen mesin kapal, serta seluruh organisasi nelayan untuk memperkuat kolaborasi dalam mengawal implementasi B50. Dengan sinergi seluruh pihak, transisi energi nasional diharapkan dapat berjalan seiring dengan perlindungan terhadap sektor perikanan tangkap dan peningkatan kesejahteraan nelayan Indonesia. (Sai)
