Dana Desa Rp314 Juta Diduga Digelapkan, Kaur Keuangan Desa Lorong Resmi Jadi Tersangka

Editor: Admin author photo

Ket: Dana Desa Rp314 Juta Diduga Digelapkan, Kaur Keuangan Desa Lorong Resmi Jadi Tersangka

Kabarsambas.com - Kejaksaan Negeri Sambas menetapkan RT, aparatur yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Lorong, Kecamatan Sambas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa Tahun Anggaran 2025. Dari hasil penyidikan, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp314.647.878.


Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Sambas mengumpulkan sejumlah alat bukti, mulai dari keterangan saksi, dokumen, hingga barang bukti lainnya yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi.


Kepala Kejaksaan Negeri Sambas melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Rustam Efendi P. Simarmata, SH, MH, menjelaskan bahwa status tersangka ditetapkan berdasarkan hasil penyidikan yang telah berlangsung sejak Februari 2026.


“Tim Penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RT selaku Kaur Keuangan Desa Lorong Tahun Anggaran 2025 sebagai tersangka,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi Kejari Sambas, Kamis (11/6/2026).


Selain ditetapkan sebagai tersangka, RT juga langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sambas guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Dalam penyidikan, RT diduga membuat dan menggunakan delapan surat kuasa palsu yang mengatasnamakan Penjabat Kepala Desa Lorong untuk melakukan transaksi di Bank Kalbar Cabang Sambas. Dana yang berhasil dicairkan melalui dokumen tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.


Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Sambas, dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan Desa Lorong Tahun Anggaran 2025 menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp314.647.878.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum tahap berikutnya. Kejari Sambas menegaskan akan menangani kasus tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Kejaksaan berharap perkara ini menjadi pelajaran bagi seluruh aparatur desa agar pengelolaan dana desa dilakukan secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat. (Sai) 

Share:
Komentar

Berita Terkini