![]() |
| ket: Bawaslu dan KPU Sambas Perkuat Sinergi Wujudkan Data Pemilih yang Akurat |
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sambas menyerahkan sejumlah saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas terkait pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga akurasi dan kualitas data pemilih menjelang tahapan pemilu mendatang.
Penyampaian rekomendasi tersebut berlangsung di Kantor KPU
Kabupaten Sambas, Jumat (26/6/2026), berdasarkan hasil pengawasan dan uji petik
yang dilakukan Bawaslu terhadap data pemilih berkelanjutan di sejumlah wilayah.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas, Yesi Mayasanti, menjelaskan
bahwa saran perbaikan merupakan bagian dari fungsi pengawasan untuk memastikan
setiap warga yang memenuhi syarat memperoleh hak pilihnya, sementara data
pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat segera diperbarui.
"Saran perbaikan yang kami sampaikan merupakan hasil
pengawasan melalui uji petik di lapangan. Tujuannya bukan hanya menemukan
ketidaksesuaian data, tetapi memastikan setiap warga yang telah memenuhi syarat
dapat terdaftar sebagai pemilih, sementara yang sudah tidak memenuhi syarat
segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Data pemilih yang akurat dan mutakhir
menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pemilu yang berkualitas serta
melindungi hak konstitusional setiap warga negara," ujar Yesi.
Ia berharap seluruh rekomendasi yang telah disampaikan dapat
segera ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Sambas sehingga kualitas Pemutakhiran
Data Pemilih Berkelanjutan terus meningkat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Sambas,
Irawati, menyampaikan apresiasi atas pengawasan yang dilakukan Bawaslu.
Menurutnya, masukan tersebut menjadi bagian penting dalam penyempurnaan daftar
pemilih berkelanjutan.
"KPU Kabupaten Sambas menerima seluruh saran perbaikan
yang disampaikan Bawaslu dan langsung melakukan verifikasi terhadap data
tersebut melalui Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih)," katanya.
Ia menambahkan, khusus data pemilih yang berkaitan dengan
perpindahan domisili antarwilayah, proses verifikasi akan dilanjutkan pada
Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III sesuai mekanisme
yang berlaku.
Irawati menilai sinergi antara Bawaslu dan KPU menjadi kunci
dalam menghasilkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif
sebagai salah satu syarat utama penyelenggaraan pemilu yang demokratis serta
menjamin hak pilih masyarakat.
Saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu berasal dari hasil
verifikasi lapangan melalui uji petik terhadap 234 sampel yang tersebar di 12
desa pada enam kecamatan di Kabupaten Sambas. Sebelum dilakukan verifikasi
lapangan, data tersebut terlebih dahulu dicermati dan divalidasi melalui
aplikasi Cek DPT Online.
Dari hasil pengawasan, Bawaslu menemukan sejumlah data yang memerlukan tindak lanjut, antara lain warga yang telah berusia 17 tahun dan melakukan perekaman KTP elektronik namun belum terdaftar sebagai pemilih, warga yang telah meninggal dunia tetapi masih berpotensi tercantum dalam daftar pemilih, warga yang telah pindah domisili namun masih terdaftar di lokasi sebelumnya, serta anggota TNI maupun Polri yang masih tercatat sebagai pemilih.
