![]() |
| Ket: Mardani Apresiasi Langkah Tegas Presiden Cabut IUP Bermasalah |
Kabarsambas.com - Instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk menertibkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mendapat dukungan luas, baik dari masyarakat maupun kalangan legislatif.
Dukungan tersebut salah satunya disampaikan oleh Mardani, yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Sambas. Ia menilai langkah Presiden merupakan bentuk komitmen kuat negara dalam membenahi tata kelola sektor pertambangan nasional.
Menurutnya, kebijakan pencabutan IUP bermasalah terutama yang berada di kawasan hutan lindung merupakan langkah tegas yang harus didukung bersama. Hal ini dinilai penting agar aktivitas pertambangan tetap berjalan sesuai aturan serta tidak merusak lingkungan.
“Langkah Presiden untuk mencabut IUP bermasalah adalah upaya memastikan sektor pertambangan berjalan dalam koridor hukum dan tetap menjaga kelestarian lingkungan,” ujarnya, Sabtu (10/5/2026).
Mardani yang juga merupakan anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menambahkan, penataan IUP menjadi momentum penting untuk menyelesaikan berbagai persoalan perizinan yang selama ini kerap muncul. Mulai dari aspek legalitas, kesesuaian tata ruang, hingga kepatuhan terhadap aturan lingkungan.
Ia juga mengapresiasi langkah cepat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, dalam menindaklanjuti arahan Presiden melalui evaluasi menyeluruh terhadap IUP, termasuk yang berada di kawasan hutan.
Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membenahi tata kelola sektor mineral dan batubara agar lebih transparan dan akuntabel.
“Upaya ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang patuh sekaligus menertibkan pihak-pihak yang tidak memenuhi ketentuan,” katanya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya sinkronisasi antara IUP dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) agar produksi mineral dan batubara tetap terkendali. Hal ini juga dinilai dapat mendukung stabilitas harga serta mengoptimalkan penerimaan negara.
Selain itu, penertiban IUP bermasalah diyakini akan berdampak positif terhadap iklim investasi di sektor pertambangan, karena hanya pelaku usaha yang memenuhi standar yang dapat melanjutkan operasionalnya.
Sebagai mitra pemerintah, pihaknya menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar proses evaluasi dan penertiban IUP berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan manfaat maksimal bagi negara dan masyarakat. (Sai)
