Langgar Kode Etik, Dua Bintara Polres Sambas Diberhentikan Tidak Hormat

Editor: Admin author photo

Ket: Langgar Kode Etik, Dua Bintara Polres Sambas Diberhentikan Tidak Hormat

Kabarsambas.com - Dua personel Polres Sambas, Kalimantan Barat, yakni Briptu EAS dan Bripda UA resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Republik Indonesia akibat pelanggaran kode etik profesi Polri. Upacara PTDH dilaksanakan pada Senin (9/2/2026) dan dipimpin langsung Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, di halaman Mapolres Sambas.


Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo menyampaikan bahwa pelaksanaan PTDH tersebut merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam menegakkan disiplin serta aturan internal organisasi secara konsisten dan berkeadilan.


“Hari ini kita melaksanakan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap dua personel Polres Sambas, yakni Briptu EAS dan Bripda UA yang bertugas sebagai Bintara di Polsek Sajingan Besar,” ujar Kapolres.


Ia menjelaskan, kedua personel tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan profesi Polri sehingga dijatuhi sanksi PTDH. Keputusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pemberhentian tersebut mengacu pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Pasal 13 huruf e Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.


Kapolres menegaskan, sebelum dijatuhkannya sanksi PTDH, proses telah melalui tahapan pemeriksaan secara menyeluruh, sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, hingga proses lanjutan yang sah di tingkat Polda Kalimantan Barat.


“Saya sangat menyayangkan masih adanya anggota Polri yang harus diberhentikan tidak dengan hormat. Ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa setiap personel terikat oleh disiplin, kode etik, dan hukum yang berlaku, termasuk hukum pidana,” tegasnya.


Lebih lanjut, Kapolres berharap kejadian serupa tidak kembali terulang di lingkungan Polres Sambas. Namun, ia menegaskan bahwa institusi tidak akan ragu mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur untuk dilakukan PTDH.


“Penegakan hukum internal ini merupakan bentuk transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas Polri dalam menjaga kepercayaan masyarakat,” tambahnya.


Ia juga mengingatkan seluruh personel Polres Sambas agar senantiasa menjunjung tinggi kehormatan dan marwah institusi Polri serta memiliki tanggung jawab penuh dalam menjalankan tugas dan mematuhi setiap aturan yang berlaku.


“Pelanggaran bisa terjadi kepada siapa saja jika tidak disertai niat dan komitmen untuk menaati aturan. Jangan sampai kejadian ini terulang kembali,” pungkasnya. (Sai) 

Share:
Komentar

Berita Terkini