![]() |
| Ket: Paripurna DPRD Sambas Sepakati Pembentukan Calon Kabupaten Sambas Pesisir |
Kabarsambas.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas bersama Pemerintah Kabupaten Sambas secara resmi menyepakati pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Sambas Pesisir melalui rapat paripurna. Senin (26/1/2026).
Kesepakatan tersebut menjadi tonggak awal dalam proses pemekaran wilayah Kabupaten Sambas. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sambas dari Fraksi PDI Perjuangan, Ferdinan Sholihin, menyatakan bahwa keputusan paripurna telah memenuhi ketentuan regulasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Hari ini DPRD Kabupaten Sambas bersama Bupati Sambas menyepakati pembentukan calon Daerah Otonomi Baru Kabupaten Sambas Pesisir. Secara aturan, tahapan awal ini telah terpenuhi,” kata Ferdinan.
Ia menjelaskan, setelah persetujuan di tingkat kabupaten, proses pembentukan DOB akan dilanjutkan dengan melengkapi dokumen persyaratan untuk kemudian dibahas di tingkat provinsi. Tahapan tersebut akan diawali dengan rapat paripurna DPRD Provinsi, dilanjutkan dengan kesepakatan bersama antara Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi sebelum diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri.
“Persetujuan di provinsi menjadi pintu masuk untuk melanjutkan proses ke pemerintah pusat,” jelasnya.
Ferdinan menegaskan bahwa pembentukan Kabupaten Sambas Pesisir masih memerlukan tahapan panjang serta dukungan dari seluruh elemen masyarakat. Ia menilai, pemekaran wilayah harus dimaknai sebagai upaya peningkatan pelayanan publik dan pemerataan pembangunan, bukan sekadar pembentukan daerah baru.
“Tujuan utama pemekaran adalah mempermudah pelayanan kepada masyarakat, menciptakan keseimbangan pembangunan, dan menghadirkan keadilan,” tegasnya.
Menurutnya, pemekaran daerah juga harus didukung oleh kajian yang komprehensif, meliputi aspek akademik, kewilayahan, sosial, dan budaya sebagai dasar kelayakan daerah otonomi baru.
Ia menambahkan, Kabupaten Sambas saat ini memiliki 195 desa dengan luas wilayah sekitar 5.900 kilometer persegi yang secara objektif dinilai telah memenuhi syarat kewilayahan. Meski demikian, kajian dari pemerintah pusat dan provinsi tetap menjadi penentu akhir.
Di akhir pernyataannya, Ferdinan berharap Panitia Persiapan Pembentukan Kabupaten Sambas Pesisir dapat bekerja lebih cepat dan maksimal dalam menuntaskan seluruh tahapan yang diperlukan, seiring telah diberikannya dukungan dari Pemerintah Kabupaten Sambas dan DPRD.
“Persetujuan Bupati dan DPRD merupakan poin paling mendasar dari rapat paripurna hari ini,” pungkasnya. (Sai)
.jpg)