![]() |
| Ket: Kejari Sambas Tetapkan Kades Tebuah Elok Tersangka Korupsi Dana Desa |
Kabarsambas.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas menetapkan Kepala Desa Tebuah Elok, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, berinisial H, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Sambas, Sulasman, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup.
“Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, serta barang bukti yang diperoleh tim penyidik, pada Rabu 21 Januari 2026 ditetapkan satu orang tersangka berinisial H selaku Kepala Desa Tebuah Elok periode 2017 sampai dengan 2023,” ujar Sulasman, Kamis (22/1/2026).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, H langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sambas.
“Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Sambas berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sambas Nomor: PRINT-01/0.1.17/Fd.2/01/2026 tanggal 21 Januari 2026,” jelasnya.
Sulasman mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan tersangka antara lain dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif serta melakukan mark up anggaran kegiatan Dana Desa. Dana hasil tindak pidana korupsi tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
“Perbuatan tersangka H dilakukan dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif dan mark up anggaran kegiatan, selanjutnya dana hasil tindak pidana korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Kajari.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Sambas, kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp609.841.142,76. Dari jumlah tersebut, tersangka telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp306.000.000.
“Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sejumlah Rp609.841.142,76 dan dari hasil audit investigatif telah dilakukan pengembalian oleh tersangka sebesar Rp306.000.000,” kata Sulasman.
Kajari menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Sambas untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi Dana Desa Tebuah Elok tersebut secara profesional dan transparan.
“Kami menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Sambas untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh aparat desa agar mengelola dana desa secara jujur, akuntabel, dan benar-benar untuk kepentingan masyarakat,” tutupnya. (Sai)
