Desa Tangaran Kebanjiran Program, Kades Ungkap Anggaran Rp4,8 Miliar

Editor: Admin author photo

Ket: Desa Tangaran Kebanjiran Program, Kades Ungkap Anggaran Rp4,8 Miliar

Kabarsambas.com - Kepala Desa Tangaran, Kecamatan Tangaran, Idris Jirana, mengungkapkan bahwa pembangunan Desa Tangaran sepanjang tahun anggaran 2025 mendapat dukungan penuh dari pemerintah pusat hingga daerah. Dukungan tersebut berasal dari berbagai sumber pendanaan, mulai dari APBN, APBD Provinsi, hingga APBD Kabupaten.


Hal itu disampaikan Idris saat menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Tahun Anggaran 2025 di Balai Desa Tangaran, Kamis (29/1). Dalam laporannya, Idris menyebut total anggaran pembangunan yang dikucurkan untuk Desa Tangaran mencapai lebih dari Rp4,8 miliar.


“Alhamdulillah Desa Tangaran mendapatkan perhatian besar, mulai dari DAU dan DAK APBN, APBD Provinsi hingga APBD Kabupaten. Tahun 2025 anggaran pembangunan mencapai kurang lebih Rp4.874.000.000,” ungkap Idris Jirana.


Ia menjelaskan, anggaran tersebut dimanfaatkan untuk berbagai program pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar masyarakat. Di antaranya rehabilitasi sejumlah masjid, pembangunan rabat beton, peningkatan jalan, sanitasi, pengelolaan sistem air limbah, normalisasi saluran jalan usaha tani, pemasangan sambungan rumah (SR) PDAM, hingga pembangunan penampungan air bersih.


“Atas nama masyarakat Desa Tangaran, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, serta DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten yang telah memberikan perhatian besar kepada desa kami,” paparnya.


Idris menambahkan, seluruh program pembangunan yang bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, serta dukungan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten pada tahun anggaran 2025 telah rampung dilaksanakan.


“Momentum penyampaian LPPD dan LKPPD ini juga kami manfaatkan untuk menyampaikan secara terbuka kepada perwakilan masyarakat terkait seluruh program pembangunan dan sumber pendanaannya,” jelasnya.


Penyampaian LPPD dan LKPPD Desa Tangaran disampaikan oleh masing-masing kepala urusan perangkat desa. Pemaparan dilakukan secara transparan dan didukung dengan publikasi menggunakan alat proyektor.


Dalam sesi tanggapan, salah satu tamu undangan, Haji Sarjono, mengusulkan agar ke depan laporan LPPD yang disampaikan juga dilengkapi dengan dokumen cetak yang dibagikan kepada tamu undangan.


Sementara itu, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kecamatan Tangaran, Robi Asmadihansyah, menyampaikan bahwa penyampaian LPPD dan LKPPD merupakan amanat Permendagri Nomor 46 Tahun 2016.


“Apa yang telah dilaksanakan nantinya juga akan dipublikasikan oleh pemerintah desa, termasuk melalui banner pengumuman yang dipasang di beberapa titik agar mudah diakses masyarakat,” ujarnya.


Robi berharap seluruh program yang telah dilaksanakan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Tangaran.


“Semoga penyelenggaraan pemerintahan desa tahun 2025 berjalan tanpa masalah dan hasil pembangunannya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” harapnya. (Sai) 

Share:
Komentar

Berita Terkini