![]() |
| Ket: Bea Cukai Sintete Musnahkan BMMN Senilai Rp81 Juta Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai |
Kabarsambas.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sintete melaksanakan pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai.
Kepala KPPBC TMP C Sintete, Teguh Iman Subagyo mengatakan pemusnahan dilakukan setelah adanya persetujuan dari Kepala KPKNL Singkawang melalui surat S-86/MK./KNL.1102/2025 tertanggal 3 November 2025.
"Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama periode Mei hingga Oktober 2025 di PLBN Aruk serta hasil operasi pasar di wilayah kerja KPPBC Sintete, meliputi Kota Singkawang, Kabupaten Sambas, dan sebagian wilayah Kabupaten Bengkayang, " Katanya.
Teguh Iman Subagyo, menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh pihak yang berperan dalam kegiatan penindakan dan pemusnahan tersebut. Ia berharap sinergi antara Bea Cukai, instansi terkait, dan insan pers dapat terus ditingkatkan dalam upaya memberantas peredaran barang ilegal di wilayah perbatasan dan sekitarnya.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi Community Protector untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat membahayakan kesehatan dan merugikan penerimaan negara, " Katanya.
Barang hasil penindakan di bidang kepabeanan yang dimusnahkan terdiri dari Eyelash Extension Glue merk Lady Black, kosmetik berbagai merek sebanyak 406 pieces, delapan unit handphone bekas serta racun tumbuhan Mapa Sodium Chlorate.
"Penindakan dilakukan karena barang-barang tersebut tidak memenuhi ketentuan di bidang kepabeanan maupun aturan teknis dari BPOM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, serta Kementerian Kominfo," Ujarnya.
Sementara di bidang cukai, Bea Cukai Sintete juga memusnahkan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa rokok ilegal. Selain itu, turut dimusnahkan minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Penindakan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
Secara keseluruhan, total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp81.514.721 dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp25.670.672. Bea Cukai menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan serius karena tidak hanya merugikan negara tetapi juga berdampak terhadap kesehatan masyarakat.
Pemusnahan BMMN dilaksanakan pada Selasa, 25 November 2025, di halaman KPPBC Tipe Madya Pabean C Sintete dengan metode dirusak, dihancurkan, dan dibakar. Kegiatan ini dilakukan secara terbuka dan disaksikan perwakilan instansi terkait. (Sai)
