Fraksi PDIP Dorong APBD 2026 Sambas Lebih Transparan dan Pro Rakyat

Editor: Admin author photo

Ket: Fraksi PDIP Dorong APBD 2026 Sambas Lebih Transparan dan Pro Rakyat

Kabarsambas.com - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kabupaten Sambas menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2026 pada Rapat Paripurna DPRD, Senin (28/10/2025). Pandangan umum tersebut disampaikan oleh juru bicara fraksi, Mardani.


Dalam penyampaiannya, Mardani mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Sambas, khususnya kepada Bupati Sambas, atas penyampaian Nota Keuangan dan Penjelasan Raperda APBD 2026 yang telah dilakukan sehari sebelumnya.


“Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi usaha dan langkah Pemerintah Daerah dalam meningkatkan percepatan pembangunan di Kabupaten Sambas, meskipun kita masih berada dalam kondisi efisiensi dan penyesuaian kebijakan dengan Pemerintah Provinsi serta Pemerintah Pusat,” ujar Mardani.


Selain itu, Fraksi PDIP juga menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2025


“Semoga semangat juang para pemuda di Kabupaten Sambas dapat menjadi energi positif dalam membangun daerah yang lebih maju dan sinergis,” tambahnya.


Lebih lanjut, Mardani menjelaskan bahwa sebelum Raperda APBD 2026 disahkan menjadi dasar hukum pengelolaan keuangan daerah, Fraksi PDIP merasa perlu memberikan pandangan dan masukan sebagai bagian dari tanggung jawab lembaga legislatif dalam menjaga akuntabilitas dan efektivitas anggaran.


Ia menegaskan bahwa penyusunan APBD harus merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Berdasarkan pedoman tersebut, terdapat banyak variabel penting yang harus dijadikan dasar dalam menentukan arah kebijakan dan prioritas pembangunan.


“Pemerintah daerah harus mampu menjawab tantangan dengan mencari formulasi khusus dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), agar tidak selalu mengalami defisit anggaran setiap tahun,” tegasnya.


Fraksi PDIP menyampaikan beberapa poin penting dalam pandangan umumnya. Pertama, APBD 2026 harus menjalankan fungsi otorisasinya secara optimal sebagai dasar kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola pendapatan dan belanja. Kedua, prinsip transparansi dan akuntabilitas harus benar-benar diterapkan agar masyarakat dapat terlibat langsung dalam mengawasi dan mengevaluasi kinerja pemerintah daerah. Ketiga, pengelolaan keuangan daerah harus mampu menyelesaikan persoalan yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya, termasuk pengelolaan utang daerah secara tepat dan terukur.


“Sebagai lembaga yang menampung aspirasi masyarakat, kami berharap Raperda APBD 2026 mampu menjawab berbagai kebutuhan masyarakat, baik dalam pembangunan infrastruktur dasar maupun peningkatan ekonomi kerakyatan,” ungkap Mardani.


Ia juga menekankan pentingnya agar setiap masukan dari fraksi-fraksi DPRD dijadikan bahan evaluasi oleh pemerintah daerah dalam penyusunan APBD, sehingga setiap permasalahan dapat diatasi secara bertahap dengan hasil yang nyata.


“Harapan kami, Raperda APBD Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2026 dapat menjadi instrumen yang berorientasi pada kepentingan masyarakat luas, mendorong pembangunan yang adil, merata, dan berkelanjutan,” pungkas Mardani. (Sai) 

Share:
Komentar

Berita Terkini