Masyarakat Adat Sajingan Besar Desak Pemerintah Bebaskan Pemukiman dari Status Kawasan Hutan

Editor: Admin author photo

Ket: Jamel

Kabarsambas.com - Masyarakat Adat Kecamatan Sajingan Besar mendesak pemerintah pusat hingga daerah untuk segera membebaskan kawasan pemukiman dan lahan pertanian mereka dari status kawasan hutan lindung, hutan produksi, maupun Taman Wisata Alam (TWA).


Desakan ini disampaikan oleh Ketua Dewan Adat Dayak Sajingan Besar, Jamel yang juga memimpin Tim Pembebasan Kawasan Hutan di wilayah tersebut. Menurutnya, hingga kini warga adat masih mengalami kesulitan memperoleh hak kepemilikan tanah karena status kawasan hutan yang membelenggu desa-desa mereka.


“Kami mohon kepada Presiden, DPR, kementerian terkait, gubernur, hingga bupati, agar segera membebaskan status kawasan hutan yang berada di dalam desa-desa Sajingan Besar. Karena selama ini, pemukiman dan lahan pertanian masyarakat dianggap berada dalam kawasan hutan,” tegas Jamel. Selasa (9/9/2025).

Ia mengungkapkan, kondisi ini membuat masyarakat adat Sajingan Besar seakan belum merdeka di tanah sendiri.


“Susah sekali bagi kami untuk membuat sertifikat hak milik. Padahal tanah ini sudah kami tempati dan kelola turun-temurun. Kami merasa belum merdeka di tanah sendiri,” ujarnya.


Jamel menambahkan, pembebasan status kawasan hutan sangat penting tidak hanya bagi masyarakat adat, tetapi juga untuk legalitas lahan perkebunan, pembangunan fasilitas umum, hingga kantor pemerintahan desa.


“Sekali lagi kami minta pemerintah segera melakukan pemutihan lahan pemukiman maupun pertanian, serta menghadirkan regulasi khusus untuk menyelesaikan persoalan ini,” pungkasnya. (Sai) 

Share:
Komentar

Berita Terkini