![]() |
Ket: Pemda Sambas Tegaskan Belum Terima Pengajuan Izin Amdal Pembangunan City Mall |
Kabarsambas.com - Pemerintah Kabupaten Sambas (Pemda) menegaskan, bahwa hingga saat ini belum menerima pengajuan izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) rencana pembangunan Citymall, Rumah Sakit Internasional, dan proyek infrastruktur lainnya di daerah tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Perkim LH Kabupaten Sambas, Drs. Hermanto, MSi, terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa investasi besar tersebut terganjal proses Amdal.
"Sebagai instansi yang berwenang dalam memberikan persetujuan lingkungan, sampai saat ini belum pernah menerima permohonan resmi terkait rencana usaha tersebut, baik tertulis maupun tidak tertulis," kayanya. Senin (4/8/2025).
Hermanto menjelaskan, sesuai dengan peraturan yang berlaku, setiap rencana usaha atau kegiatan besar harus memenuhi beberapa persyaratan perizinan dasar sebelum mendapatkan persetujuan lingkungan.
"Beberapa di antaranya perizinan tersebut adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Lingkungan, serta Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung," jelasnya.
Lanjut kata dia, Pemerintah Kabupaten Sambas tentu mendukung masuknya investasi dalam percepatan pembangunan.
"Pemda Sambas pasti mendukung masuknya investasi di Sambas, terutama yang berpotensi mendorong percepatan pembangunan ekonomi, seperti Citymall. Namun, semua investasi harus mengikuti prosedur dan peraturan yang ada. Sementara ini kami belum menerima informasi terkait pengajuan tersebut, baik dari pemerintah pusat maupun provinsi," ungkapnya.
"Kemdian pihaknya meminta agar informasi yang beredar di media terkait kendala AMDAL tersebut perlu dipertanyakan keabsahannya," sambungnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Sambas berkomitmen untuk memastikan setiap usaha yang masuk ke wilayahnya mematuhi seluruh regulasi yang berlaku demi keberlanjutan dan keberhasilan pembangunan di daerah tersebut. (Sai)