Simpan 3,57 gram Paket Sabu di Kamar Kost, Pria Berinisial DN di Diringkus Polres Sambas ‎

Editor: Admin author photo

Ket: Simpan 3,57 gram Paket Sabu di Kamar Kost, Pria Berinisial DN di Diringkus Polres Sambas ‎

Kabarsambas.com - Seorang pria inisial DN Alias D (22) dibekuk polisi lantaran memiliki 3,57 gram narkotika jenis Sabu yang disembunyikan di sebuah kost Jalan Keramat, Dusun Lumbung Sari, Desa Pendawan, Kecamatan Sambas. Selasa (17/6/2025).


‎Narkoba jenis Sabu milik DN disembunyikan dalam sebuah tas selempang milik pelaku. Polisi berhasil mengamankan barang bukti usai melakukan penggeledahan.


‎Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasatresnarkoba Iptu Eddy Sutrisno membenarkan telah menangkap DN alias D di Jalan Keramat, Desa Pendawan, Kecamatan Sambas.


‎"Pria DN ditangkap pada Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 16.45 Wib di Jalan Keramat di sebuah kost elite Dusun Lumbung Sari, Desa Pendawan, Sambas," ucap Iptu Eddy Sutrisno.


‎Iptu Eddy mengatakan, kronologi kejadian bahwa anggota Satresnarkoba pada Minggu 15 Juni 2025 sekira pukul 16.45 Wib telah mengamankan seorang laki-laki DN alias D.


‎"Satresnarkoba telah mengamankan DN di sebuah kost elite di Dusun Lumbung Sari Desa Pendawan," ungkapnya.


‎Dia menjelaskan, berdasarkan informasi yang didapat oleh anggota Satresnarkoba Polres Sambas bahwa DN memiliki dan menguasai narkotika jenis Sabu.


‎"Setelah melakukan penggeledahan badan oleh anggota Satresnarkoba Polres Sambas dan disaksikan warga setempat terhadap DN, tidak ditemukan barang bukti," jelasnya.


‎Selanjutnya, kata dia, dilakukan penggeledahan kamar kost tersebut lalu polisi menemukan tiga plastik klip transparan berisi Sabu di dalam tas selempang pelaku.


‎"Kemudian ditemukan 3 paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal berwarna putih diduga narkotika jenis sabu yang tersimpan di dalam sebuah tas selempang berwarna hitam dan diakui miliknya," tegasnya.

‎Kejadian tersebut DN beserta barang bukti dibawa oleh anggota Satresnarkoba Polres Sambas ke Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.


‎"Pasal yang disangkakan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.


‎Polisi juga mengamankan barang bukti tiga plastik klip transparan berisi Shabu seberat 3,57 gram beserta aksesoris tas selempang.


‎"Barang bukti yang diamankan 3 buah plastik klip transparan berisikan butiran kristal berwarna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,57 gram. Sebuah aksesoris tas selempang berwarna hitam," pungkasnya. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini