May Day, Buruh di Sambas Tuntut Hak dan Perlindungan Kerja

Editor: Admin author photo

Ket: May Day, Buruh di Sambas Tuntut Hak dan Perlindungan Kerja 

Kabarsambas.com - Peringatan Hari Buruh KASBI (Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia) dan SPBR (Serikat Pekerja Borneo Raya) menggelar aksi demonstrasi di halaman Kantor Bupati Sambas, Kamis (1/5/2025).


Pengurus Wilayah KASBI kalbar, Firmansyah mengatakan pihaknya menyampaikan beberapa tuntutan hak para pekerja yang dari januari sampai maret upahnya masih belum dibayarkan oleh PT Agrinas Nusantara, selain itu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang masih belum juga didaftarkan, termasuk tunjangan hari raya (THR) yang belum dibayarkan oleh perusahan yang baru. 


“Persoalan ini merupakan Kembangan dari persoalan dari PT Duta Palma yang dahulu sebelum diambil alih oleh PT Agrinas Nusantara, yang mana PT Duta Palma banyak melakukan kesalahan dan sekarang kami menuntut PT Agrinas Nusantara harus bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan karena PT Agrinas Nusantara yang mengambil alih asset duta palma yang dahulu,” katanya. 


Menanggapi bahwa pemerintah daerah dan DPRD Sambas yang menyatakan akan menyelesaikan masalah ini bersama – sama dengan teknis lapangan ikut bersama buruh. 


“Selain itu mereka berjanji untuk memperjuang ini dan bagaimana bisa melindungai teman- teman buruh dikemudian hari berupa perda perlindungan hak para pekerja,” katanya. 


Sementra Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Kabupaten Sambas. Uray Heriansyah mengapresiasi dari KASBI, SPBR yang telah menjalankan aksi peringatan May Day dikabupaten sambas dengan damai dan aman. 


"Dari diskusi kami mencapai tiga kesepakatan yang pertama adalah dari pemerintah daerah bersama dewan kemudian nanti dengan KASBI termasuk para buruh kita akan melakukan pertemuan dengan pengurus manajemen PT Agrinas Nusantara di Bengkayang," katanya. 


Selanjutnya kata Heriasnyah mengatakan hasil pertemuan ini pemerintah daerah bersama DPRD Sambas akan menjalin komunikasi kepada pemerintah Kabupaten Bengkayang, karena ini untuk posisi kebun sawit menyangkut dua wilayah kabupaten Sambas dan Bengkayang, makanya dua Kabupaten ini telah menyelesaikan masalahnya bersama-sama.


"Kemudian DPRD Sambas akan mengajukan peraturan pemerintah terhadap perlindungan para pekerja lebih menjamin tenaga kerja kita yang di perusahaan yang ada sebanyak 33 yang ada di Kabupaten Sambas," Katanya. 


Sementara untuk jangka pendek kata PLT Kadinakertrans Sambas akan ada pertemuan dengan KASBI, SPBR, Pemda dan DPRD Sambas untuk menyesaikan tuntutan dari aksi demosntran ini. 


"Dalam jangka pendek, pertemuan nanti dengan Pemda, DPRD Sambas dan para buruh pada jangka pendek ini nanti di Bengkayang di kantor besar untuk menyampaikan mengenai THR dan gaji yang belum dibayarkan di bulan maret, itu yang akan kita dorong dari perusahaan benar-benar dapat diselesaikan," Pungkasnya. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini