![]() |
Ket: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Keputusan DPRD tentang Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Sambas tahun 2024. Jum'at. (16/5/2025). |
Kabarsambas.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Keputusan DPRD tentang Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Sambas tahun 2024. Jum'at. (16/5/2025).
Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sambas dipimpin Wakil Ketua DPRD, Lerry Kurniawan Figo, SH MH didampingi Ketua DPRD, H Abu Bakar S Pd I, Wakil Ketua DPRD, Sehan A Rahman, SH dan Ferdinan SE ME Sekretaris Dewan, serta dihadiri anggota DPRD, Wakil Bupati Sambas, Forkopimda, Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Organisai Vertikal serta undangan lainnya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sambas, Lery Kurniawan Figo Sh MH mengatakan bahwa penyampaian LKPJ kepada DPRD merupakan pemenuhan kewajiban kepala daerah yang diamanatkan oleh Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
"Penyampaian LKPJ merupakan bagian dari pemenuhan kewajiban kepala daerah yang diamatkan oleh UU Nomor 23 tahun 2014, Ketentuan teknis mengenai hal ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024," ucapnya.
Dalam penyampaiannya, LKPJ tersebut masih terdapat kekurangan baik muatan dan hasil capaian yang di peroleh.
"Meskipun dalam penyajian laporan yang telah disampaikan, masih terdapat kekurangan baik dalam muatan maupun hasil capaian kinerja yang diperoleh, namun kami meyakini apa yang telah disampaikan telah mencakup hal-hal yang diperlukan sebagai informasi pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, sesuai dengan rencana kerja pembangunan daerah yang telah ditetapkan," katanya.
Disampaikan figo,rekomendasi-Rekomendasi DPRD Kabupaten Sambas terhadap LKPJ Bupati Sambas Tahun 2024 telah disampiakan oleh Ketua Pansus LKPJ
"Rekomendasi yang sampaikan berupa kritik, pemikiran dan saran yang bersifat konstruktif terhadap kebijakan, program dan kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun anggaran 2024," ungkapnya
"Salah Satu rekomendasi yang disampaikan Pansus LKPJ yakni mendorong OPD terkait untuk mengintensifkan dan mengekplorasi potensi PAD melalui berbagai strategi seperti perluasan basis pajak dan retribusi, digitalisasi sistem pemungutan, penguatan kelembagaan serta optimalisasi pengelolaan aset dan penyertaan modal pada BUMD yang produktif," sambungnya.
Legislator Nasdem tersebut juga berharap agar OPD terkait juga dapat segera melakukan pendataan dan penataan aset daerah yang pasif, agar produktif dengan merancang strategi pemanfaatan aset berbasis investasi atau skema kerjasama yang lebih mendatangkan income daerah.
"Di sisi lain diperlukan kebijakan inovatif dan responsif terhadap dinamika lokal dengan penciptaan sumber-sumber pendapatan baru, seperti merealisasikan gagasan pendirian BUMD yang bergerak di sektor strategis sesuai potensi daerah atau membuka ruang kerjasama investasi yang saling menguntungkan tanpa membebani APBD," terangnya.
Wakil Ketua DPRD, Lerry Kurniawan Figo berharap rekomendasi yang disampaikan DPRD atas LKPj Bupati Sambas tahun 2024 dapat menjadi bahan perbaikan Pemerintah Kabupaten Sambas ke depannya agar semakin baik.
"Kita berharap dari rekomendasi DPRD atas LKPj Bupati Sambas tahun 2024 menjadi bahan perbaikan Pemkab Sambas ke depannya," pungkasnya. (Sai/Hum)