DPRD Sambas Terima Audisi PP KSU

Editor: Admin author photo

Ket: DPRD Sambas Terima Audisi PP KSU

Kabarsambas.com - Panitia Pembentukan Kabupaten Sambas Utara (PP KSU) melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Sambas. Senin (19/5/2025)


Dalam pertemuan tersebut, mereka meminta dukungan legislatif untuk mempercepat pemenuhan persyaratan administratif dalam proses pemekaran wilayah.


Audiensi yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sambas, Lerry Kurniawan Figo, menghasilkan komitmen dari DPRD untuk memfasilitasi langkah-langkah administrasi yang diperlukan, khususnya terkait persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD Sambas—salah satu syarat utama sebelum proses dilanjutkan ke tahap berikutnya.


“Nantinya, PP KSU diminta menyampaikan surat resmi ke DPRD guna menjadwalkan kembali Rapat Dengar Pendapat (RDP),” ujar Figo.


 Ia menambahkan bahwa DPRD akan mengundang pihak eksekutif untuk membahas bentuk persetujuan bersama, apakah melalui rapat paripurna atau mekanisme lainnya.


Figo mengakui bahwa meskipun ada pihak yang belum sepenuhnya setuju, wacana pembentukan Kabupaten Sambas Utara mendapat dukungan luas karena diyakini dapat mempercepat pemerataan pembangunan. Apalagi, sebagian wilayah calon kabupaten tersebut berada di kawasan perbatasan negara, yang memerlukan perhatian khusus dari pemerintah pusat.



“Karena beberapa daerah yang masuk dalam wilayah KSU merupakan kawasan perbatasan, maka pemekaran ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan di daerah-daerah strategis tersebut,” lanjutnya.


DPRD, sesuai dengan kewenangannya, akan terus mendukung langkah-langkah yang dilakukan PP KSU serta memberikan dorongan agar perjuangan ini terus berlanjut hingga terwujud.


“Ini adalah aspirasi masyarakat luas, bukan hanya PP KSU. Dengan luasnya wilayah dan jumlah penduduk yang besar, pemekaran menjadi penting untuk memperpendek rentang pelayanan publik,” kata Figo. Ia juga menekankan bahwa perjuangan ini harus dilakukan secara kolektif, saling mendukung satu sama lain.


Sementara Ferdinan, menegaskan bahwa pemekaran wilayah merupakan cara untuk meningkatkan pelayanan publik dan pemerataan pembangunan, sehingga harus diperjuangkan agar masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).


Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sehan A. Rahman menambahkan bahwa proses pemekaran membutuhkan anggaran besar. Oleh karena itu, ia mendorong PP KSU dan masyarakat untuk terus menjalin komunikasi politik demi mendapatkan dukungan pendanaan.



Ketua PP KSU, Misni Safari, menjelaskan bahwa syarat dasar seperti jumlah desa, kecamatan, dan luas wilayah telah terpenuhi. Tercatat 65 desa di enam kecamatan sudah menyatakan kesiapan untuk bergabung. Namun, persyaratan administratif seperti persetujuan bersama DPRD dan Pemkab Sambas masih dalam proses, meskipun telah ada sinyal positif dari DPRD untuk membantu menyelesaikannya. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini