![]() |
Ket: Camat Tangaran Kawal Tahapan Indeks Desa |
Kabarsambas.com - Camat Tangaran, H Suhut Firmansyah SSos MSi mengatakan, Pemerintah Kecamatan Tangaran mengawal agar seluruh Desa se-Kecamatan Tangaran melakukan dengan baik tahapan indeks desa 2025.
Indeks Desa merupakan instrumen yang digunakan untuk mengukur tingkat kemajuan dan kemandirian desa, serta menjadi indikator tunggal dalam pembangunan desa di Indonesia.
Indeks Desa ini merupakan lanjutan dari Indeks Desa Membangun, yang mana ID ini mengukur kemandirian desa melalui beberapa dimensi, seperti Layanan Dasar, Sosial, Ekonomi, Lingkungan, Aksesibilitas, dan Tata Kelola Pemerintahan Desa.
“Indeks Desa bertujuan untuk mengidentifikasi status perkembangan desa, mengukur tingkat kemandirian, dan menjadi dasar bagi perencanaan pembangunan desa. Oleh Karenanya, Pemerintah Kecamatan berupaya terus mengawal ini dengan baik,” ujar Camat Tangaran.
Kasi PMD Kecamatan Tangaran, Robi Asmadihansyah AMd mengatakan, seluruh Desa di Kecamatan Tangaran berkomitmen mempercepat tahapan inputisasi indeks desa.
“Dari 8 Desa yang ada, untuk Kecamatan Tangaran sudah 5 Desa yang telah melaksanakan musyawarah Desa terkait penetapan input indeks desa tahun 2025,” ungkap Robi.
Jelas dia, Pihak Kecamatan dan Pendamping Desa terus mengawal agar tahapan indeks desa sesuai perencanaan.
“Alhamdulillah, Pemerintah Kecamatan dibantu dengan Pendamping dan Pendamping Lokal Desa terus mengawal ini dengan baik. Didukung penuh Camat Tangaran, kami terus berkomunikasi dan berkoordinasi agar Tim Desa berkomitmen melakukan tahapan sesuai perencanaan yang telah disepakati,” papar Robi.
Ahmad Basaruddin, Pendamping Desa Kecamatan Tangaran, menyebutkan, Indeks Desa mengukur kemandirian desa melalui enam dimensi utama, Layanan Dasar, Sosial, Ekonomi, Lingkungan, Aksesibilitas dan Tata Kelola Pemerintahan Desa.
“Indeks Desa memberikan informasi yang akurat dan terintegrasi tentang kondisi desa, sehingga dapat digunakan sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan pembangunan desa, alokasi dana desa, dan perencanaan pembangunan jangka panjang. Sampai tahap ini, bersama dengan Pemerintah Kecamatan, kita terus mengawal desa-desa agar melakukan tahapan indeks desa sesuai penjadwalan yang telah ditetapkan dan dikomunikasikan bersama,” jelas Ahmad.
Yang perlu menjadi perhatian bersama terang Ahmad, Indeks Desa resmi digunakan mulai tahun 2025 dan menjadi acuan utama dalam penyusunan kebijakan pembangunan desa di berbagai tingkat pemerintahan. (Sai)